Terdapat beberapa tahapan dalam penegakan hukum pidana, yaitu:
a) Tahap Formulasi
Adalah tahap penegakan hukum pidana in abstracto oleh badan pembuat undangundang yang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan
dan situasi masa kini dan yang akan datang, kemudian merumuskannya dalam
bentuk peraturan perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi
syarat keadilan dan daya guna.
b) Tahap Aplikasi
Adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum, mulai dari
kepolisian sampai ke pengadilan atau pemeriksaan dihadapan persidangan.
c). Tahap Eksekusi
Adalah tahap penegakan hukum (pelaksanaan hukum) secara konkret oleh aparataparat pelaksana pidana pada tahap ini aparat penegak hukum pelaksana pidana
bertugas mengakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan
11
pembentuk undang-undang melalui penerapan pidana yang ditetapkan oleh
pengadilan.
No comments:
Post a Comment