Istilah hukum pidana bermakna jamak. Dalam arti obyektif, yang juga
sering disebut ius ponale meliputi:
(1)
Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya
atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan
negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan harus
diindahkan oleh setiap orang;
(2)
Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara
apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan itu; d.k.l. hukum penentiair
atau hukum sanksi;
(3)
Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup
berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan wilayahnegara tertentu.
Di samping itu, hukum pidana dipakai juga dalam arti
subjektif yang lazim juga disebut ius
puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan
dan pelaksanaan
pidana
No comments:
Post a Comment