Showing posts with label Ekonomi Makro. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Makro. Show all posts

Monday, April 21, 2014

Pengertian dan Perhitungan Non Performing Loan (NPL)


Non Performing Loan merupakan kredit yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasannya. Sebelum melakukan pemberian kredit pada debitur sebaiknya pihak bank melakukan analisis dalam kemampuan debitur untuk membayarkan kembali pinjamannya. Kelancaran debitur dalam membayar kewajibannya, yaitu pokok ansuran dan bunga, adalah suatu keharusan.

Pembayaran kredit oleh debitur merupakan suatu keharusan agar kegiatan opersional bank dapat berjalan dengan lancar. Jika pada suatu bank banyak terjadi penunggakan pembayaran kredit oleh debitur maka bank tidak bisa mendapatkan kembali modal yang telah dikeluarkan, sehingga dapat mempengaruhi tingkat
kesehatan bank dan dapat berefek pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat.

Setelah kredit telah diberikan bank wajib melakukan pemantauan terhadap pengguna kredit serta kemampuan dan kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Pemantauan dilakukan agar resiko kredit yang terjadi dapat diminimalisasikan. Setiap bank harus dapat menjaga NPL-nya dibawah 5%
(Infobank, 2002), hal ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia. Jika pada suatu bank memiliki jumlah NPL yang terlalu tinggi maka bank tersebut harus menyediakan pencadangan yang lebih besar sehingga modal bank dapat ikut terkikis. Padahal, besarnya modal sangat mempengaruhi besarnya ekspansi kredit. Jumlah NPL yang besar membuat perbankan sulit untuk menyalurkan kreditnya kepada masyarakat.

Pengertian dan Perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR)


Capital Adequacy Ratio merupakan permodalan bagi semua bank yang digunakan sebagai penyangga kegiatan operasional sebuah bank maupun penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian. Semakin tinggi CAR semakin baik kondisi sebuah bank karena modal yang ada dapat disalurkan kembali untuk dilakukannya penyaluran kredit untuk mendapatkan pendapatan perusahaan perbankan. Modal yang dimiliki bank terkait juga dengan aktivitas perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atas dana yang diterima nasabah. Jika modal dapat dijaga, maka kepercayaan dari masyarakat akan semakin meningkat terhadap bank tersebut, sehingga bank dapat menghimpun dana untuk keperluan organisasionalnya. Peraturan dari Bank Indonesia No 10/15/PBI/2008 menjelaskan”bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan persen) dari asset tertimbang menurut risiko (ATMR).” Persentase kebutuhan modal minimum diwakilkan dengan menggunakan CAR. Sementara itu, Bank Indonesia telah menetapkan kewajiban penyediaan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 80 Milyar pada akhir tahun 2007 dan meningkat menjadi Rp 100 Milyar pada akir tahun 2010 (Hamonangan dan Siregar, 2009).
Langkah – langkah perhitungan penyediaan modal minimum bank adalah sebagai berikut:
  1. ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal masing –masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing – masing pos aktiva neraca tersebut.
  2. ATMR aktiva administratif dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administratif yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing – masing pos rekening tersebut.
  3. Total ATMR yang didapatkan dari penjumlahan ATMR aktiva neraca dengan ATMR administratif.
  4. Rasio modal bank dihitung dengan cara membandingkan antara modal bank (modal inti + modal pelengkap) dan total ATMR.
  5. Hasil perhitungan rasio diatas kemudian dibandingkan dengan kewajiban penyediaan modal minimum (yakni sebesar 8%). Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, dapatlah diketahui apakah bank yang telah bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR (kecukupan modal) atau tidak.............Baca selengkapnya..>>>


Pengertian dan Perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK)


Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 10/19/PBI/2008 menjelaskan, “dana pihak ketiga bank, untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban bank kepada penduduk dalam rupiah dan valuta asing.” Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit (Warjiyo, 2005 dalam Fransisca dan Siregar, 2009). Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK) ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank) (Dendawijaya, 2005 : 49). Dana pihak ketiga terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

1. Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (bank Indonesia).
2. Deposito (Time Deposit)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya, misalnya giro atau tabungan (Siamat dalam Dendawijaya, 2005). Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap di bank karena para pemegang (deposan) tertarik dengan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tidak ingin memperpanjang) dananya dapat ditarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito, yakni:
a. Deposito berjangka,
b. Sertifikat deposito, dan
c. Deposits on call.

3. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam pelaksanaan, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut ‘rekening koran’. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
a. Rekening atas nama perorangan,
b. Rekening atas nama suatu badan usaha/lembaga, dan
c. Rekening bersama/gabungan.

Baca selengkapnya...>>

Klik Disini untuk Download SKRIPSI LENGKAP

Teori Penawaran Uang


Bank berfungsi sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Bank paling banyak menghimpun dana simpanan yang berupa dana pihak ketiga. Dana pihak ketiga yang telah berhasil dihimpun akan disalurkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui penyaluran kredit. Penyaluran kredit ini dapat diartikan sebagai penawaran uang yang diberikan bank kepada masyarakat yang kekurangan dana.

Penawaran uang yang dilakukan oleh bank dipengaruhi dari permintaan uang yang dilakukan oleh debitur. Tingkat bunga juga dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar, sehingga akan mempengaruhi kepada tingkat permintaan uang yang dilakukan oleh debitor. Semakin rendah bunga yang diberikan oleh bank
maka permintaan uang akan meningkat sehingga penyaluran kredit yang diberikan akan semakin meningkat. Sebaliknya semakin tinggi bunga yang diberikan oleh bank maka permintaan uang akan menurun sehingga penyaluran kredit yang diberikan akan semakin menurun. Baca selengkapnya...>>>

Klik Disini untuk DOWNLOAD SKRIPSI LENGKAP

Monday, July 2, 2012

SKRIPSI SENGKETA EKONOMI SYARIAH



A.     Latar Belakang Masalah
Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia. semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi  absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Wewenang baru tersebut  bisa dikatakan sebagai tantangan  dan sekaligus peluang bagi lembaga peradilan  agama. Dikatakan sebagai tantangan karena selama ini bagi Pengadilan Agama belum ada pengalaman apa pun  dalam menyelesaikan sengketa  di bidang ekonomi syari’ah, sehingga kalau pun  sekiranya datang  suatu perkara tentang sengketa ekonomi syari’ah , maka bagi lembaga peradilan agama ini mesti mencari dan mempersiapkan diri dengan seperangkat peraturan perundangan maupun norma hukum yang terkait dengan persoalan ekonomi syari’ah.
     Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang hidup di Indonesia menghalami perkembangan yang cukup berarti dalam masa kemerdekaan ini. Perkembangan tersebut antara lain dapat dilihat  dari kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama (PA) sebagai peradilan Islam di Indonesia. Dulunya, putusan  PA murni berdasarkan fiqh para fuqaha', eksekusinya harus dikuatkan oleh  Peradilan Umum, Para  hakimnya hanya berpendidikan Syari'ah tradisional dan tidak berpendidikan hukum, organisasinya tidak berpuncak ke Mahkamah Agung, dan lain-lain. Sekarang keadaan sudah berubah. Salah satu perubahan mendasar akhir-akhir ini adalah penambahan kewenangan PA dalam Undang-Undang Peradilan Agama yang baru, antara lain bidang ekonomi syari'ah.[1]  
     Persoalannya sampai saat ini belum ada aturan hukum positive yang secara terperinci mengatur tentang  acara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, namun demikian bukan berarti tidak ada aturan hukumnya atau dengan kata lain telah terjadi “kekosongan hukum” dalam persoalan ini. Karena pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili[2]       Oleh karena itu walau pun aturan formal yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah belum ada, pengadilan agama sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah sudah seharusnya mengerahkan segenap potensinya untuk menjawab tantangan tersebut.
     Untuk menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah ini kiranya pengadilan agama harus berani dan mampu menggali nilai-nilai maupun norma-norma hukum Islam, baik yang terdapat dalam kitab Al-Qur’an, al-Sunnah maupun  kitab-kitab fiqh /ushul fiqh serta fatwa-fatwa Majelis Ulama’ yang dalam hal ini melalui Dewan Syari’ah Nasional yang berkaitan dengan persoalan-persoalan diseputar ekonomi syari’ah.

B. Rumusan Masalah
     Berdasarkan kepada latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1.                   Mengapa  sengketa ekonomi syari’ah mesti diselesaikan melalui Badan Peradilan Agama ?
2.                   Bagaimana cara-cara dan proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama ?
3.                   Pengadilan Agama mana yang paling berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah  (kompetnsi  relative) ?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian tentang sengketa ekonomi syari’ah dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama mengandung maksud dan tujuan sebagai berikut:
1.                         Untuk mengetahui lebih mendalam mengapa Pengadilan Agama lebih berwenang dalam meyelesaikan  sengketa  ekonomi syari’ah  ?
2.                         Untuk menganalis lebih jelas bagaimana cara-cara dan proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama.
3.                          Untuk memperoleh informasi yang pasti tentang Pengadilan Agama mana yang paling berwenang (kompetensi relatif) memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syari’ah.

