Monday, April 8, 2019

Faktor Penghambat Penegakan Hukum

Soerjono Soekanto menyatakan bahwa ada beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum, yaitu:

1). Faktor hukumnya sendiri
Adanya beberapa asas dalam undang-undang yang tujuannya agar undang-undang tersebut mempunyai dampak positif. Artinya, agar undang-undang tersebut mencapai tujuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat.

2). Faktor penegak hukum
Penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan. Penegakan hukum merupakan salah satu pilar terpentig dalam proses penegakan hukum, sering melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga menimbulkan berbagai masalah.

3). Faktor sarana atau fasilitas
Penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar tanpa adanya faktor saran atau fasilitas. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai dan keuangan yang cukup.

4). Faktor masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat. Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat, oleh karena itu dipandang dari sudut tertentu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum.

5). Faktor kebudayaan
Kebudayaan hukum masyarakat merupakan suatu proses internalisasi nilai-nilai dalam rangka memahami dan berupaya untuk menerapkannya secara baik demi kepentingan bersama. Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang nerupakan konsepsi abstrak menegani apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Jenis-jenis Sumber Daya Alam (SDA)

1. Sumber Daya Alam Berdasarkan Kemungkinan Pemulihanya 

  •  Sumber daya alam yang selalu ada, adalah sumber daya yang tidak pernah habis. Karena mengalami siklus sepanjang masa, misalnya energy sinar matahari, udara, energi pasang surut air laut, dan sumber daya air. 
  •  Sumber daya alam yang dapat diperbaharui, adalah sumber daya yang jika habis tidak dalam waktu yang lama dan cepat tersedia kembali baik dengan reproduksi atau pengembangbiakan seperti hewan dan tumbuhan.  Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, adalah sumber daya yang sulit atau bahkan tidak bisa menyediakannya kembali karena membutuhkan waktu yang sangat lama dan bahkan sampai jutaan tahun, seperti barang- barang tambang. 



2. Sumber Daya Alam Berdasarkan Jenisnya 

  •  Sumber daya alam hayati/biotik, adalah sumber daya alam berupa makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan, mikroba dan manusia. 
  •  Sumber daya alam nonhayati/abiotik, adalah sumber daya alam fisik yang berupa benda-benda mati, seperti barang tambang, kincir angin, air dan tanah. 


3. Sumber Daya Alam Berdasarkan Kegunaan dan Penggunaanya

  •  Sumber daya alam penghasil bahan baku, adalah sumber daya alam yang digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain dengan nilai guna yang tinggi. 
  •  Sumber daya alam penghasil energi, adalah sumber daya alam sebagai penghasil energi untuk kebutuhan manusia. Salah satunya sinar matahari yang memancarkan energi untuk manusia. Begitu juga dengan arus air yang digunakan sebagai penghasil energi dalam penggerak turbin pembangkit listrik. 


4. Sumber Daya Alam Berdasarkan Nilai Kegunaanya atau Sumber Daya Ekonomis

  •  Sumber daya alam ekonomis tinggi, adalah sumber daya yang didapatkan dengan biaya yang besar. Seperti mineral-mineral logam mulia contohnya intan, perak dan emas. 
  •  Sumber daya alam ekonomis renda, adalah sumber daya alam yang didapatkan dengan biaya yang cukup murah dan tersedia dengan jumlah yang cukup banyak. Seperti bahan-bahan bangunan. Contohnya batu, gamping dan pasir . 
  •  Sumber daya alam nonekonomis, adalah sumber daya alam yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya, tanpa pengorbanan yang tersedia dalam jumlah yang tidak terbatas. Contohnya sinar matahari, suhu, udara dan angin. 

Vermikompos

Kascing merupakan campuran dari perombakan kotoran cacing tanah dengan sisa media atau pakan yang dilakukan oleh cacing tanah, sehingga kascing bersifat ramah lingkungan dan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan kompos lain (Mashur, 2001). Begitu pula menurut Nusantara et al. (2010), vermikompos merupakan pupuk organik yang diproduksi dengan bantuan sistem pencernaan dan mikro-organisme dalam usus cacing tanah yang berpotensi positif sebagai pengganti pupuk buatan untuk meningkatkan produksi biomassa tanaman.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Dari segi teoritik tindakan pidana terdiri dari unsur subjektif dan unsur obyektif. Unsur objektif berkaitan dengan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengindakan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.

Sumber Daya Alam Pertanian

Alam merupakan semua kekayaan yang terdapat di alam untuk dimanfaatkan dalam proses produksi, karena sudah begitu saja ada pada kita dan sejak dulu dimanfaatkan untuk produksi, maka SDA ini termasuk faktor produksi yang meliputi tanah, air, iklim, udara, dan sebagainya. Kekayaan alam yang besar belum tentu menjamin tingkat kemakmuran yang tinggi, alam sebagai faktor produksi hanya menyediakan bahan-bahan atau kemungkinan-kemungkinan untuk berproduksi, jika kemungkinan-kemungkinan yang tersedia di dalam lingkungan alam itu tidak dimanfaatkan, maka kemungkinan-kemungkinan itu tinggal potensi belaka.

Perlunya pengelolaan tanah dalam pertanian, karena dengan adanya pengelolaan tanah akan mencakup berbagai faktor yaitu:
1. Perencanaan penggunaan tanah sesuai dengan kesanggupannya.
2. Menyiapkan tanah dalam keadaan olah yang baik.
3. Pergiliran tanaman yang tersusun dengan baik.
 4. Konservasi tanah dan air.
5. Mnegusahakan unsure hara tersedia dengan baik melalui pemupukan.

