Friday, June 29, 2012

Tinajuan Teoritis Pemerintahan Daerah



Berdasarkan teori Rostow di atas, pada saat ini negara Indonesia termasuk dalam tahap tinggal landas. Untuk mencapai tahapan selanjutnya, maka salah satu langkah yang diambil adalah dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Berikut ini akan dijelaskan lebih jauh mengenai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah guna pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa diserahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun segi pembiayaan dan perangkat.
2. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Dalam asas dekonsentrasi, tanggung jawab tetap berada pada pemerintah pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Unsur
6
pelaksanaannya adalah instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepada daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat. Kebijaksanaan atas pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban memberikan laporan dari hasil pelaksanaan dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Untuk menetapkan bidang yang menjadi urusan dan wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka dapat diterapkan sistem pembagian antara lain (Kaho, 2001: 15):
1. Sistem Residu
Secara umum tugas-tugas yang menjadi wewenang pemerintah pusat ditentukan terlebih dahulu, sedangkan sisanya menjadi urusan rumah tangga daerah.
2. Sistem Material
Tugas-tugas pemerintah daerah ditetapkan satu per satu secara limitatif atau terinci, dan di luar dari tugas yang telah ditentukan merupakan urusan pemerintah pusat.
7
3. Sistem Formal
Urusan yang termasuk dalam rumah tangga daerah tidak secara apriori ditetapkan di dalam perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus segala sesuatu yang dianggap penting bagi daerahnya. Tetapi tidak mencakup urusan yang telah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi.
4. Sistem Otonomi Riil
Penyerahan urusan, tugas dan kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor yang nyata sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang riil dari daerah maupun pemerintah pusat, serta pertumbuhan kehidupan masyarakat yang terjadi.
5. Prinsip Otonomi Nyata, Dinamis dan Bertanggung jawab
Prinsip ini merupakan salah satu variasi dari sistem otonomi riil dimana penyerahan urusan-urusan kepada daerah dilakukan secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab.

No comments:

Post a Comment