D. Manfaat Penelitian
     Penelitian tentang penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah  di lingkungan  Pengadilan agama diharapkan memiliki manfaat tertentu.. Manfaat tersebut sekurang-kurangnya meliputi dua aspek, yaitu:
1.                  Manfaat sosial (social value), yang diharapkan berguna untuk :
a.                          Memberi gambaran  atau  pedoman awal bagi lembaga Peradilan Agama tentang bagaimana cara-cara dan proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.
b.                         Memberi informasi kepada masyarakat muslim Indonesia pada umumnya, khususnya para pelaku bisnis syari’ah tentang cara-cara menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah melalui pengadilan agama.
c.                          Memberi pedoman praktis kepada para praktisi hukum khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
2.                   Manfaat akademik (academic value)
a.                                Diharapkan penulisan tesis  tentang proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah  di pengadilan agama ini dapat dijadikan sebagai pemenuhan salah satu syarat guna memperoleh  gelar Magister Studi Islam  pada Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia.
b.                                Manfaat lain dari penulisan tesis ini diharapkan  bisa menambah khazanah  keilmuan dalam bidang penyelesaian  sengkerta ekonomi syari’ah.


       [1] Rifyal Ka'bah, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, dalam Varia Peradilan . tahun ke XXI, NOMOR245 April, 2006,hal. 12.
       [2]Lihat pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Friday, June 29, 2012

Teori Pembangunan



Proses pembangunan pada dasarnya bukanlah sekedar fenomena ekonomi semata yang ditunjukkan oleh prestasi pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Namun lebih dari itu, pembangunan memiliki perspektif yang luas, seperti dimensi sosial yang justru mendapat tempat strategis bagi proses pembangunan. Selain mempertimbangkan aspek pertumbuhan dan pemerataan, pembangunan juga mempertimbangkan dampak aktivitas ekonomi terhadap kehidupan sosial masyarakat yang bertujuan untuk mengubah struktur perekonomiaaan ke arah yang lebih baik.
Model pertumbuhan lancar telah mendominasi perkembangan teori pembangunan yang dikemukakan Adam Smith, Karl Marx dan Rostow. Dasar pemikiran dari mosel ini adalah evolusi proses pembangunan yang dialami oleh suatu negara selalu melalui tahap-tahap tertentu. Tahapan tersebut merupakan proses urutan, artinya mutlak harus dilalui oleh suatu negara yang sedang membangun, satu-persatu secara berurutan menuju tingkat yang semakin tinggi (Kuncoro, 1997).
1. Teori Adam Smith
Adam Smith membagi pertumbuhan ekonomi menjadi lima tahap, yaitu masa perburuan, masa berternak, masa bercocoktanam, perdagangan, dan tahap perindustrian. Menurut teori ini, masyarakat akan bergerak dari masyarakat
2
tradisional ke masyarakat modern yang cenderung kapitalis. Dalam prosesnya, pertumbuhan ekonomi akan semakin terpacu dengan adanya sistem pembagian kerja antar pelaku ekonomi. Dalam hal ini, Adam Smith memandang pekerja atau masyarakat sebagai salah satu input (masukan) bagi proses produksi.
2. Teori Karl Marx
Karl Marx di dalam bukunya Das Kapital membagi evolusi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yaitu feodalisme, kapitalisme, dan sosialisme yang akan sejalan dengan pelaksanaan proses pembangunan. Masyarakat feodalisme mencerminkan kondisi dimana perekonomian yang ada masih bersifat tradisional. Dalam tahap ini tuan tanah merupakan pelaku ekonomi yang memiliki posisi tawar relatif tinggi terhadap pelaku ekonomi lain. Perkembangan teknologi yang ada menyebabkan terjadinya pergeseran di sektor ekonomi, dimana masyarakat yang semula agraris-feodal kemudian mulai beralih menjadi masyarakat industri yang kapitalis. Selanjutnya, ekonomi kapitalis menyebabkan masyarakat bawah tertindas yang akan menimbulkan paham sosialisme.
3. Teori Rostow
Pada dekade 1950-1960, teori Rostow mempengaruhi pandangan dan persepsi para ahli ekonomi mengenai strategi pembangunan yang harus dilakukan. Teori ini berdasarkan pada pengalaman pembangunan yang telah dialami oleh negara-negara maju terutama di Eropa. Dengan mengamati proses pembangunan di Eropa dari mulai
3
abad pertengahan sampai dengan abad modern, kemudian Rostow memformulasikan pola pembangunan menjadi tahapan evolusi dari suatu pembangunan ekonomi. Rostow membagi proses pembangunan ekonomi menjadi lima tahap, yaitu (1) Tahap ekonomi tradisional, (2) Tahap prakondisi tinggal landas, (3) Tahap tinggal landas, (4) Tahap menuju kedewasaan, (5) Tahap konsumsi masa tinggi.
1. Perekonomian Tradisional
Perekonomian masyarakat tradisional cenderung bersifat sub sistem dengan pemanfaatan teknologi yang masih sangat terbatas, sehingga sektor pertanian memegang peranan penting. Masih rendahnya tingkat pemanfaatan teknologi dalam proses produksi menyebabkan barang-barang yang diproduksi sebagian besar adalah komoditas pertanian dan bahan mentah lainnya. Struktur sosial kemasyarakatan dalam sistem masyarakat seperti ini bersifat berjenjang. Kemampuan penguasaan sumber daya yang ada sangat dipengaruhi oleh hubungan keluarga.
2. Prakondisi Tinggal landas
Tahap kedua dari proses pertumbuhan ini merupakan proses transisi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Sektor industri mulai berkembang disamping sektor pertanian yang masih memegang peranan penting dalam perekonomian. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan bagi persiapan menuju tahap-tahap pembangunan berikutnya.
3. Tinggal Landas