Selain itu perlu juga adanya pengelolaan tanah berkelanjutan karena dngan adanya pengelolaan tanah berkelanjutan akan dapat menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama serta tetap memelihara kesehatan dan kualitas lingkungan.

Selanjutnya, Dumenski (1994), dalam Winarso (2005) menyatakan bahwa pengelolaan berkelanjutan akan memperhatikan dan memadukan teknologi yang mencakup empat pilar utama, yaitu:

a. Melindungi lingkungan,
b. Secara ekonomis sangat layak dan produktif,
c. Secara sosial diterima, dan
d. Mengurangi resiko.

Pertanian berkelanjutan didefinisikan sebagai pertanian yang dapat mengarahkan pemanfaatan oleh manusia lebih besar, efisiensi penggunaan sumberdaya lahan lebih besar dan seimbang dengan lingkungan, baik dengan manusia maupun dengan hewan.

FAO (1990) merevisi batasan di atas dengan adanya pengukuran berkelanjutan pertanian saat ini dan perkembangan masa depan, dengan criteria sebagai berikut:
a. Kebutuhan pangan saat ini dan generasi yang akan datang
b. Memberikan lapangan pekerjaan yang cukup, pendapatan layak dan kehidupan manusia yang diiinginkan dalam produksi pertanian.
c. Memelihara dan jika mungkin meningkatkan kapasitas produksi SDA secara keseluruhan tanpa mengganggu siklus alam dan keseimbangan ekologi, merusak identitas sosial budaya komunitas pedesaan.
d. Sektor pertanian lebih lentur melawan factor-faktor alami dan sosial ekonomi yang merusak, resiko lain serta meningkatkan kepercayaan diri penduduk pedesaan.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pertanian berkelanjutan dapat mempertahankan produktivitas tanah untuk generasi mendatang baik secara ekologi, ekonomi, dan budaya.

Tahapan Penegekan Hukum PIdana

Terdapat beberapa tahapan dalam penegakan hukum pidana, yaitu:

a) Tahap Formulasi Adalah tahap penegakan hukum pidana in abstracto oleh badan pembuat undangundang yang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan yang akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna.

b) Tahap Aplikasi Adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan atau pemeriksaan dihadapan persidangan.

c). Tahap Eksekusi Adalah tahap penegakan hukum (pelaksanaan hukum) secara konkret oleh aparataparat pelaksana pidana pada tahap ini aparat penegak hukum pelaksana pidana bertugas mengakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan 11 pembentuk undang-undang melalui penerapan pidana yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengertian Tindak

Pidana Tindak pidana yang merupakan hasil terjemahan dari Strafbaarfeit oleh berbagai pakar ternyata telah diberikan berbagai definisi yang berbeda-beda meskipun maksudnya mungkin sama. Bambang Poernomo (www.gsihaloho.blogspot.com, 2 September 2014, pukul 10.00 Wita) pengertian Strafbaarfeit dibedakan menjadi dua yaitu :

Friday, April 5, 2019

Stres dan Self Efficacy

Mahasiswa merupakan kalangan muda yang berumur 18-25 tahun. Dalam usia tersebut mahasiswa mengalami suatu peralihan dari tahap remaja ke tahap dewasa. Sosok mahasiswa juga “kental” dengan nuansa kedinamisan dan sikap keilmuwan yang dimiliki dalam melihat sesuatu berdasarkan kenyataan objektif, sistematis dan rasional (Susantoro, 2003). Mahasiswa yang sedang mengambil kuliah S-1 memiliki beberapa syarat untuk lulus, salah satunya menulis skripsi. Namun pada prosesnya mahasiswa memiliki kendala dalam menyusun skripsi yaitu kesulitan menemui dosen pembimbing, kesulitan dalam proses pengambilan data penelitian, kesulitan dalam mencari subjek, kesulitan mencari referensi, adanya data yang hilang. kendala-kendala tersebut menjadi stresor bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi.

Definisi Pola Asuh Otoriter

Pola asuh otoriter adalah suatu gaya membatasi dan menghukum yang menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orang tua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Orang tua yang otoriter menerapkan batas-batas yang tegas dan tidak memberi peluang yang besar kepada anak-anak untuk berbicara (bermusyawarah). Pengasuhan yang otoriter diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak. Misalnya, seorang orang tua yang otoriter mungkin mengatakan, “Kau lakukan itu sesuai dengan perintahku atau tidak sama sekali. Tidak usah banyak bicara!”. Anak-anak dengan orang tua yang otoriter seringkali cemas akan perbandingan sosial, gagal memprakarsai 20 kegiatan, dan memiliki keterampilan komunikasi yang rendah (Santrock, 2007).

