Monday, October 10, 2016

Institusi dalam Perdagangan Berjangka


            Perdagangan Berjangka diawasi oleh beberapa institusi yang berperan penting dan secara lagsung terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka,yaitu:
A. Badan Pengawas
Badan pengawas merupakan lembaga pemerintah yang diberi tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi, keberadaan badan pengawas diatur dalam Bab II Pasal 4 sampai dengan Pasal 9. Sesuai Undang-undang tersebut, badan pengawas merupakan salah satu unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri di bidang Perdagangan. Badan pengawas tersebut dinamakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempunyai wewenang yang cukup luas yang pada dasarnya diarahkan untuk memudahkan terselenggaranya perdagangan berjangka yang tertib dan teratur. Kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
diantaranya adalah :
1.         Mencakup memberikan penafsiran dan pembuatan peraturan teknis pelaksanaan perdagangan berjangka;
2.         Sebagai lembaga pemberi perizinan bagi pengelola pasar dan para professional dalam perdagangan berjangka;
3.         Sebagai lembaga yang memberi persetujuan berbagai bentuk peraturan dan tata-tertib bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka (termasuk persyaratan kontrak).
4.         Melakukan pemantauan harian, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kegiatan perdagangan berjangka apabila tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
B.       Bursa Berjangka
Bursa berjangka merupakan institusi yang berperan sebagai penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka. Hal ini sesuai dengan pengertian Bursa berjangka itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Bursa berjangka merupakan lembaga yang menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan transaksi di pasar berjangka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bursa berjangka mendapatkan wewenang untuk membuat aturan sendiri dalam organisasinya (Self Regulatory Organization/SRO) yaitu peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi anggotanya dan para pelaku transaksi. Keberadaan bursa berjangka diatur dalam Bab III Pasal 10 sampai dengan Pasal 23. Peraturan tersebut bursa berjangka disyaratkan harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan minimal 11 pendiri sebagai badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Bursa berjangka untuk menghindari kepemilikannya dikuasi oleh satu orang atau kelompok tertentu, maka setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham saja.
C.       Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka merupakan lembaga penunjang atau pelengkap bursa berjangka. Transaksi yang dilakukan di bursa berjangka di jamin dan diselesaikan oleh lembaga kliring berjangka. Lembaga Kliring Berjangka bertindak sebagai wakil penjual terhadap pembeli dan sebagai pembeli terhadap penjual. 
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka diatur dalam Bab II Pasal 24 sampai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Mengingat tugas Lembaga Kliring Berjangka harus menyelesaikan semua transaksi yang terjadi dibursa berjangka, anggota kliring disyaratkan memiliki kemampuan keuangan yang kuat, untuk menjamin terlaksananya kegiatan penjaminan dan penyelesaian transaksi dengan lancar dan baik. Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan tugasnya, berwewenang untuk membuat peraturan dan tata tertib organisasinya sendiri termasuk sistem pelaporan dan pemantauan transaksi termasuk pemeriksaan terhadap anggotanya.
D.       Perusahaan Pialang Berjangka
Pialang berjangka merupakan pelaku utama dan transaksi yang terjadi di bursa berjangka. Pialang Berjangka adalah pelaku yang mengelola amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa berjangka.
Pengertian pialang berjangka terdapat dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Pialang Berjangka diatur dalam Bab IV Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perusahaan pialang berjangka disyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi anggota bursa berjangka serta mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perusahaan pialang berjangka Dalam hubungannya dengan Lembaga Kliring Berjangka, pialang berjangka dapat dikelompokan menjadi :
1.  Pialang Berjangka yang merupakan anggota Lembaga Kliring Berjangka
2.  Pialang berjangka yang bukan anggota Lembaga Kliring Berjangka
 Pelaksanaan kegiatannya pialang berjangka harus memenuhi pedoman perilaku yang ditetapkan dalam menyalurkan amanat dari nasabahnya. Pialang berjangka sebelum dapat menjadi pialang berjangka setiap orang harus mengikuti tes dan mendapat sertifikat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai bentuk izin menjadi pialang berjangka.
E. Sentra Dana Berjangka
                   Sentra Dana Berjangka dikelola oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka
(PSDB) yang merupakan badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Sentra Dana Berjangka diberi izin usaha oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelenggarakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dipergunakan dalam transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka. Dana yang dihimpun tersebut dikelola dalam Sentra Dana Berjangka yang dibentuk atas kesepakatan dengan peserta Sentra Dana Berjangka. Setiap peserta dalam Sentra Dana Berjangka mendapat sertifikat penyertaan yang telah ditetapkan nominalnya. Dana Sentra Berjangka disimpan dan di admnistrasikan di bank penitipan yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
           Pengertian Sentra Dana Perdagangan Berjangka diatur dalam Pasal 1 angka
14                Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
            Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, diatur dalam Pasal 1 angka
15                Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
F. Pedagang Berjangka

Perdagang berjangka adalah anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya. Perdagangan berjangka dapat berbentuk perusahaan atau perorangan. Perdagangan berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum bertransaksi.  

No comments:

Post a Comment