Dalam hubungannya dengan SAK, penjualan angsuran dapat dikatakan berhubungan dengan :
Hal ini dikarenakan, kebanyakan penjualan angsuran adalah aktiva tetap sebuah perusahaan, seperti : gedung, tanah, peralatan. Dalam penjualan aktiva tetap ini akanmuncul piutang dan bunga.
Hal ini dikarenakan, penjualan angsuran pada mulanya adalah penjualan real estat, ditambah lagi penjualan real estat sampai sekarang masih merupakan cicilan, jarang sekali yang membayar langsung karena begitu besar biaya yang harus dikeluarkan sehingga lebih baik di cicil.
Hal ini dikerenakan, dalam perhitungan pajak penghasilan dari sebuah perusahaan, kadang kala terdapat selisih pajak dan juga pengaturan atas selisih pajak ini harus disesuaikan sehingga tidak menimbulkan suatu kerancuan.
Hal ini dikarenakan, dalam prakteknya tanah adalah suatu aktiva yang banyak diperjual belikan dengan angsuran, karena mahalnya harga tangah terlebih lagi dikota besar.
Hal ini dikarenakan, dalam penjualan angsuran bila si pembeli tidak mampu membayar maka akan terdapat pemilikan kembali akan aktiva tersebut dan biasanya harganya cenderung menurun dari harga sewaktu menjual aktiva tersebut secara angsuran.
Adapun ketentuan akuntansi untuk penjualan angsuran barang dagangan adalah sebagai berikut :
Perbedaan antara penjualan angsuran dengan penjualan kredit adalah sebagai berikut :
Sisi lain dari penjualan angsuran adalah timbulnya piutang. Ini berarti perusahaan mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau badan usaha lain. Dengan adanya hak klaim perusahaan dapat menutut hak klaim dalam bentuk pembayaran uang penyerahan aktiva lainkepada pihak yang berhutang.
Resiko atas tidak tertagihnya piutang usaha akibat penjualan angsuran ini sangat tinggi, mungkin saat akan dilakukan penjualan angsuran telah dilakukan survei atas pembeli dan memperoleh hasil yang baik. Karena penagihan piutang usaha angsuran memakan waktu yang cukup lama (beberapa periode), hal tersebut kemungkinan dapat merubah hasil survei yang telah dilakukan semula terhadap pembeli. Untuk menghindari hal-hal demikian, penjual biasanya akanmembuat kontrak jual beli (security agreement), yang memberikan hak kepada penjual untuk menarik kembali barang yang telah di jual dari pembeli.
solusi untuk mengatasi resiko tidak tertagihnya piutang tersebut adalah :
Sedangkan untuk mengurangi barang angsuran tersebut dari resiko terbakar atau hilang, pihak penjual dapat menetapkan syarat bagi pembeli agar barang angsuran tersebut diasuransikan untuk kepentingkan pihak penjual. Premi asuransi ditanggung oleh pembeli, jika barang angsuran hilang atau terbakar, pihak asuransi akan membayar ganti rugi kepada penjual dan bukan pembeli. Kadang kala mungkin jiwa dari pembeli diwajibkan oleh penjual untuk diasuransikan dengan premi auransi atas tanggungan si pembeli.
Apabila terjadi tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pembeli, maka penjual tetap memiliki hak untuk memiliki kembali barang yang telah dijualnya, tetapi nilai sisa barang itu mungkin akan lebih rendah dari nilai barang berdasarkan perhitunganyang sesuai dengan perjanjian yang ada sehingga pemilikkan kembali tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dari pemilikkan kembali , maka faktor yang harus di perhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut :
No comments:
Post a Comment