Tinggal landas merupakan tahap yang menentukan dalam keseluruhan proses pembangunan bagi kehidupan bermasyarakat. Pengalaman negara Eropa menunjukkan bahwa tahap ini berlaku dalam waktu yang relatif pendek yang diperkirakan dua dasawarsa. Dalam tahap ini akan terjadi suatu revolusi industri yang berhubungan erat dengan revolusi metode produksi.
4. Tahap Kedewasaan
Tahap ini ditandai dengan penerapan secara efektif teknologi modern terhadap sumber daya yang dimiliki. Tahapan ini merupakan tahapan jangka panjang dimana produksi dilakukan secara swadaya. Tahapan ini ditandai dengan munculnya beberapa sektor penting yang baru. Pada saat negara berada pada tahap kedewasaan teknologi, terdapat tiga perubahan penting yang terjadi, yaitu (1) Tenaga kerja berubah dari tidak terdidik menjadi terdidik; (2) Perubahan watak pengusaha dari pekerja keras dan kasar berubah menjadi manajer efisien yang halus dan sopan; (3) Masyarakat jenuh terhadap industrialisasi dan menginginkan perubahan lebih jauh.
5. Tahap Konsumsi Masa Tinggi
Pada tahap ini akan ditandai dengan terjadinya migrasi secara besar-besaran dari masyarakat pusat perkotaan ke pinggiran kota akibat pembangunan pusat kota sebagai sentral bagi tempat bekerja. Penggunaan alat transportasi pribadi maupun yang bersifat transportasi umum seperti halnya kereta api merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan. Pada fase ini terjadi perubahan orientasi
5
dari pendekatan penawaran (supply side) menuju ke pendekatan permintaan (demand side) dalam system produksi yang dianut.

