Sunday, April 20, 2014

Hubungan Penjualan Angsuran dengan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)

Dalam hubungannya dengan SAK, penjualan angsuran dapat dikatakan berhubungan dengan :

a)
PSAK No.16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain

Hal ini dikarenakan, kebanyakan penjualan angsuran adalah aktiva tetap sebuah perusahaan, seperti : gedung, tanah, peralatan. Dalam penjualan aktiva tetap ini akanmuncul piutang dan bunga.

b)
PSAK No. 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat

Hal ini dikarenakan, penjualan angsuran pada mulanya adalah penjualan real estat, ditambah lagi penjualan real estat sampai sekarang masih merupakan cicilan, jarang sekali yang membayar langsung karena begitu besar biaya yang harus dikeluarkan sehingga lebih baik di cicil.

c)
PSAK No. 46 tetang Akuntasi Pajak Penghasilan

Hal ini dikerenakan, dalam perhitungan pajak penghasilan dari sebuah perusahaan, kadang kala terdapat selisih pajak dan juga pengaturan atas selisih pajak ini harus disesuaikan sehingga tidak menimbulkan suatu kerancuan.

d)
PSAK No. 47 tentang Akuntansi Tanah

Hal ini dikarenakan, dalam prakteknya tanah adalah suatu aktiva yang banyak diperjual belikan dengan angsuran, karena mahalnya harga tangah terlebih lagi dikota besar.

 

 

e)
PSAK No. 48 tentang Penurunan Nilai Aktiva

Hal ini dikarenakan, dalam penjualan angsuran bila si pembeli tidak mampu membayar maka akan terdapat pemilikan kembali akan aktiva tersebut dan biasanya harganya cenderung menurun dari harga sewaktu menjual aktiva tersebut secara angsuran.

Adapun ketentuan akuntansi untuk penjualan angsuran barang dagangan adalah sebagai berikut :

-
Laba diakui sebesar persentase laba kotor dikalikan kas yang direalisasi dari penjualan angsuran
-
Piutang penjualan dan LKBD untuk penjualan angsuran diberi tanda tahun terjadinya agar dapat diidentifikasi dengan jelas hubungannya dengan laba kotor yang direalisasi pada tahun yang bersangkutan dengan piutang tersebut
-
Pencatatan persediaan barang dagangan dapat menggunakan metode periodik maupun perpetual

Perbedaan antara  penjualan angsuran dengan penjualan kredit adalah sebagai berikut :

1.
Periode penjualan angsuran lebih lama yaitu 6 bulan -5 tahun dari pada penjualan kredit biasa (umurnya 30 hari – 60 hari )
2.
Pada kredit biasa, perbandingan hak milik barang kepada pembeli langsung terjadi pada saat transaksi penjualan, tetapi hal tersebut tidak terjadi pada penjualan angsuran
3.
Resiko kerugian tidak tertagihnya piutang dan biaya penagihan piutang akan lebih besar jumlah nya pada penjualan dari pada penjualan kredit biasa
4.
Dalam penjualan angsuran biasanya dibuat perjanjian antara pembeli dengan penjual sehingga penjual tidak dirugikan terlalu besar jika terjadi pemilikan kembali terhadap barang yang telah dijual secara angsuran.

Sisi lain dari penjualan angsuran adalah timbulnya piutang. Ini berarti perusahaan mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau badan usaha lain. Dengan adanya hak klaim perusahaan dapat menutut hak klaim dalam bentuk pembayaran uang penyerahan aktiva lainkepada pihak yang berhutang.

Resiko atas tidak tertagihnya piutang usaha akibat penjualan angsuran ini sangat tinggi, mungkin saat akan dilakukan penjualan angsuran telah dilakukan survei atas pembeli dan memperoleh hasil yang baik. Karena penagihan piutang usaha angsuran memakan waktu yang cukup lama (beberapa periode), hal tersebut kemungkinan dapat merubah hasil survei yang telah dilakukan semula terhadap pembeli. Untuk menghindari hal-hal demikian, penjual biasanya akanmembuat kontrak jual beli (security agreement), yang memberikan hak kepada penjual untuk menarik kembali barang yang telah di jual dari pembeli.

solusi untuk mengatasi resiko tidak tertagihnya piutang tersebut adalah :

a.
Melakukan survey atas pembeli
b.
Membuat kontrak jual-beli yang isi kontrak tersebut berlainan untuk setiap bidang usaha
c.
Mengasuransikan barang angsuran tersebut
d.
Menetapkan pembayaran cicilan yang tidak telalu panjang ( misalnya tiap bulan )
e.
Uang muka harus dapat melebihi penurunan nilai barang
f.
Barang-barang yang dibeli secara angsuran yang sudah berada ditangan pembeli dianggap barang sewaan sampai semua biaya dalam perjanjian dibayar lunas. setelah semua pembayaran lunas, barulah hak pemilik diserahkan kepada pembeli

Sedangkan untuk mengurangi barang angsuran tersebut dari resiko terbakar atau hilang, pihak penjual dapat menetapkan syarat bagi pembeli agar barang angsuran tersebut diasuransikan untuk kepentingkan pihak penjual. Premi asuransi ditanggung oleh pembeli, jika barang angsuran hilang atau terbakar, pihak asuransi akan membayar ganti rugi kepada penjual dan bukan pembeli. Kadang kala mungkin jiwa dari pembeli diwajibkan oleh penjual untuk diasuransikan dengan premi auransi atas tanggungan si pembeli.

 

Apabila terjadi tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pembeli, maka penjual tetap memiliki hak untuk memiliki kembali barang yang telah dijualnya, tetapi nilai sisa barang itu mungkin akan lebih rendah dari nilai barang berdasarkan perhitunganyang sesuai dengan perjanjian yang ada sehingga pemilikkan kembali tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dari pemilikkan kembali , maka faktor yang harus di perhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut :

1.
Besarnya pembayaran pertama atau down payment harus cukup untuk menutup besarnya semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula darang baru menjadi barang bekas.
2.
Jangka waktu pembayaran di antara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama ( kurang lebih 1 bulan ).
3.
Besarnya pembayaran angsuran periodik harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan peunurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka waktu pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikutnya.

No comments:

Post a Comment