Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat berperan dalam menjamin adanya
perlindungan terhadap pekerja / tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan
atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral
kerja
serta
perlakuan
yang
sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan tersebut dilakukan
agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya dengan kondisi kesehatannya yang baik untuk meningkatkan
produksi dan produktivitas kerja. Dengan demikian, tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan
dari berbagai risiko atau kemungkinan yang dapat
menimpa dan menggangu tenaga kerja serta pelaksanaan
pekerjaannya. Kesimpulan tersebut mengemuka
dalam Seminar Nasional bertajuk
"Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Menyongsong Globalisasi Industri pada Era Persaingan Pasar Bebas" yang
diselenggarakan di Departemen Kesehatan
pada tanggal 6 Juli
2005.
Berbagai jenis bahaya yang timbul dari mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan
kerja cara melakukan
pekerjaan, karakteristik fisik dan mental dari tenaga kerja sejauh
mungkin dicegah dan atau dikendalikan agar tenaga kerja dapat selamat dan
sehat dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pencegahan atau pengendalian bahya pekerjaan di lingkungan
kerja dengan upaya K3 bertujuan
agar tenaga
kerja terhindar
dari kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan atau lingkungan kerja.
Keselamatan dan
kesehatan adalah aset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan
seseorang
merupakan bagian utama kesejahteraan.
Kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja.
Revolusi industri yang berperan dalam mengubah
kondisi dunia saat itu, juga berperan
dalam peningkatan kejadian kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja terkait dengan kemajuan
pesat teknologi yang mulai diterapkan
untuk produksi secara besar-besaran
dengan
mesin. Hal ini merupakan
produk revolusi industri yang disatu pihak mencerminkan kemajuan yang
gemilang, namun di sisi lain memiliki dampak terhadap permasalahan
sosial yang ada. Gerakan
perbaikan
dengan
menerapkan
K3
dipelopori
oleh
kalangan yang memiliki tanggung jawab moral dan terbukti mereka berhasil memperjuangkan K3 melalui perundang-undangan
sehingga K3 wajib dilaksanakan. Sejak saat itu K3 menjadi bagian perlindungan
tenaga kerja yang pelaksanaannya diatur normatif dalam undang-undang ketenagakerjaan. Menurut undang-undang, K3 adalah hak tenaga kerja/pekerja. Perkembangan selanjutnya pada tataran internasional hak tenaga kerja/pekerja kini diakui
sebagai bagian dari Hak
Asasi Manusia (HAM).
Demi peningkatan produktivitas kerja, pekerjaan
harus dilakukan dengan cara dan lingkungan kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi,
maka
terjadi
ketidaknyamanan
kerja, gangguan kesehatan dan daya kerja, penyakit
dan kecelakaan. Permasalahan
tersebut juga disebabkan oleh ketidakseimbangan
antara beban
kerja dengan kapasitas atau
kemampuan kerja yang dimilki
pekerja.
Gangguan kesehatan, penyakit
dan kecelakaan yang menyebabkan
menurunnya daya kerja disebabkan faktor fisik, kimiawi, biologis,
fisiologis dan atau mental
psikologis
yang
terdapat
dalam
pekerjaan
dan
atau
lingkungan kerja. Faktor-faktor tersebut jika tidak dicegah/dikendalikan dapat berakibat terjadinya kecelakaan,
penyakit dan gangguan kesehatan, oleh
karena itu faktor-faktor tersebut harus dapat dikendalikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa K3 tidak hanya
sekedar bertujuan meraih tingkat keselamatan
dan kesehatan kerja yang
tinggi, atau hanya untuk mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, maupun penyakit
akibat kerja. Lebih jauh dari itu K3 memiliki visi
dan misi jauh kedepan yaitu mewujudkan
tenaga kerja yang sehat, selamat, produktif serta sejahtera dan juga menciptakan
perlindungan kepada pengusaha/perusahaan.
No comments:
Post a Comment