Pengertian tenaga kerja atau
manpower mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari
pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain (seperti : bersekolah dan mengurus
rumah tangga); walaupun sedang tidak bekerja mereka dianggap secara fisik mampu
dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja. Secara praktis, pengertian tenaga kerja
didefinisikan sebagai penduduk usia kerja (Simanjuntak, 1985).
Menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tetang ketenagakerjaan, yang disebut sebagai tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Sumarsono (2003)
menyatakan tenaga kerja sebagai semua orang yang bersedia untuk bekerja.
Pengertian tenaga kerja tersebut meliputi mereka yang bekerja untuk dirinya
sendiri ataupun keluarga yang tidak menerima bayaran berupa upah; atau mereka
yang bersedia bekerja dan mampu untuk bekerja namun tidak ada kesempatan kerja
sehingga terpaksa menganggur. Dumairy (1996) mendefinisikan tenaga kerja adalah
penduduk yang berusia dalam batas usia kerja. Sedangkan Badan Pusat Statistik
mendefinisikan tenaga kerja (manpower) sebagai seluruh penduduk dalam usia
kerja (15 tahun keatas) yang berpotensi memproduksi barang dan jasa.
Sitanggang dan Nachrowi (2004)
memberikan ciri-ciri tenaga kerja yang antara lain :
1. Tenaga kerja umumnya
tersedia di pasar tenaga kerja dan biasanya siap untuk digunakan dalam suatu
proses produksi barang dan jasa. Kemudian perusahaan atau penerima tenaga kerja
meminta tenaga kerja dari pasar tenaga kerja. Apabila tenaga kerja tersebut
telah bekerja, maka mereka akan menerima imbalan berupa upah atau gaji.
2. Tenaga kerja yang terampil
merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) yang sangat dibutuhkan pada setiap
perusahaan untuk mencapai tujuan. Jumlah penduduk dan angkatan kerja yang besar
di satu sisi merupakan potensi SDM yang dapat diandalkan, tetapi disisi lain
juga merupakan masalah besar yang berdampak pada berbagai sektor
Tenaga kerja (manpower) terdiri
dari angkaan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja (labor force) terdiri
dari : golongan yang bekerja dan golongan yang mencari pekerjaan atau
menganggur. Sedangkan kelompok yang bukan angkatan kerja terdiri dari :
golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan
lain-lain atau penerima pendapatan. Ketiga kelompok bukan angkatan kerja
sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja sehingga kelompok ini
dinamakan potensial labor force (Simanjuntak, 1985).
Tenaga Kerja = Angkatan Kerja +
Bukan Angkatan Kerja
atau
Tenaga Kerja = Angakatan Kerja
+ Golongan Bersekolah + Golongan Mengurus Rumah Tangga + Golongan Lain-lain 19
2
2.1.5 Penawaran Tenaga Kerja
Penawaran tenaga kerja
merupakan suatu hubungan antara tingkat upah dengan jumlah tenaga kerja.
Menurut Ananta (1990) penawaran terhadap pekerja adalah hubungan antara tingkat
upah dengan jumlah satuan pekerja yang disetujui oleh pensuplai untuk
ditawarkan. Jumlah satuan pekerja yang ditawarkan tergantung pada beberapa
faktor yang antara lain : banyaknya jumlah penduduk, presentase penduduk yang
berada dalam angkatan kerja, dan jam kerja yang ditawarkan oleh angkatan kerja.
Simanjuntak (1985) mendefinisikan penawaran tenaga kerja merupakan jumlah usaha
atau jasa kerja yang tersedia dalam masyarakat untuk menghasilkan barang dan
jasa.
Arfida (2003) menambahkan
mengenai apa yang dimaksud dengan penawaran tenaga kerja. Menurut Arfida (2003)
penawaran tenaga kerja adalah fungsi yang menggambarkan hubungan antara tingkat
upah dengan jumlah tenaga kerja yang ditawarkan. Penawaran tenaga kerja dalam
jangka pendek merupakan suatu penawaran tenaga kerja bagi pasar dimana jumlah
tenaga kerja keseluruhan yang ditawarkan bagi suatu perekonomian dapat dilihat
sebagai hasil pilihan jam kerja dan pilihan partisipasi oleh individu.
Sedangkan penawaran tenaga kerja dalam jangka panjang merupakan konsep
penyesuaian yang lebih lengkap terhadap perubahan-perubahan kendala.
Penyesuaian-penyesuaian tersebut dapat berupa perubahan-perubahan partisipasi
tenaga kerja maupun jumlah penduduk.
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penawaran
tenaga kerja adalah tingkat upah, pertambahan tingkat upah akan mengakibatkan
pertambahan jam kerja bila substitution effect lebih besar daripada income
effect (Simanjuntak, 1985). Pada gambar 2.2 terlihat bahwa besarnya
penyediaan waktu bekerja sehubungan dengan peningkatan tingkat upah (bila substitution
effect lebih besar daripada income effect) akan mendorong tenaga
kerja untuk mengurangi waktu senggangnya dan menambah jam kerja, ini dapat
dilihat pada pergeseran titik dari posisi E1 ke E2 dan ke E3 sehingga waktu untuk bekerja bertambah dari HD1 ke HD2 ke HD3 .
Namun bila substitution effect lebih kecil daripada income effect kenaikan
tingkat upah juga dapat mengakibatkan pengurangan waktu bekerja, yakni dengan
perubahan upah dari dari BC3 menjadi BC4 yang menyebabkan waktu untuk bekerja berkurang dari HD3 ke HD4 .
No comments:
Post a Comment