Friday, February 24, 2012

ENGUJIAN KAUSALITAS GRANGER ANTARA NILAI TUKAR, SUKU BUNGA DEPOSITO DAN HARGA SAHAM DI LIMA NEGARA ASEAN


1.1 Latar Belakang
Krisis keuangan di Asia sejak pertengahan tahun 1997 diyakini disebabkan oleh beberapa faktor. Pemicu awal krisis ini ditandai oleh penurunan nilai mata uang regional terhadap Dollar AS sejak tahun 1995. Hal ini ditambah dengan adanya guncangan ekternal seperti penurunan nilai ekspor sejak tahun 1996 di wilayah Asia yang membawa kecemasan terhadap pembiayaan neraca transaksi berjalan yang defisit yang mengarah pada akumulasi pinjaman jangka pendek dan penurunan nilai mata uang. Penambahan pinjaman jangka pendek oleh sektor swasta mulanya memang tidak mengkhawatirkan, mengingat nilai valas yang stabil dan kemampuan ekspor yang baik, akan mampu membayar pinjaman tersebut. Namun saat kegiatan perekonomian menurun dan krisis mata uang mulai tampak, terjadi penekanan kemampuan pembayaran pinjaman oleh sektor swasta domestik.
Sampai pada pertengahan dekade 1990, modal dan hutang internasional masuk dengan deras ke dalam negara-negara di Asia. Namun pengalokasian yang  lebih banyak pada sektor non-perdagangan dan beresiko tinggi, seperti properti dan pasar saham, membuat tingkat pengembalian oleh penghutang domestik lebih sulit untuk dilakukan saat terjadi penurunan kegiatan ekonomi dan melonjaknya suku bunga domestik.
Tertekannya tingkat kemampuan pengembalian oleh penghutang domestik terlihat dari menurunnya peringkat kredit oleh para pemeringkat kredit internasional. Tingkat krisis di kawasan Asean yang semakin memanas meningkatkan resiko dan merusak sentimen pasar maupun kepercayaan investor. Maka aliran modal yang masuk berubah menjadi penarikan modal besar-besaran (masive capital outflow) oleh para investor.
Serangan spekulatif terhadap sejumlah mata uang Asia, kerapuhan mekanisme pasar serta kerapuhan sistem perbankan merupakan pemicu dari krisis, namun mendalamnya efek penularan (contagion effect) sangat menentukan aliran arus balik modal yang menjadikan kerawanan pada pasar finansial di Asia. Tekanan yang berawal dari currency turmoil yang melanda Thailand segera menyebar ke Indonesia dan negara Asean lainnya sehubungan dengan karakteristik perekonomian yang mirip[1].
Pada awalnya upaya menstabilkan mata uang dan menahan tekanan spekulatif di pasar uang dan bursa saham di beberapa negara anggota Asean, seperti Indonesia dan Malaysia, dilakukan dengan melakukan intervensi langsung di pasar valas, menaikan suku bunga dan menerapkan beberapa pembatasan aliran uang serta kontrol devisa[2]. Namun intervensi di pasar valas telah menyebabkan cadangan devisa negara habis karena ekspor yang sedang melemah tidak dapat dijadikan andalan sebagai sumber pemasukan devisa. Melemahnya nilai tukar domestik telah memberikan dampak serius pada kegiatan ekonomi riil, khususnya usaha yang tergantung pada bahan baku impor dan pembiayaan non-rupiah. Sedangkan tindakan pemerintah untuk menaikkan tingkat suku bunga guna menopang nilai mata uang menyebabkan tekanan terhadap perekonomian khususnya di sektor riil dan akan dapat semakin menjatuhkan harga saham di bursa.
Akhirnya pihak yang berwenang pada masing-masing negara anggota Asean berupaya mencari jalan lain untuk bisa mengatasi krisis finansial yang terjadi. Reformasi dan restrukturisasi ekonomi dan sektor perbankan menjadi pilihan untuk mengatasi kelemahan di kedua sektor ini. Di Indonesia, Thailand, dan Malaysia tindakan ini diwujudkan dalam penutupan bank-bank dan lembaga keuangan yang insolven, sedangkan lembaga keuangan yang masih bisa bertahan diperbaiki melalui rekapitalisasi dan merger. Di Indonesia untuk mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka terjadi perubahan sistem nilai tukar dengan menghapus rentang intervensi dan menganut sistem tukar mengambang bebas (flexible exchange rate).
Upaya pemerintah di tiap negara Asia yang terkena krisis moneter lebih difokuskan pada empat bidang utama dimana dua diantaranya yaitu, bidang moneter, dengan melakukan kebijakan moneter ketat untuk mengurangi penurunan atau depresiasi nilai mata uang domestik yang berlebihan, serta bidang perbankan yang ditempuh dengan kebijakan perbaikan kelemahan sistem perbankan untuk memperbaiki dampak krisis dan menghindari krisis di masa yang akan datang[3].
Krisis di Asia memperlihatkan fluktuasi pada nilai tukar domestik, suku bunga dan harga saham di tiap negara anggota Asean. Devaluasi Bath Thailand pada pertengahan tahun 1997 telah diikuti oleh beberapa negara anggota Asean lain. Fluktuasi ini terus terjadi saat upaya perbaikan krisis dilakukan. Hal ini tidak hanya terjadi sebagai dampak dari faktor fundamental ekonomi tapi juga didukung oleh aksi spekulan valas.
 Tabel 1.1 memperlihatkan perubahan nilai tukar di lima negara Asean periode 1996 – 2003. Gambar 1.1 memperlihatkan pergerakan pada indeks harga saham di lima negara Asean periode 1995 – Januari 2004. Sedangkan tabel 1.2 memperlihatkan perubahan tingkat suku bunga deposito 3 bulanan dalam rata-rata tiap tahun 5 negara  Asean periode 1996 – 2003.