Monday, April 1, 2019

Konsep Hasil Belajar

 Sebelum diuraikan mengenai hasil belajar terlebih dahulu diuraikan pengertian belajar itu sendiri. Pemahaman yang benar mengenai arti belajar dengan segala aspek, bentuk dan manivestasinya yang mutlak diperlukan oleh pendidik. Kekeliruan atau ketidak lengkapan persepsi terhadap proses belajar dan hal-hal yang berkaitan dengannya mungkin akan mengakibatkan kurang bermutunya hasil belajar yang dicapai peserta didik. Ada beberapa definisi belajar menurut beberapa ahli psikologi dalam Sahabuddin (2007: 80) diantaranya adalah:
1. Gagne, menyatakan bahwa belajar adalah perubahan dalam sifat, kecenderungan atau kemampuan manusia, yang bukan hanya semata berasal dari proses pertumbuhan.
 2. Kimble, menyatakan bahwa belajar adalah perubahan yang relative permanen dalam kemampuan berprilaku yang terjadi sebagai hasil latihan kontinyu, yang diperkuat.
3. Karlth Smith, menyatakan bahwa belajar adalah proses reorganisasi pola balikan penginderaan yang mengubah tingkat penguasaan siswa atas  perilakunya sendiri dalam hubungannya dengan objek dan peristiwa-peristiwa yang terjadi disekitarnya.
4. Hilgard dan Bower, menyatakan bahwa proses yang memungkinkan timbulnya atau berubahnya prilaku melalu reaksi terhadap situasi yang dihadapi, asalkan karakteristik perubahan itu tidak dapat dijelaskan berdasarkan kecenderungan respon alamiah, kematangan atau keadaan yang sewaktu-waktu (misalnya kelelahan, pengaruh obat-obatan, dsb).

Syah (2013: 63) mengemukakan bahwa “belajar adalah kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat pundamental dalam penyelenggaraan setiap jenis dan jenjang pendidikan”. Sejalan dengan hal tersebut Sanjaya (2001: 229) mengemukakan bahwa “belajar bukanlah sekedar mengumpulkan pengetahuan. Belajar adalah proses mental yang terjadi dalam diri seseorang sehingga menyebabkan munculnya perubahan perilaku”. Aktivitas mental itu terjadi karena adanya interaksi individu dengan lingkungan yang disadari. Sejalan dengan hal tersebut ada beberapa pengertian belajar ditinjau dari beberapa sumber, diantaranya, Slavin dalam Chatrina (2004), “belajar merupakan proses porelahan kemampuan yang berasal dari pengalaman”.

Jihad dkk (2012: 14) mengemukakan bahwa “belajar merupakan suatu proses dari seseorang yang berusaha untuk memperoleh suatu bentuk perubahan perilaku yang relative menetap”. Menurut Sutikno (2013: 4) “Belajar merupakan suatu proses usaha yang dilakukan seorang untuk memperoleh suatu perubahan yang baru sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”. Definisi tersebut, menunjukkan bahwa hasil dari belajar ditandai dengan adanya “perubahan” yaitu, perubahan yang terjadi dalam diri seseorang setelah berakhirnya melakukan aktivitas tertentu. Perubahan dalam belajar disini adalah perubahan yang terjadi secara sadar dan tertuju untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya.

Dengan demikian, makin banyak usaha belajar itu dilakukan, makin banyak dan makin baik perubahan yang diperoleh. Perubahan hasil belajar juga bersifat aktif. Maksudnya, bahwa prubahan itu tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan karena usaha dari individu itu sendiri, perubahan tingkah laku yang terjadi karena adanya tujuan yang ingin dicapai. Jadi perbuatan belajar yang dilakukan senantiasa terarah pada tingkah laku yang sudah ditetapkan sebelumnya. Tujuan belajar adalah suatu deskripsi mengenai sesuatu yang diharapkan tercapai oleh siswa setelah berlangsungnya proses belajar.

Dengan kalimat yang sangat sederhana, secara garis besar ada tiga tujuan belajar, sebagai berikut: (1) pengumpulan pengetahuan, (2) penanaman konsep dan kecekatan, (3) pembentukan sikap dan perbuatan. 

Pemanfaat Aset Milik Daerah

Optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan optimalisasi terhadap penggunaan aset disamping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga menghasilkan pendapatan (return) dalam bentuk uang. Pemanfaatan aset dalam struktur pendapatan daerah termasuk dalam rincian objek hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan , Jenis lain-lain PAD yang Sah dan Kelompok PAD. Semua pendapatan dalam bentuk uang ini merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah yang harus disetorkan langsung kepada Kas Daerah dan selanjutnya akan dapat digunakan untuk kegiatan belanja daerah secara berkelanjutan (sustainable) melalui APBD. Pada dasarnya pemanfaatan barang milik daerah bisa dikategorisasikan sebagai bagian dari investasi. Investasi dari pendayagunaan kekayaan daerah yanag tidak dipisahkan. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani APBD, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan menambah/meningkatkan pendapatan daerah. Jenis Barang Milik Daerah yang bisa dimanfaatkan secara garis besar yaitu, pertama tanah dan/atau bangunan; kedua selain tanah dan/atau bangunan.

Kepmendagri No. 152/2004, Pasal 1 angka 25 menyatakan, Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pengguna-usahaan tanpa merubah status kepemilikan. Selanjutnya Kepmendagri No. 152/2004 ini telah diganti dengan Permendagri No. 17/2007, bandingkan definis pemanfaatan dengan angka 11. UU No. 1 Tahun 2004 tidak menyebutkan definisi pemanfaatan, hanya menyebutkan nomenklatur pemanfaatan dalam pasal penjelasan. Pasal 49 Ayat (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya Penjelasan Pasal 49 Ayat (6) Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Pasal 1 Angka 8 PP No. 6 Tahun 2006 mendifinisikan pemanfaatan sebagai pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pemanfaatan yang dibahas terkait dengan kriteria pemanfaatan dan bentuk-bentuk pemanfaatan.

Selanjutnya hal ini diperjelas dalam Permendagri No. 22 17 Tahun 2007. Pasal 1 angka 18 Permendagri No. 17 Tahun 2007 mendifiniskan pemanfaatan sebagai pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) dengan tidak mengubah status kepemilikan

Pengertian Aset/Barang Milik Daerah

Kemudian menurut Soleh dan Rochmansjah (2010), mengemukakan bahwa aset atau barang milik daerah daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang di beli atau di peroleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagian ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat di nilai, di hitung, atau di timbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainya. Adapun pengertian aset yang di temui dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan mempunyai maksud dan pengertian yang sama yaitu semua barang di beli atau di peroleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainya yang sah.

