Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan diselenggarakan
otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk
itu, perlu ada pengaturan secara adil dan selaras mengenai hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, dan antar pemerintahan daerah.
Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan
berdasarkan kewenangan
pemerintah pusat, desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa sistem keuangan yang diatur
berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar
susunan pemerintahan.
Hubungan keuangan
pusat dan daerah dilakukan sejalan dengan prinsip Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Perimbangan keuangan
antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu system pembagian
keuangan yang adil, proposional, demokratis, transparan, dan efisien dalam
rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan
Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan
Negara dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan
pemerintahan yang diserahkan, dilimpahkan dan
ditugasbantukan kepada daerah.
Pemberian sumber
keuangan Negara kepada pemerintahan daerah dilakukan dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi yang didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daereah dengan memperhatikan stabilitas kondisi perekonomian
nasional dan keseimbangan fiscal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang
menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan
dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pengaturan perimbangan keuangan tidak hanya mencakup aspek
pendapatan daerah, tetapi juga mengatur aspek pengelolaan dan
pertanggungjawabannya.
Hubungan keuangan
pusat dan daerah dalam rangka otonomi daerah dilakukan dengan memberikan
kebebasan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan. UU Nomor 33
Tahun 2004 telah menetapkan dasar-dasar pendanaan pemerintahan daerah. Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentralisasi didanai
APBN. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam
rangka tugas pembantuan didanai APBN. Pelimpahan kewenangan dalam rangaka
pelaksanaan dekonstrantralisasi dan /atau penugasan dari pemerintah kepada
pemerintah daerah diikuti dengan pemberian dana yang disesuaikan dengan
besarnya beban kewenangan yang dilimpahkan dan/ atau tugas pembantuan yang
diberikan.
Untuk member
pemahaman yang komprehensif mengenai pola hubugnan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah secara utuh, dapat
dilihat dari penjelasan umum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
dipaparkan berikut
ini.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintah negara dan pembangunan nasional
untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerahdaerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap
daerah tersebut mempunyai hak kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 18A ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar
hubungan keuangan, pelayanan Umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pasal ini
merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment