Optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan optimalisasi terhadap
penggunaan aset disamping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga
menghasilkan pendapatan (return) dalam bentuk uang. Pemanfaatan aset dalam
struktur pendapatan daerah termasuk dalam rincian objek hasil pemanfaatan atau
pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan , Jenis lain-lain PAD yang
Sah dan Kelompok PAD. Semua pendapatan dalam bentuk uang ini merupakan
hasil Pendapatan Asli Daerah yang harus disetorkan langsung kepada Kas Daerah
dan selanjutnya akan dapat digunakan untuk kegiatan belanja daerah secara
berkelanjutan (sustainable) melalui APBD. Pada dasarnya pemanfaatan barang
milik daerah bisa dikategorisasikan sebagai bagian dari investasi. Investasi dari
pendayagunaan kekayaan daerah yanag tidak dipisahkan. Barang milik daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah
diserahkan oleh pengguna kepada pengelola dapat didayagunakan secara optimal
sehingga tidak membebani APBD, khususnya biaya pemeliharaan dan
kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja,
meningkatkan pendapatan masyarakat dan menambah/meningkatkan pendapatan
daerah. Jenis Barang Milik Daerah yang bisa dimanfaatkan secara garis besar
yaitu, pertama tanah dan/atau bangunan; kedua selain tanah dan/atau bangunan.
Kepmendagri No. 152/2004, Pasal 1 angka 25 menyatakan, Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pengguna-usahaan tanpa merubah status kepemilikan. Selanjutnya Kepmendagri No. 152/2004 ini telah diganti dengan Permendagri No. 17/2007, bandingkan definis pemanfaatan dengan angka 11. UU No. 1 Tahun 2004 tidak menyebutkan definisi pemanfaatan, hanya menyebutkan nomenklatur pemanfaatan dalam pasal penjelasan. Pasal 49 Ayat (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 49 Ayat (6) Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Pasal 1 Angka 8 PP No. 6 Tahun 2006 mendifinisikan pemanfaatan sebagai pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pemanfaatan yang dibahas terkait dengan kriteria pemanfaatan dan bentuk-bentuk pemanfaatan.
Selanjutnya hal ini diperjelas dalam Permendagri No. 22 17 Tahun 2007. Pasal 1 angka 18 Permendagri No. 17 Tahun 2007 mendifiniskan pemanfaatan sebagai pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) dengan tidak mengubah status kepemilikan
Kepmendagri No. 152/2004, Pasal 1 angka 25 menyatakan, Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pengguna-usahaan tanpa merubah status kepemilikan. Selanjutnya Kepmendagri No. 152/2004 ini telah diganti dengan Permendagri No. 17/2007, bandingkan definis pemanfaatan dengan angka 11. UU No. 1 Tahun 2004 tidak menyebutkan definisi pemanfaatan, hanya menyebutkan nomenklatur pemanfaatan dalam pasal penjelasan. Pasal 49 Ayat (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 49 Ayat (6) Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Pasal 1 Angka 8 PP No. 6 Tahun 2006 mendifinisikan pemanfaatan sebagai pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pemanfaatan yang dibahas terkait dengan kriteria pemanfaatan dan bentuk-bentuk pemanfaatan.
Selanjutnya hal ini diperjelas dalam Permendagri No. 22 17 Tahun 2007. Pasal 1 angka 18 Permendagri No. 17 Tahun 2007 mendifiniskan pemanfaatan sebagai pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) dengan tidak mengubah status kepemilikan
No comments:
Post a Comment