Indikator Kesejahteraan

 Badan Pusat Statistik Indonesia (2005) menerangkan bahwa guna melihat tingkat kesejahteraan rumah tangga suatu wilayah ada beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran, antara lain adalah :

  1. 1. Tingkat pendapatan keluarga 
  2. 2. Komposisi pengeluaran rumah tangga dengan membandingkan pengeluaran untuk pangan dengan non-pangan 
  3. 3. Tingkat pendidikan keluarga 
  4. 4. Tingkat kesehatan keluarga
  5.  5. Kondisi perumahan serta fasilitas yang dimiliki dalam rumah tangga


 Menurut Kolle (1974) dalam Bintarto (1989), kesejahteraan dapat diukur dari beberapa aspek kehidupan:

  1. 1. Dengan melihat kualitas hidup dari segi materi, seperti kualitas rumah, bahan pangan dan sebagainya 
  2. 2. Dengan melihat kualitas hidup dari segi fisik, seperti kesehatan tubuh, lingkungan alam, dan sebagainya 
  3. 3. Dengan melihat kualitas hidup dari segi mental, seperti fasilitas pendidikan, lingkungan budaya, dan sebagainya 
  4. 4. Dengan melihat kualitas hidup dari segi spiritual, seperti moral, etika, keserasian penyesuaian, dan sebagainya .

Tuesday, October 11, 2016

Tahap-tahap dan proses pencucian uang


Untuk melaksanakan tindak pidana pencucian uang, para pelaku memliki metode tersendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut. Walaupun setiap pelaku seringa melakukan dengan menggunakan metode yang bervariasi tetapi secara garis besar metode pencucian uang dapat dibagi menjadi tiga tahap yaitu Placement, Layering, dan Integration. Walaupun ketiga metode tersebut dapat berdiri sendiri atau mandiri terkadang dan tidak menutup kemungkinan ketiga metode tersebut dilakukan secara bersamaan. 
               Berikut adalah penjelasan dari metode pencucian uang tersebut:
(1)               Placement
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam sistem kauangan perbankan, berarti uang itu juga telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Oleh karena uang yang telah ditempatkan pada suatu bank itu selanjutnya dapat dipindahkan ke bank lain, baik dinegara tersebut maupun di negara lain, uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan, melainkan juga telah masuk kedalam sistem keuangan global atau international.
(2)               Layering
Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses perpindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan
menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
(3)               Integration
Integration  adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materiil atau keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, maupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalumempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besarnya biaya yang harus dilakukan karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan dan menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhir dapat dinikmati atau digunakan secara aman. 
Ketiga kegiatan tersebut diatas dapat terjadi secara terpisah atau stimulan, namun secara umum dilakukan secara tumpang tindih. Modus Operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. Hal itu terjadi, baik pada tahapan placement, layering, maupun integration sehingga penanganannya pun menjadi semakin sulit dan membutuhkan peningkatan kemampuan (capacity building) secara sistematis dan berkesinambungan. Pemilihan modus operandi pencucian uang bergantung pada kebutuhan pelaku tindak pidana.




Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)

Tidak ada definisi yang seragam dan komperhensif  mengenai oencucian uang atau money loundering. Masing-masing negara memiliki definisi mengenai pencucian uang sesuai dengan terminologi kejahatan menurut hukum negara yang bersangkutan. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara-negara yang telah maju dan negara-negara dari dunia ketiga, masing-masing mempunyai definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Tetapi semua negara sepakat, bahwa pemberantasan pencucian uang sangat penting untuk melawan tindak pidana terorisme, bisnis narkoba, penipuan ataupun korupsi.
Terdapat beberapa pengertian mengenai pencucian uang (money loundering). Secara umum, pengertian atau definisi tersebut tidak jauh berbeda satu sama lain. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian pencucian uang sebagai term used ti describe investment or of other transfer of money flowing from rocketeeting, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced. (Pencucian uang adalah istilah untuk menggambarkan investasi dibidang-bidang yang legal melalui jalur yang sah, sehingga uang tersebut tidak dapat diketahui lagi asal usulnya). Pencucian uang adalah proses menghapus jejak asal uang hasil kegiatan illegal atau kejahatan melalui serangkaian kegiatan investasi atau transfer yang dilakukan berkali-kali dengan tujuan untuk mendapatkan status legal untuk uang yang diinvestasikan atau dimusnahkan ke dalam sistem keuangan.25
            Beberapa pengertian pencucian uang menurut para ahli:
(1)    Menurut Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu
menjadi sah.
(2)    Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan
aman.
(3)    Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian
rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
(4)    Mr.J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul
tersebut
(5)    Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di
peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.



Sejarah Pencucian Uang (Money Loundering).


Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan money loundering sekarang mulai dibahas dalam buku-buku teks, apakah itu buku teks hukum pidana atau  problematika uang haram ini sudah meminta perhatian dunia international karena dimensi dan implikasinya yang melnggara batas-batas  suatu fenomena kejahatan yang menyangkut terutama dunia kejahatan yang dinamakan organized crime, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang Erat bertalian dengan hal terakhir ini adalah dunia perbankan yang pada satu sisi beroperasi atas dasar kepercayaan para konsumen, namum pada sisi lain, apakah akan membiarkan kejahatan pencucian uang ini terus 
Al Capone, Penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai si genius Mayer Lansky, Orang Polandia. Lansky, seorang akuntan, mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (Demikian asal muasal muncul nama money laundering.
Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika Mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya.Investasi terbesar adalah perusahaan pencuci pakaian atau disebut Laundromat yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat. pencucian pakaian ini berkembang maju, dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian, dan hasil usaha pelacuran.
Pada tahun 1980-an uang hasil kejahatan semakin berkembang, dengan berkembangnya bisnis haram seperti perdagangan narkotik dan obat bius yang mencapai miliaran rupiah sehingga kemudian muncul istilah narco dollar, yang berasal dari uang haram hasil perdagangan narkotika.



