Monday, October 10, 2016

Hak dan Kewajiban Perusahaan Pialang Berjangka


 Berdasarkan Peratura Pemerintah No. 9 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Perdagangan berjangka Komoditi, dalam melaksanakan kegiatan perdagangan berjangka Perusahaan Pialang Berjangka wajib :
1.         Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang tata cara penerimaan Nasabah yang disetujui oleh Bappepti ;
2.         Membentuk unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah ;
3.         Membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang paling
sedikit meliputi ;
a.       Peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka ;
b.      Pengetahuan tentang komoditi dan  kontrak berjangka ;
c.       Pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan resiko di bidang
Perdagangan Berjangka ;
d.      Hak-hak dan kewajiban Nasabah ;
e.       Sarana penyelesaian peselisihan perdata ;
4.         Menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening terpisah (Segregated Acount) ;
5.         Menjelaskan bahwa dana Nasabah harus ditransfer atau disetorkan ke rekening terpisah (segregated Account) ;
6.         Menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada Nasabah ;
7.         Menyediakan sarana simulasi transaksi perdagangan Berjangka bagi calon
Nasabah ;
8.         Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tetang pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui oleh Bappepti ;
9.         Menyediakan ruangan perdagangan (dealing room) yang terpisah dengan ruangan penyelesaian (settlement room) ;
10.     Menyediakan sarana untuk transaksi secara langsung maupu tidak langsung ;
11.     Merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam kartu Amanat ;
12.     Mengkonfirmasikan kepada Nasabah tentang transaksi yang telah dilaksanakan, dalam hal penyampaian transaksi dilakukan secara tidak langsung oleh Nasabah ;
13.     Menyampaikan Laporan Transaksi Harian (Daily Statement) kepada Nasabah 
14.     Menjelaskan alternatif penyelesaian perselisihan perdata khususnya mengenai sengketa keuangan ;
15.     Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui oleh Bappepti ; dan
16.     Membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan
Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.
Hak Perusahaan Pialang Berjangka yaitu:
1.         Hak pialang berjangka melikuidasi posisi nasabah, menutup posisi terbuka nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi dirinya dalam pemenuhan margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu nasabah dan Pialang berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
2.         Pialang Berjangka dapat membatasi posisi terbuka kontrak berjangka nasabahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3.         Pialang Berjangka dapat setiap saat mengambil/mengalihkan dana dari rekening nasabah sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan nasabah seperti pembayaran komisi, keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah. Transfer yang telah dilakukan harus segera diberitahukan secara tertulis kepada nasabahnya.
Pialang Berjangka dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka
dilarang :
1.         Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (bukan Warga Negara Indonesia) untuk berhubungan langsung dengan calon Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak berjangka ;
2.         Mencari calon Nasabah dengan dalih iklan lowongan pekerjaan ;
3.         Menerima setoran dana margin awal Nasabah secara Tunai ;
4.         Menerima setoran margin untuk suatu rekening Nasabah yang pengirimnya tidak sama identitasnya denga identitas Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen Perjanjian Penberian Amanat ;
5.         Memberi pinjaman dana untuk margin Nasabah ;
6.         Menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Acces Pasword) kepada pihak lain selain Nasabah ;
7.         Menugaskan tenaga penyelesaian transaksi (settlement) merangkap sebagai tenaga pelaksana transaksi (dealing) dan/atau sebaliknya ;
8.         Melakukan pembayaran secara tunai dalam hal Nasabah menarik dananya
(withdrawal) ;
9.         Memindah bukukan dana Nasabah dari Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka ke Rekening yang nama dan nomornya tidak sesuai dengan nama dan nomor Rekening Bank Nasabah untuk penarikan sebagaimana tercantum dalam dokumen Aplikasi pembukaan Rekening
Transaksi ;
10.     Menggunakan dana Nasabah yang terdapat di dalam Rekening Terpisah (segregated Account) untuk kepentingan lain kecuali untuk membayar komisi dan biaya lain sehubungan dengan Transaksi Kontrak Berjangka ;

11.     Menyerahkan laporan Transaksi Harian (Daily Statement) kepada pihak lain kecuali Nasabah atau kuasanya. 

No comments:

Post a Comment