Monday, April 8, 2019

Pengertian Tindak

Pidana Tindak pidana yang merupakan hasil terjemahan dari Strafbaarfeit oleh berbagai pakar ternyata telah diberikan berbagai definisi yang berbeda-beda meskipun maksudnya mungkin sama. Bambang Poernomo (www.gsihaloho.blogspot.com, 2 September 2014, pukul 10.00 Wita) pengertian Strafbaarfeit dibedakan menjadi dua yaitu :



1) Definisi menurut teori memberikan pengertian “Strafbaarfeit” adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
2) Menurut definisi atau pengertian “Strafbaarfeit” adalah suatu kejadian (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.

Sementara itu Van Hammel (Rusli Effendy, 1986 : 2) memberikan rumusan sebagai berikut adalah perbuatan yang oleh Hukum Pidana dilarang dan diancam Pidana terhadap sapa yang melanggar larangan tersebut.

Dilihat dari sudut harafiahnya, Strafbaarfeit itu terdiri dari kata feit yang dalam bahasa Belanda berarti sebagian dari suatu kenyataan atau een gedeelte van de werkelijkheid, sedangkan strafbaar berarti dapat dihukum hingga secara harafiah kata Strafbaarfeit dapat dihukum (PAF Lamintang, 1997 : 181).

Hezewinkel Suringa (PAF Lamintang, 1997 : 190) mendefisinikan Strafbaarfeit, yaitu : Sebagai suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak didalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.

Menutut Pompe, Strafbaarfeit secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjadinya kepentingan hukum dan terjaminnya kepentingan umum (PAF Lamintang, 1997 : 207).

No comments:

Post a Comment