Tuesday, October 11, 2016

Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)

Tidak ada definisi yang seragam dan komperhensif  mengenai oencucian uang atau money loundering. Masing-masing negara memiliki definisi mengenai pencucian uang sesuai dengan terminologi kejahatan menurut hukum negara yang bersangkutan. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara-negara yang telah maju dan negara-negara dari dunia ketiga, masing-masing mempunyai definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Tetapi semua negara sepakat, bahwa pemberantasan pencucian uang sangat penting untuk melawan tindak pidana terorisme, bisnis narkoba, penipuan ataupun korupsi.
Terdapat beberapa pengertian mengenai pencucian uang (money loundering). Secara umum, pengertian atau definisi tersebut tidak jauh berbeda satu sama lain. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian pencucian uang sebagai term used ti describe investment or of other transfer of money flowing from rocketeeting, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced. (Pencucian uang adalah istilah untuk menggambarkan investasi dibidang-bidang yang legal melalui jalur yang sah, sehingga uang tersebut tidak dapat diketahui lagi asal usulnya). Pencucian uang adalah proses menghapus jejak asal uang hasil kegiatan illegal atau kejahatan melalui serangkaian kegiatan investasi atau transfer yang dilakukan berkali-kali dengan tujuan untuk mendapatkan status legal untuk uang yang diinvestasikan atau dimusnahkan ke dalam sistem keuangan.25
            Beberapa pengertian pencucian uang menurut para ahli:
(1)    Menurut Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu
menjadi sah.
(2)    Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan
aman.
(3)    Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian
rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
(4)    Mr.J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul
tersebut
(5)    Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di
peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.



No comments:

Post a Comment