Monday, April 1, 2019

Pengertian Aset/Barang Milik Daerah

Kemudian menurut Soleh dan Rochmansjah (2010), mengemukakan bahwa aset atau barang milik daerah daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang di beli atau di peroleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagian ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat di nilai, di hitung, atau di timbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainya. Adapun pengertian aset yang di temui dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan mempunyai maksud dan pengertian yang sama yaitu semua barang di beli atau di peroleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainya yang sah.


 Adapun sumber-sumber dari barang milik daerah dapat berasal dari bermacam-macam sumber sebagai berikut : Pembentukan Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang , Pembelanjaan APBN/APBD, Sumbangan Dalam atau Luar Negeri, Sumbangan Pihak ketiga, Penyerahan Dari Pemerintah Pusat, Swadaya Masyarakat, Semua barang yang 11 secara hukum di kuasai Pemerintah Daerah. Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan optimalisasi terhadap penggunaan aset disamping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga menghasilkan pendapatan (return) dalam bentuk uang. Pemanfaatan aset dalam struktur pendapatan daerah termasuk dalam rincian objek hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan , Jenis lain-lain PAD yang Sah dan Kelompok Pendapatan Asli Daerah(PAD). 

Semua pendapatan dalam bentuk uang ini merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah yang harus disetorkan langsung kepada Kas Daerah dan selanjutnya akan dapat digunakan untuk kegiatan belanja daerah secara berkelanjutan (sustainable) melalui APBD. Pada dasarnya pemanfaatan barang milik daerah bisa dikategorisasikan sebagai bagian dari investasi. Investasi dari pendayagunaan kekayaan daerah yanag tidak dipisahkan. 12 Aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. 

Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas

No comments:

Post a Comment