Tindak Pidana Ekonomi


Tindak pidana ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya. Pengertian kejahatan ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana. 
Unsur-unsur tindak pidana yaitu:
(1)          Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana.
(2)          Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya  yang sah atau di dalam pencarian atau usahanya di bidang industri atau perdagangan.
(3)          Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, untuk menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan atau kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi:
(1)               Pelanggaran penghindaran pajak
(2)               Penipuan atau kecurangan di bidang perkreditan (credit fraud)
(3)               Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds)
(4)               Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations)
(5)               Spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transaction) serta penyelundupan (smuggling)
(6)               Delik-delik lingkungan
(7)               menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang di bawah standar dan bahkan hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandart and dangerously unsafe products)
(8)               Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation)
(9)               Penipuan konsumen (coustamer fraud)
Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial:
(1)               Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpanan dalam pengiriman uang.
(2)               Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
(3)               Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
(4)               Penyimpangan yang berkaitan dengan iverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar, penyimpangan pasar.

(5)               Penyimpangan pajak dan kejahatan asuransi. 

Pengertian Tindak Pidana


Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah straftbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Moeljatno meyatakan bahwa Pengertian Tindak Pidana berarti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap siapa saja yg melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut harus juga dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat

Pengertian Hukum Pidana


Istilah hukum pidana bermakna jamak. Dalam arti obyektif, yang juga sering disebut ius ponale meliputi:
(1)               Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan harus diindahkan oleh setiap orang;
(2)               Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; d.k.l. hukum penentiair atau hukum sanksi;
(3)               Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan wilayahnegara tertentu.

Di samping itu, hukum pidana dipakai juga dalam arti subjektif yang lazim juga disebut ius puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan           lanjutan,          penuntutan,     penjatuhan dan      pelaksanaan     pidana 

Monday, October 10, 2016

Pola Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, perlu ada pengaturan secara adil dan selaras mengenai hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintahan daerah.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan
pemerintah pusat, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar susunan pemerintahan.
Hubungan keuangan pusat dan daerah dilakukan sejalan dengan prinsip Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu system pembagian keuangan yang adil, proposional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan Negara dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan pemerintahan yang diserahkan, dilimpahkan dan
ditugasbantukan kepada daerah.
Pemberian sumber keuangan Negara kepada pemerintahan daerah dilakukan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daereah dengan memperhatikan stabilitas kondisi perekonomian nasional dan keseimbangan fiscal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pengaturan perimbangan keuangan tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga mengatur aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka otonomi daerah dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan. UU Nomor 33 Tahun 2004 telah menetapkan dasar-dasar pendanaan pemerintahan daerah. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah  yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentralisasi didanai APBN. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN. Pelimpahan kewenangan dalam rangaka pelaksanaan dekonstrantralisasi dan /atau penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah diikuti dengan pemberian dana yang disesuaikan dengan besarnya beban kewenangan yang dilimpahkan dan/ atau tugas pembantuan yang diberikan.
Untuk member pemahaman yang komprehensif mengenai pola hubugnan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah secara utuh, dapat dilihat dari penjelasan umum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dipaparkan berikut
ini.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintah negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan Umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.   

