Tidak ada definisi
yang seragam dan komperhensif mengenai
oencucian uang atau money loundering. Masing-masing
negara memiliki definisi mengenai pencucian uang sesuai dengan terminologi
kejahatan menurut hukum negara yang bersangkutan. Pihak penuntut dan lembaga
penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara-negara yang
telah maju dan negara-negara dari dunia ketiga, masing-masing mempunyai
definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Tetapi
semua negara sepakat, bahwa pemberantasan pencucian uang sangat penting untuk
melawan tindak pidana terorisme, bisnis narkoba, penipuan ataupun korupsi.
Terdapat beberapa
pengertian mengenai pencucian uang (money loundering). Secara umum, pengertian
atau definisi tersebut tidak jauh berbeda satu sama lain. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian pencucian uang sebagai
term used ti describe investment or of
other transfer of money flowing from rocketeeting, drug transaction, and other
illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be
traced. (Pencucian uang adalah istilah untuk menggambarkan investasi
dibidang-bidang yang legal melalui jalur yang sah, sehingga uang tersebut tidak
dapat diketahui lagi asal usulnya). Pencucian uang adalah proses menghapus
jejak asal uang hasil kegiatan illegal atau kejahatan melalui serangkaian
kegiatan investasi atau transfer yang dilakukan berkali-kali dengan tujuan
untuk mendapatkan status legal untuk uang yang diinvestasikan atau dimusnahkan
ke dalam sistem keuangan.25
Beberapa
pengertian pencucian uang menurut para ahli:
(1)
Menurut Welling
Pencucian uang
adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat
tidak sah,sehingga pendapatan itu
menjadi sah.
(2)
Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang
sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang
sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu
dengan
aman.
(3)
Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money
laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di
peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian
rupa sehingga aset tersebut
seolah berasal dari sumber yang sah.
(4)
Mr.J.Koers
Money
laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu
peredaran yang sah dan menutupi asal-usul
tersebut
(5)
Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses
memindahkan kekayaan yang di
peroleh dari aktivitas yang
melawan hukum menjadi modal yang sah.
No comments:
Post a Comment