Pidana
Tindak pidana yang merupakan hasil terjemahan dari
Strafbaarfeit oleh berbagai pakar ternyata telah diberikan berbagai
definisi yang berbeda-beda meskipun maksudnya mungkin sama.
Bambang Poernomo (www.gsihaloho.blogspot.com, 2
September 2014, pukul 10.00 Wita) pengertian Strafbaarfeit
dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Definisi menurut teori memberikan pengertian “Strafbaarfeit”
adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan
karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana
untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan
kesejahteraan umum.
2) Menurut definisi atau pengertian “Strafbaarfeit” adalah suatu
kejadian (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan
dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
Sementara itu Van Hammel (Rusli Effendy, 1986 : 2)
memberikan rumusan sebagai berikut adalah perbuatan yang oleh
Hukum Pidana dilarang dan diancam Pidana terhadap sapa yang
melanggar larangan tersebut.
Dilihat dari sudut harafiahnya, Strafbaarfeit itu terdiri dari kata
feit yang dalam bahasa Belanda berarti sebagian dari suatu kenyataan atau een gedeelte van de werkelijkheid, sedangkan
strafbaar berarti dapat dihukum hingga secara harafiah kata
Strafbaarfeit dapat dihukum (PAF Lamintang, 1997 : 181).
Hezewinkel Suringa (PAF Lamintang, 1997 : 190)
mendefisinikan Strafbaarfeit, yaitu :
Sebagai suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu
telah ditolak didalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan
dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum
pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat
memaksa yang terdapat didalamnya.
Menutut Pompe, Strafbaarfeit secara teoritis dapat dirumuskan
sebagai suatu pelanggaran norma yang dengan sengaja telah
dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman
terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib
hukum dan terjadinya kepentingan hukum dan terjaminnya
kepentingan umum (PAF Lamintang, 1997 : 207).
No comments:
Post a Comment