Tuesday, October 11, 2016

Pengertian Hukum Pidana


Istilah hukum pidana bermakna jamak. Dalam arti obyektif, yang juga sering disebut ius ponale meliputi:
(1)               Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan harus diindahkan oleh setiap orang;
(2)               Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; d.k.l. hukum penentiair atau hukum sanksi;
(3)               Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan wilayahnegara tertentu.

Di samping itu, hukum pidana dipakai juga dalam arti subjektif yang lazim juga disebut ius puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan           lanjutan,          penuntutan,     penjatuhan dan      pelaksanaan     pidana 

No comments:

Post a Comment