Perdagangan Berjangka diawasi oleh
beberapa institusi yang berperan penting dan secara lagsung terlibat dalam
kegiatan perdagangan berjangka,yaitu:
A. Badan Pengawas
Badan pengawas
merupakan lembaga pemerintah yang diberi tugas dan wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi kegiatan perdagangan
berjangka. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka
komoditi, keberadaan badan pengawas diatur dalam Bab II Pasal 4 sampai dengan
Pasal 9. Sesuai Undang-undang tersebut, badan pengawas merupakan salah satu
unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri di bidang
Perdagangan. Badan pengawas tersebut dinamakan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) mempunyai wewenang yang cukup luas yang pada dasarnya diarahkan
untuk memudahkan terselenggaranya perdagangan berjangka yang tertib dan
teratur. Kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
diantaranya adalah :
1.
Mencakup memberikan penafsiran dan pembuatan
peraturan teknis pelaksanaan perdagangan berjangka;
2.
Sebagai lembaga pemberi perizinan bagi pengelola
pasar dan para professional dalam perdagangan berjangka;
3.
Sebagai lembaga yang memberi persetujuan
berbagai bentuk peraturan dan tata-tertib bursa berjangka dan lembaga kliring
berjangka (termasuk persyaratan kontrak).
4.
Melakukan pemantauan harian, pemeriksaan dan
penyidikan terhadap kegiatan perdagangan berjangka apabila tidak sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.
B. Bursa
Berjangka
Bursa berjangka
merupakan institusi yang berperan sebagai penyelenggara kegiatan perdagangan
berjangka. Hal ini sesuai dengan pengertian Bursa berjangka itu sendiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu badan usaha yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Bursa berjangka
merupakan lembaga yang menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan dan
mengawasi kegiatan transaksi di pasar berjangka agar sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Bursa berjangka mendapatkan wewenang untuk membuat aturan sendiri
dalam organisasinya (Self Regulatory Organization/SRO) yaitu peraturan dan
tata tertib yang harus dipatuhi anggotanya dan para pelaku transaksi.
Keberadaan bursa berjangka diatur dalam Bab III Pasal 10 sampai dengan Pasal
23. Peraturan tersebut bursa berjangka disyaratkan harus berbentuk perseroan
terbatas (PT) dengan minimal 11 pendiri sebagai badan usaha yang tidak
berafiliasi satu dengan yang lainnya. Bursa berjangka untuk menghindari
kepemilikannya dikuasi oleh satu orang atau kelompok tertentu, maka setiap pemegang
saham hanya boleh memiliki satu saham saja.
C. Lembaga
Kliring Berjangka
Lembaga Kliring
Berjangka merupakan lembaga penunjang atau pelengkap bursa berjangka. Transaksi
yang dilakukan di bursa berjangka di jamin dan diselesaikan oleh lembaga
kliring berjangka. Lembaga Kliring Berjangka bertindak sebagai wakil penjual
terhadap pembeli dan sebagai pembeli terhadap penjual.
Pasal 1 angka 7
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga
Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di
Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka diatur dalam Bab II Pasal 24 sampai
dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi. Mengingat tugas Lembaga Kliring Berjangka harus menyelesaikan semua
transaksi yang terjadi dibursa berjangka, anggota kliring disyaratkan memiliki
kemampuan keuangan yang kuat, untuk menjamin terlaksananya kegiatan penjaminan
dan penyelesaian transaksi dengan lancar dan baik. Lembaga Kliring Berjangka
untuk menjamin pelaksanaan tugasnya, berwewenang untuk membuat peraturan dan
tata tertib organisasinya sendiri termasuk sistem pelaporan dan pemantauan
transaksi termasuk pemeriksaan terhadap anggotanya.
D. Perusahaan
Pialang Berjangka
Pialang berjangka
merupakan pelaku utama dan transaksi yang terjadi di bursa berjangka. Pialang
Berjangka adalah pelaku yang mengelola amanat (order) dari nasabah dan
meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa berjangka.
Pengertian pialang berjangka terdapat
dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yaitu Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik
sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Pialang Berjangka diatur
dalam Bab IV Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perusahaan pialang berjangka
disyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi anggota
bursa berjangka serta mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti). Perusahaan pialang berjangka Dalam hubungannya
dengan Lembaga Kliring Berjangka, pialang berjangka dapat dikelompokan menjadi
:
1. Pialang
Berjangka yang merupakan anggota Lembaga Kliring Berjangka
2. Pialang
berjangka yang bukan anggota Lembaga Kliring Berjangka
Pelaksanaan kegiatannya pialang berjangka
harus memenuhi pedoman perilaku yang ditetapkan dalam menyalurkan amanat dari
nasabahnya. Pialang berjangka sebelum dapat menjadi pialang berjangka setiap
orang harus mengikuti tes dan mendapat sertifikat dari Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai bentuk izin menjadi pialang
berjangka.
E. Sentra Dana Berjangka
Sentra
Dana Berjangka dikelola oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka
(PSDB) yang merupakan badan usaha
berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Sentra Dana Berjangka diberi izin usaha
oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelenggarakan
kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dipergunakan dalam transaksi
kontrak berjangka di bursa berjangka. Dana yang dihimpun tersebut dikelola
dalam Sentra Dana Berjangka yang dibentuk atas kesepakatan dengan peserta
Sentra Dana Berjangka. Setiap peserta dalam Sentra Dana Berjangka mendapat
sertifikat penyertaan yang telah ditetapkan nominalnya. Dana Sentra Berjangka
disimpan dan di admnistrasikan di bank penitipan yang disetujui oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengertian
Sentra Dana Perdagangan Berjangka diatur dalam Pasal 1 angka
14
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Pengelola
Sentra Dana Perdagangan Berjangka, diatur dalam Pasal 1 angka
15
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak
yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana
dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka.
F. Pedagang Berjangka
Perdagang berjangka
adalah anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi untuk
rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya. Perdagangan berjangka dapat
berbentuk perusahaan atau perorangan. Perdagangan berjangka wajib memperoleh
sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum bertransaksi.
No comments:
Post a Comment