Tabel 1.1
Nilai Tukar Nominal Domestik Terhadap Dollar (USD)
di Lima Negara Anggota Asean
Periode 1996 – 2003
Tahun
Indonesia
Malaysia
Filipina
Singapura
Thailand
1996
2,342
2.52
26.22
1.41
25.32
1997
2,909
2.81
29.47
1.48
31.32
1998
10,014
3.92
40.89
1.67
41.31
1999
7,855
3.80
39.09
1.69
37.79
2000
8,422
3.80
44.19
1.72
40.11
2001
10,250
3.80
50.99
1.79
44.43
2002
9,318
3.80
51.77
1.79
42.96
2003
8,575
3.80
54.20
1.74
41.51
Sumber: ASEAN Finance and Macroeconomic Surveillance Unit
Grafik 1.1
Indeks Harga Saham Gabungan di Lima Negara Asean
Periode 1995 – Januari 2004
Sumber : Statistik Pasar Modal – Biro PIR Bapepam
Keterangan :

Indonesia : IHSG
Singapura : STI
Malaysia   : KLSE
Thailand    :SETI
Filipina      : PSE

Tabel 1.2
Tingkat Suku Bunga Rata-Rata Deposito 3 Bulanan
di Lima Negara Asean Periode 1996 – 2003
Negara
1996
1997
1999
2000
2001
2002
2003
Indonesia
17.03
23.92
12.95
13.24
17.24
13.63
7.14
Malaysia
7.21
9.06
3.33
3.47
3.21
3.20
3.00
Filipina
9.73
12.50
7.18
12.09
8.83
3.80
5.34
Singapura
3.41
4.10
1.68
1.70
1.10
0.78
0.42
Thailand
9.75
11.5
3.75
3.00
2.25
1.75
1.00
Sumber: ASEAN Finance and Macroeconomic Surveillance Unit
Setelah mengamati kondisi perekonomian di kawasan negara anggota Asean sebelum, selama dan setelah krisis, maka fluktuasi nilai tukar domestik, suku bunga dan harga saham merupakan salah satu hal yang menarik untuk dicermati. Krisis moneter di kawasan Asia diperlihatkan oleh fluktuasi yang tinggi pada ketiga indikator moneter tersebut. Maka timbul pertanyaan apakah pergerakan pada salah satu variabel diatas memiliki pengaruh pada masing-masing variabel lainnya.
Terdapat banyak argumen berkaitan dengan pandangan diatas. Bahkan Granger (2000) menyatakan, hubungan antara variabel bisa dua arah[4]. Misalnya Granger menyatakan, fluktuasi pada nilai tukar akan dapat mengarah pada pergerakan harga saham, hal ini disebut juga pendekatan tradisional (traditional approach). Sebaliknya pergerakan bursa saham dapat menyebabkan aliran modal yang berakhir pada fluktuasi nilai tukar. Ini dikenal dengan pendekatan portfolio (portfolio approach).
Disamping itu variabel suku bunga juga ikut mempengaruhi fluktuasi harga saham dan nilai tukar. Suku bunga deposito menjadi salah satu tolak ukur masyarakat dalam menanamkan modalnya. Pemilik modal akan mengalokasikan kekayaannya pada aset berdasarkan tingkat return dan resiko yang ada pada suatu aset. Suku bunga deposito menjadi hal yang penting dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian khususnya sektor riil serta aliran modal di suatu negara.
Maka berdasarkan uraian di atas dan perkembangan perekonomian di lima negara anggota Asean dari sejak awal krisis hingga saat ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul :


[1] Soedradjad Djiwandono. 11 Agustus 1998. The Rupiah – One Year After The Float. Pointers for an address to be delivered at a luncheon organized by The Indonesian Australian Business Council.
[2] Bank Negara Malaysia. Juni 1998. Krisis Asia Timur – Penyebab, Kebijakan Penanggulangan, Pelajaran dan Wawasan., Kertas Kerja Pertemuan G-15.
[3]   Sabirin, Syahril. 2000. Upaya Pemulihan Ekonomi Melalui Strategi Kebijakan Moneter-Perbankan dan Independensi Bank Indonesia. Publikasi Bank Indonesia. 

[4]  Hooi-Hooi et all. 2003. Bivariate Causality Between Exchange Rate and Stock Price On Major Asian Countries. Departement Of Economics National University Of Singapore.