Kemudian menurut Soleh dan Rochmansjah (2010), mengemukakan bahwa
aset atau barang milik daerah daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang di
beli atau di peroleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun
yang berasal dari perolehan lain yang sah baik bergerak maupun tidak bergerak
beserta bagian-bagian ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat di nilai,
di hitung, atau di timbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang
dan surat-surat berharga lainya.
Adapun pengertian aset yang di temui dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan mempunyai maksud dan pengertian
yang sama yaitu semua barang di beli atau di peroleh atas beban APBN/APBD
atau berasal dari perolehan lainya yang sah.
Adapun sumber-sumber dari barang
milik daerah dapat berasal dari bermacam-macam sumber sebagai berikut :
Pembentukan Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang , Pembelanjaan
APBN/APBD, Sumbangan Dalam atau Luar Negeri, Sumbangan Pihak ketiga,
Penyerahan Dari Pemerintah Pusat, Swadaya Masyarakat, Semua barang yang
11
secara hukum di kuasai Pemerintah Daerah. Aset daerah merupakan sumber daya
penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah.
oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara
memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan
pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan,
pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,
pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika
kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Optimalisasi
pemanfaatan aset daerah merupakan optimalisasi terhadap penggunaan aset
disamping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga menghasilkan
pendapatan (return) dalam bentuk uang. Pemanfaatan aset dalam struktur
pendapatan daerah termasuk dalam rincian objek hasil pemanfaatan atau
pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan , Jenis lain-lain PAD yang
Sah dan Kelompok Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Semua pendapatan dalam
bentuk uang ini merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah yang harus disetorkan
langsung kepada Kas Daerah dan selanjutnya akan dapat digunakan untuk
kegiatan belanja daerah secara berkelanjutan (sustainable) melalui APBD. Pada
dasarnya pemanfaatan barang milik daerah bisa dikategorisasikan sebagai bagian
dari investasi. Investasi dari pendayagunaan kekayaan daerah yanag tidak
dipisahkan.
12
Aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam
rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah
(PAD) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan.
Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan
dapat berupa penjualan perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik
pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi
penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset
daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat luas
No comments:
Post a Comment