Berdasarkan Peratura Pemerintah No. 9 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan Perdagangan berjangka Komoditi, dalam melaksanakan
kegiatan perdagangan berjangka Perusahaan Pialang Berjangka wajib :
1.
Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional
Standar (POS) tentang tata cara penerimaan Nasabah yang disetujui oleh Bappepti
;
2.
Membentuk unit yang berfungsi untuk
menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah
;
3.
Membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan
Berjangka yang paling
sedikit meliputi ;
a. Peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka ;
b. Pengetahuan
tentang komoditi dan kontrak berjangka ;
c. Pengetahuan
tentang mekanisme transaksi dan resiko di bidang
Perdagangan Berjangka ;
d. Hak-hak
dan kewajiban Nasabah ;
e. Sarana
penyelesaian peselisihan perdata ;
4.
Menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi
Rekening terpisah (Segregated Acount) ;
5.
Menjelaskan bahwa dana Nasabah harus ditransfer
atau disetorkan ke rekening terpisah
(segregated Account) ;
6.
Menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan
kepada Nasabah ;
7.
Menyediakan sarana simulasi transaksi
perdagangan Berjangka bagi calon
Nasabah ;
8.
Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional
Standar (POS) tetang pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Pialang
Berjangka dan telah disetujui oleh Bappepti ;
9.
Menyediakan ruangan perdagangan (dealing room) yang terpisah dengan
ruangan penyelesaian (settlement room)
;
10. Menyediakan
sarana untuk transaksi secara langsung maupu tidak langsung ;
11. Merekam
dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam kartu Amanat ;
12. Mengkonfirmasikan
kepada Nasabah tentang transaksi yang telah dilaksanakan, dalam hal penyampaian
transaksi dilakukan secara tidak langsung oleh Nasabah ;
13. Menyampaikan
Laporan Transaksi Harian (Daily Statement)
kepada Nasabah
14. Menjelaskan
alternatif penyelesaian perselisihan perdata khususnya mengenai sengketa
keuangan ;
15. Membuat
dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penanganan
pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui oleh Bappepti ;
dan
16. Membentuk
unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan
Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap
peraturan.
Hak Perusahaan Pialang Berjangka yaitu:
1.
Hak pialang berjangka melikuidasi posisi nasabah,
menutup posisi terbuka nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi
transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi dirinya dalam pemenuhan margin tersebut dengan terlebih dahulu
memberitahu nasabah dan Pialang berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul akibat tindakan tersebut.
2.
Pialang Berjangka dapat membatasi posisi terbuka
kontrak berjangka nasabahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3.
Pialang Berjangka dapat setiap saat
mengambil/mengalihkan dana dari rekening nasabah sehubungan dengan kegiatan
transaksi yang dilakukan nasabah seperti pembayaran komisi, keterlambatan dalam
memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah.
Transfer yang telah dilakukan harus segera diberitahukan secara tertulis kepada
nasabahnya.
Pialang
Berjangka dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka
dilarang :
1.
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (bukan Warga
Negara Indonesia) untuk berhubungan langsung dengan calon Nasabah dalam rangka
pelaksanaan transaksi kontrak berjangka ;
2.
Mencari calon Nasabah dengan dalih iklan
lowongan pekerjaan ;
3.
Menerima setoran dana margin awal Nasabah secara Tunai ;
4.
Menerima setoran margin untuk suatu rekening Nasabah yang pengirimnya tidak sama
identitasnya denga identitas Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen
Perjanjian Penberian Amanat ;
5.
Memberi pinjaman dana untuk margin Nasabah ;
6.
Menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Acces Pasword) kepada pihak
lain selain Nasabah ;
7.
Menugaskan tenaga penyelesaian transaksi (settlement) merangkap sebagai tenaga
pelaksana transaksi (dealing) dan/atau
sebaliknya ;
8.
Melakukan pembayaran secara tunai dalam hal
Nasabah menarik dananya
(withdrawal) ;
9.
Memindah bukukan dana Nasabah dari Rekening
Terpisah (Segregated Account) Pialang
Berjangka ke Rekening yang nama dan nomornya tidak sesuai dengan nama dan nomor
Rekening Bank Nasabah untuk penarikan sebagaimana tercantum dalam dokumen
Aplikasi pembukaan Rekening
Transaksi ;
10. Menggunakan
dana Nasabah yang terdapat di dalam Rekening Terpisah (segregated Account) untuk kepentingan lain kecuali untuk membayar
komisi dan biaya lain sehubungan dengan Transaksi Kontrak Berjangka ;
11. Menyerahkan
laporan Transaksi Harian (Daily Statement)
kepada pihak lain kecuali Nasabah atau kuasanya.
No comments:
Post a Comment