Pengertian tentang
tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan
istilah straftbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering
mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu
undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau
tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu
pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan
kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak
pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit
dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti
yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan
istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Moeljatno meyatakan bahwa Pengertian Tindak Pidana berarti perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap siapa saja yg melanggar
larangan tersebut. Perbuatan tersebut harus juga dirasakan oleh masyarakat
sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat
No comments:
Post a Comment