Tuesday, October 11, 2016

Tindak Pidana Ekonomi


Tindak pidana ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya. Pengertian kejahatan ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana. 
Unsur-unsur tindak pidana yaitu:
(1)          Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana.
(2)          Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya  yang sah atau di dalam pencarian atau usahanya di bidang industri atau perdagangan.
(3)          Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, untuk menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan atau kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi:
(1)               Pelanggaran penghindaran pajak
(2)               Penipuan atau kecurangan di bidang perkreditan (credit fraud)
(3)               Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds)
(4)               Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations)
(5)               Spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transaction) serta penyelundupan (smuggling)
(6)               Delik-delik lingkungan
(7)               menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang di bawah standar dan bahkan hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandart and dangerously unsafe products)
(8)               Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation)
(9)               Penipuan konsumen (coustamer fraud)
Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial:
(1)               Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpanan dalam pengiriman uang.
(2)               Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
(3)               Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
(4)               Penyimpangan yang berkaitan dengan iverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar, penyimpangan pasar.

(5)               Penyimpangan pajak dan kejahatan asuransi. 

No comments:

Post a Comment