Institusi dalam Perdagangan Berjangka


            Perdagangan Berjangka diawasi oleh beberapa institusi yang berperan penting dan secara lagsung terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka,yaitu:
A. Badan Pengawas
Badan pengawas merupakan lembaga pemerintah yang diberi tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi, keberadaan badan pengawas diatur dalam Bab II Pasal 4 sampai dengan Pasal 9. Sesuai Undang-undang tersebut, badan pengawas merupakan salah satu unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri di bidang Perdagangan. Badan pengawas tersebut dinamakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempunyai wewenang yang cukup luas yang pada dasarnya diarahkan untuk memudahkan terselenggaranya perdagangan berjangka yang tertib dan teratur. Kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
diantaranya adalah :
1.         Mencakup memberikan penafsiran dan pembuatan peraturan teknis pelaksanaan perdagangan berjangka;
2.         Sebagai lembaga pemberi perizinan bagi pengelola pasar dan para professional dalam perdagangan berjangka;
3.         Sebagai lembaga yang memberi persetujuan berbagai bentuk peraturan dan tata-tertib bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka (termasuk persyaratan kontrak).
4.         Melakukan pemantauan harian, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kegiatan perdagangan berjangka apabila tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
B.       Bursa Berjangka
Bursa berjangka merupakan institusi yang berperan sebagai penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka. Hal ini sesuai dengan pengertian Bursa berjangka itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Bursa berjangka merupakan lembaga yang menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan transaksi di pasar berjangka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bursa berjangka mendapatkan wewenang untuk membuat aturan sendiri dalam organisasinya (Self Regulatory Organization/SRO) yaitu peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi anggotanya dan para pelaku transaksi. Keberadaan bursa berjangka diatur dalam Bab III Pasal 10 sampai dengan Pasal 23. Peraturan tersebut bursa berjangka disyaratkan harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan minimal 11 pendiri sebagai badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Bursa berjangka untuk menghindari kepemilikannya dikuasi oleh satu orang atau kelompok tertentu, maka setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham saja.
C.       Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka merupakan lembaga penunjang atau pelengkap bursa berjangka. Transaksi yang dilakukan di bursa berjangka di jamin dan diselesaikan oleh lembaga kliring berjangka. Lembaga Kliring Berjangka bertindak sebagai wakil penjual terhadap pembeli dan sebagai pembeli terhadap penjual. 
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka diatur dalam Bab II Pasal 24 sampai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Mengingat tugas Lembaga Kliring Berjangka harus menyelesaikan semua transaksi yang terjadi dibursa berjangka, anggota kliring disyaratkan memiliki kemampuan keuangan yang kuat, untuk menjamin terlaksananya kegiatan penjaminan dan penyelesaian transaksi dengan lancar dan baik. Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan tugasnya, berwewenang untuk membuat peraturan dan tata tertib organisasinya sendiri termasuk sistem pelaporan dan pemantauan transaksi termasuk pemeriksaan terhadap anggotanya.
D.       Perusahaan Pialang Berjangka
Pialang berjangka merupakan pelaku utama dan transaksi yang terjadi di bursa berjangka. Pialang Berjangka adalah pelaku yang mengelola amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa berjangka.
Pengertian pialang berjangka terdapat dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Pialang Berjangka diatur dalam Bab IV Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perusahaan pialang berjangka disyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi anggota bursa berjangka serta mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perusahaan pialang berjangka Dalam hubungannya dengan Lembaga Kliring Berjangka, pialang berjangka dapat dikelompokan menjadi :
1.  Pialang Berjangka yang merupakan anggota Lembaga Kliring Berjangka
2.  Pialang berjangka yang bukan anggota Lembaga Kliring Berjangka
 Pelaksanaan kegiatannya pialang berjangka harus memenuhi pedoman perilaku yang ditetapkan dalam menyalurkan amanat dari nasabahnya. Pialang berjangka sebelum dapat menjadi pialang berjangka setiap orang harus mengikuti tes dan mendapat sertifikat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai bentuk izin menjadi pialang berjangka.
E. Sentra Dana Berjangka
                   Sentra Dana Berjangka dikelola oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka
(PSDB) yang merupakan badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Sentra Dana Berjangka diberi izin usaha oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelenggarakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dipergunakan dalam transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka. Dana yang dihimpun tersebut dikelola dalam Sentra Dana Berjangka yang dibentuk atas kesepakatan dengan peserta Sentra Dana Berjangka. Setiap peserta dalam Sentra Dana Berjangka mendapat sertifikat penyertaan yang telah ditetapkan nominalnya. Dana Sentra Berjangka disimpan dan di admnistrasikan di bank penitipan yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
           Pengertian Sentra Dana Perdagangan Berjangka diatur dalam Pasal 1 angka
14                Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
            Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, diatur dalam Pasal 1 angka
15                Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
F. Pedagang Berjangka

Perdagang berjangka adalah anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya. Perdagangan berjangka dapat berbentuk perusahaan atau perorangan. Perdagangan berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum bertransaksi.  

Hak dan Kewajiban Perusahaan Pialang Berjangka


 Berdasarkan Peratura Pemerintah No. 9 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Perdagangan berjangka Komoditi, dalam melaksanakan kegiatan perdagangan berjangka Perusahaan Pialang Berjangka wajib :
1.         Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang tata cara penerimaan Nasabah yang disetujui oleh Bappepti ;
2.         Membentuk unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah ;
3.         Membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang paling
sedikit meliputi ;
a.       Peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka ;
b.      Pengetahuan tentang komoditi dan  kontrak berjangka ;
c.       Pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan resiko di bidang
Perdagangan Berjangka ;
d.      Hak-hak dan kewajiban Nasabah ;
e.       Sarana penyelesaian peselisihan perdata ;
4.         Menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening terpisah (Segregated Acount) ;
5.         Menjelaskan bahwa dana Nasabah harus ditransfer atau disetorkan ke rekening terpisah (segregated Account) ;
6.         Menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada Nasabah ;
7.         Menyediakan sarana simulasi transaksi perdagangan Berjangka bagi calon
Nasabah ;
8.         Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tetang pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui oleh Bappepti ;
9.         Menyediakan ruangan perdagangan (dealing room) yang terpisah dengan ruangan penyelesaian (settlement room) ;
10.     Menyediakan sarana untuk transaksi secara langsung maupu tidak langsung ;
11.     Merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam kartu Amanat ;
12.     Mengkonfirmasikan kepada Nasabah tentang transaksi yang telah dilaksanakan, dalam hal penyampaian transaksi dilakukan secara tidak langsung oleh Nasabah ;
13.     Menyampaikan Laporan Transaksi Harian (Daily Statement) kepada Nasabah 
14.     Menjelaskan alternatif penyelesaian perselisihan perdata khususnya mengenai sengketa keuangan ;
15.     Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui oleh Bappepti ; dan
16.     Membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan
Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.
Hak Perusahaan Pialang Berjangka yaitu:
1.         Hak pialang berjangka melikuidasi posisi nasabah, menutup posisi terbuka nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi dirinya dalam pemenuhan margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu nasabah dan Pialang berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
2.         Pialang Berjangka dapat membatasi posisi terbuka kontrak berjangka nasabahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3.         Pialang Berjangka dapat setiap saat mengambil/mengalihkan dana dari rekening nasabah sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan nasabah seperti pembayaran komisi, keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah. Transfer yang telah dilakukan harus segera diberitahukan secara tertulis kepada nasabahnya.
Pialang Berjangka dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka
dilarang :
1.         Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (bukan Warga Negara Indonesia) untuk berhubungan langsung dengan calon Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak berjangka ;
2.         Mencari calon Nasabah dengan dalih iklan lowongan pekerjaan ;
3.         Menerima setoran dana margin awal Nasabah secara Tunai ;
4.         Menerima setoran margin untuk suatu rekening Nasabah yang pengirimnya tidak sama identitasnya denga identitas Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen Perjanjian Penberian Amanat ;
5.         Memberi pinjaman dana untuk margin Nasabah ;
6.         Menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Acces Pasword) kepada pihak lain selain Nasabah ;
7.         Menugaskan tenaga penyelesaian transaksi (settlement) merangkap sebagai tenaga pelaksana transaksi (dealing) dan/atau sebaliknya ;
8.         Melakukan pembayaran secara tunai dalam hal Nasabah menarik dananya
(withdrawal) ;
9.         Memindah bukukan dana Nasabah dari Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka ke Rekening yang nama dan nomornya tidak sesuai dengan nama dan nomor Rekening Bank Nasabah untuk penarikan sebagaimana tercantum dalam dokumen Aplikasi pembukaan Rekening
Transaksi ;
10.     Menggunakan dana Nasabah yang terdapat di dalam Rekening Terpisah (segregated Account) untuk kepentingan lain kecuali untuk membayar komisi dan biaya lain sehubungan dengan Transaksi Kontrak Berjangka ;

