Monday, April 8, 2019

Faktor Penghambat Penegakan Hukum

Soerjono Soekanto menyatakan bahwa ada beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum, yaitu:

1). Faktor hukumnya sendiri
Adanya beberapa asas dalam undang-undang yang tujuannya agar undang-undang tersebut mempunyai dampak positif. Artinya, agar undang-undang tersebut mencapai tujuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat.

2). Faktor penegak hukum
Penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan. Penegakan hukum merupakan salah satu pilar terpentig dalam proses penegakan hukum, sering melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga menimbulkan berbagai masalah.

3). Faktor sarana atau fasilitas
Penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar tanpa adanya faktor saran atau fasilitas. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai dan keuangan yang cukup.

4). Faktor masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat. Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat, oleh karena itu dipandang dari sudut tertentu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum.

5). Faktor kebudayaan
Kebudayaan hukum masyarakat merupakan suatu proses internalisasi nilai-nilai dalam rangka memahami dan berupaya untuk menerapkannya secara baik demi kepentingan bersama. Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang nerupakan konsepsi abstrak menegani apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

No comments:

Post a Comment