Istilah hukum adat adalah terjemahan dalam bahasa belanda “adatrecht” Snouck Hurgronje adalah orang pertama yang memaknai istilah “adatrecht” kemudian di kutip dan dipakai selanjutnya oleh Van Vollenhoven
sebagai istilah teknis yuridis. C.Van Vollenhoven memberi pengertian:
“hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasan Belanda dahulu”.
Apabila dilihat dari pengertian-pengertian yang diberikan oleh para sarjan tersebut diatas, maka kiranya dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum adat itu adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang (sifat dinamis) serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan seharihari dalam kehidupan masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dalam kehidupan masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
No comments:
Post a Comment