11.     Menyerahkan laporan Transaksi Harian (Daily Statement) kepada pihak lain kecuali Nasabah atau kuasanya. 

Yuridiksi dan Pengaturan Competentie Relatief kejahatan Cyber Crime

 Dalam membicarakan masalah juridiksi di ruang maya (“mayantara” atau “cybercrime”). Jurisdiksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Sucipto Suntoro, 2000:463) didefinisikan sebagai :  
1.   Kekuasaan mengadili lingkup kuasa kehakiman; peradilan;
2.   Lingkungan hak dan kewajiban serta tanggungjawab disuatu wilayah atau lingkungan tertentu ketentuan negara; 
 Para pengguna internet beranggapan bahwa cyberspace adalah dunia global yang lepas dari batas-batas wilayah teritorial negara manapun. Padahal berbagai bentuk cyber crime telah merajalela dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu diperlukan adanya ketentuan jurisdiksi diruang maya yang dapat menjangkau cyber crime. Masaki Hamano dalam tulisannya berjudul “Comparative Studyin the Approach to Jurisdiction in Cyberspace”147, yang dijelaskan oleh Barda Nawawi Arif (2003:246), mengemukakan adanya jurisdiksi yang didasarkan pada prinsip-prinsip tradisional. Menurutnya ada tiga kategori jurisdiksi tradisional, yaitu :  
1.        Jurisdiksi legislative (legislative jurisdictionataujurisdiction to prescribe), yaitu kewenangan pembuatan hukum substantif;
2.        Jurisdiksi judisial (judicial jurisdiction atau jurisdiction to adjudicate),yaitu kewenangan mengadili atau menerapkan hukum;
3.        Jurisdiksi eksekutif (executive jurisdictionatau jurisdiction to enforce),yaitu kewenangan melaksanakan atau memaksakan kepatuhan hukum yang dibuatnya.

 Berkaitan dengan jurisdiksi diruang maya, Masaki Hamano membedakan pengertian cyberjuris diction dari sudut pandang dunia cyber/virtual dan dari sudut hukum. Dari sudut dunia virtual, cyberjuris diction sering diartikan sebagai “kekuasaan sistem operator dan para pengguna (users) untuk menetapkan aturan dan melaksanakannya pada suatu masyarakat di ruang cyber/virtual”. Dari sudut hukum, cyberjuris diction atau “jurisdiction in cyber-space”adalah “kekuasaan fisik pemerintah dan kewenangan Pengadilan terhadap pengguna internet atau terhadap aktivitas mereka di ruang cyber(physical government’s power and court’s authority over Netusers ortheir activity in cyber-space). Adanya upaya untuk menetapkan jurisdiksi di dunia maya, berarti akan menetapkan siapa yang memiliki hak/wewenang untuk mengatur internet.(Nawawi Arief, 2003:248) Didalam KUHP memang mengatur tentang tempus dan locus delicti namun didalam UU ITE Nomor 8 Tahun 2008, tidak diatur lebih spesifik mengenai penentuan tempus dan locus delicti kejahatan mayantara . Pada hakekatnya juga KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) juga tidak mengatur segala exspressis verbis tempus dan locus delicti, hal tersebut hanya mengatur mengenai hukum formil, akan tetapi menentukan komptensi relatif yakni wilayah hukum suatu Pengadilan Negara untuk mengadili suatu perkara pidana, kata lain Pengadilan Negara mana yang berwenang mengadili suatu peristiwa pidana sedangkan kompetensi absolut yakni kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan Pengadilan lain. Sedangkan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP hanya menyatakan, bahwa “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Namun, Pasal 84 ayat (2) memungkinkan juga Pengadilan Negeri yang bukan di daerahnya dilakukan tindak pidana mengadili terdakwa yang bersangkutan bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditemukan atau ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut, dengan syarat bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat tempat tinggalnya daripada tempat kedudukan pengadilan itu dilakukan. Pasal 84 Ayat (2) tersebut memungkinkan tidak sesuainya teori locus delicti dengan tempat diadilinya perkara tersebut oleh
Pengadilan Negeri tersebut. 
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak secara experessisverbis mengenai tempus dan locus delicti, tetapi menentukan competentie relative Pengadilan Negeri. Contoh dalam Pasal 84 ayat (1) dan (2), suatu ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 85 KUHAP ialah dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala
Kejaksaan Negeri tersebut, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan Pengadilan Negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara tersebut. Dalam penjelasan Pasal 85 itu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan daerah yang tidak mengizinkan” ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam dan sebagainya. Ketentuan yang  terdapat pada Pasal 86 KUHAP  yang menyatakan bahwa KUHP menganut asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang dapat diadili menurut hukum di Republik Indonesia, dengan maksud perkara pidana tersebut dapat dengan mudah dan lancar maka ditunjuk Pengadian Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
                                    Batas berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat dan orangnya 
penting diketahui dalam hal-hal: 
a)              Hukum pidana mana yang akan diberlakukan
b)              Kompetensi relatif suatu Pengadilan

Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Berjangka


 Pasar Berjangka (Future Market) merupakan bagian dari pasar derivatif (turunan saham) yang digunaan oleh berbagai pihak untuk mengelola risiko. Pasar ini di Indonesia sudah lama dirasakan kebutuhannya, tetapi realisasinya sangat lambat. Berbagai kendala seperti sedikitnya yang berminat jadi promotor kesan bahwa perdagangan berjangka sama dengan judi dan sebagainya, belum lagi masalah persaingan dan perselisihan antara pemerintah dengan pialang tidak resmi (Sofyan, 2000: 7).
 Krisis ekonomi dan keuangan mereposisikan urgensi akan bursa berjangka di Indonesia yang sudah sangat telat di banding negara lain yang telah memulai perdagangan sejak seabad yang lalu. Akibat kendala diatas maka sosialisasi akan perlunya pasar berjangka menjadi terabaikan.
  Sebagai penghasil komoditi yang besar di dunia, Indonesia berkepentingan untuk memiliki bursa sendiri, sehingga dapat membentuk harga lokal yang jadi acuan global dan bukan ditentukan oleh negara lain. Hal itu juga memudahkan pemasaran komoditi tersebut dan penyebarluasan informasi ke produsen prosesor dan konsumen memberi nilai tambah bagi petani dan membuka lapangan kerja baru.
 Prospek perdagangan berjangka di Indonesia cukup menjanjikan karena selain produsen beberapa komoditi pertanian, pertambangan, Indonesia juga membutuhkan komoditi energi dan finansial dari luar negeri. Hingga saat ini di perkirakan terdapat 2500 orang lebih yang telah bertransaksi dalam perdagangan berjangka dan beberapa yang bekerja sebaga tenaga analis, marketing pada berbagai perusahaan perdagangan berjangka. Berdasarkan data tersebut sebetulnya sudah cukup tersedia tenaga kerja dan pemain, tetapi mereka belum terbiasa dengan mekanisme transaksi melalui bursa. Transaksi selama ini diamanatkan melalui perusahaan yang beroperasi sebagai Commission house tersebut (Sofyan, 2000: 9).
 Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) cukup rumit, karena ada tahapan yang harus dimengerti oleh seorang calon investor. Investor untuk terjun
didalam kegiatan PBK dituntut untuk mengerti tentang margin dan pengelolaaannya, bagaimana pembukaan rekening, dan lain sebagainya. Investor apabila berinvestasi didalam PBK, hal yang terpenting ialah perlu memilih perusahaan pialang dan mengetahui jenis-jenisnya. Sebagai contoh Bursa-bursa di AS, Ada tiga kriteria umum yang dikategorikan baik tidaknya sebuah perusahaan pialang, yaitu legalitas, semua perizinan atas keterlibatannya didalam kegiatan perdagangan Berjangka Komoditi lengkap, domosili dan alamat perusahaannya jelas dengan dibursa berjangka mana sajakah mereka melakukan kegiatannya selama itu. Hal terpenting lainnya yaitu transparan, terpercaya dan jujur dalam mengemban amanat nasabahnya terutama menyangkut penempatan, pengelolaan dan penggunaan dana nasabahnya dalam suatu rekening yang terpisah (segregated account), dan yang terakhir adalah piawai. Perusahaan Pialang yang bonafide, biasanya dilengkapi dengan divisi “Research & development” yang ditempati oleh orang-orang yang rajin, tekun dan cermat dalam mengamati pekembangan pasar. Mereka selalu membuat berbagai analisis tentang kondisi pasar terakhir.
Pialang dan nasabah harus melakukan komunikasi yang harmonis dan terbuka. Karena setiap saat nasabah akan bertanya dan pialang pun akan memberikan berbagai analisisnya untuk mempermudah nasabah dalam membuat suatu keputusan.

 Industri berjangka di Indonesia mengenal istilah nama seperti Perusahaan Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Ketiga jenis pialang tersebut semuanya berbentuk perusahaan perseroan terbatas yang memberikan pelayanan jasa kepada nasabah. Perusahaan Pialang Berjangka wajib memiliki minimum 3 orang Wakil Pialang Berjangka yang dapat berhubungan langsung dengan nasabah. Penasihat Berjangka berhak memiliki beberapa Wakil Penasihat Berjangka. Pengelola Sentra Dana Berjangka sedikitnya harus memiliki dua orang Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Semua perusahaan pialang, Penasihat atau Pengelola Dana Berjangka beserta wakil dan pihak-pihak terkait lainnya bernaung dibawah organisasi Indonesian futures Association (IFA).