Soerjono Soekanto menyatakan bahwa ada beberapa faktor penghambat dalam
penegakan hukum, yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri
Adanya beberapa asas dalam undang-undang yang tujuannya agar undang-undang
tersebut mempunyai dampak positif. Artinya, agar undang-undang tersebut
mencapai tujuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat.
2). Faktor penegak hukum
Penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan. Penegakan hukum
merupakan salah satu pilar terpentig dalam proses penegakan hukum, sering
melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum
sehingga menimbulkan berbagai masalah.
3). Faktor sarana atau fasilitas
Penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar tanpa adanya faktor
saran atau fasilitas. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain tenaga manusia yang
berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai dan
keuangan yang cukup.
4). Faktor masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat. Bertujuan untuk mencapai kedamaian
dalam masyarakat, oleh karena itu dipandang dari sudut tertentu masyarakat dapat
mempengaruhi penegakan hukum.
5). Faktor kebudayaan
Kebudayaan hukum masyarakat merupakan suatu proses internalisasi nilai-nilai
dalam rangka memahami dan berupaya untuk menerapkannya secara baik demi
kepentingan bersama. Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang
mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang nerupakan konsepsi abstrak
menegani apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
No comments:
Post a Comment