Saturday, July 13, 2013

Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Pengertian usaha kecil di Indonesia masih sangat beragam, sebelum dikeluarkannya UU No9/1995 setidaknya terdapat lima instansi yang merumuskan usaha kecil dengan caranya masing-masing, kelima Instansi tersebut adalah Biro pusat statistik (BPS), Departemen Perindustrian, Bank Indonesia, Departemen 
Perdagangan dan Kamar dagang dan Industri.

Departemen Perindustrian dan Bank Indonesia misalnya,mendefinisikan usaha kecil berdasarkan nilai assetnya. Menurut kedua instansi ini yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang assetnya (tidak termasuk tanah dan bangunan) bernilai kurang dari Rp 600 juta. Departemen perdagangan membatasi usaha kecil berdasarkan modal kerjanya, yakni usaha (dagang) yang modal kerjanya bernilai kurang dari Rp 25 juta.
Sedangkan Kadin terlebih dahulu membedakan usaha kecil menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah yang bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian dan industri. Kelompok kedua adalah yang bergerak dalam bidang konstruksi. Menurut Kadin yang dimaskud dengan usaha kecil untuk kelompok pertama adalah yang memiliki modal kerja kurang dari Rp 150 juta dan memiliki nilai usaha kurang dari Rp
600 juta. Adapun untuk kelompok kedua yang dimaksud dengan usaha kecil adalah yang memiliki modal kerja kurang dari Rp 250 juta dan memiliki nilai usaha kurang dari Rp 1 milyar. 

Berbeda dari keempat instansi tersebut BPS mengemukakannya untuk usaha kecil sektor industri. Menurut BPS yang dimaksud dengan industri kecil adalah usaha industri yang melibatkan tenaga kerja antara lima sampai 19 orang. Sedangkan yang dimaksud dengan industri rumah tangga adalah usaha industry yang memperkerjakan kurang dari lima orang.(Baswir,1998)

Berdasarkan kelima batasan tersebut dapat kita katakan betapa sangat beragamnya pengertian usaha kecil yang berlaku di Indonesia. Tetapi diluar kelima pengertian tersebut pemerintah telah menetapkannya dalam rumusan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 .

No comments:

Post a Comment