Friday, September 12, 2014

Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat berperan dalam menjamin adanya perlindungan terhadap pekerja / tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan atas keselamatan,  kesehatan,  pemeliharaan  moral  kerja  serta  perlakuan  yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan tersebut dilakukan agar tenaga kerja  secara aman melakukan pekerjaannya dengan kondisi kesehatannya yang baik untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Dengan demikian, tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan dari berbagai risiko atau kemungkinan yang dapat menimpa dan menggangu tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaannya. Kesimpulan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk "Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Menyongsong Globalisasi Industri pada Era Persaingan Pasar Bebas" yang diselenggarakan di Departemen Kesehatan pada tanggal 6 Juli 2005.
Berbagai jenis bahaya yang timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan kerja cara melakukan pekerjaan, karakteristik fisik dan mental dari tenaga kerja sejauh mungkin dicegah dan atau dikendalikan agar tenaga kerja dapat selamat dan sehat  dalam  melaksanakan  pekerjaannya.  Pencegahan  atau  pengendalian bahya pekerjaan di lingkungan kerja dengan upaya K3 bertujuan agar tenaga




kerja terhindar dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan atau lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan adalah aset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan  dan  kesehatan  seseorang  merupakan  bagian  utama kesejahteraan. Kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Revolusi industri yang berperan dalam mengubah kondisi dunia saat itu, juga berperan dalam peningkatan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terkait dengan kemajuan pesat teknologi yang mulai diterapkan untuk  produksi  secara  besar-besaran  dengan  mesin.  Hal  ini  merupakan produk revolusi industri yang disatu pihak mencerminkan kemajuan yang gemilang, namun di sisi lain memiliki dampak terhadap permasalahan sosial yang  ada.  Gerakan  perbaikan  dengan  menerapkan  K3  dipelopori  oleh kalangan yang memiliki tanggung jawab moral dan terbukti mereka berhasil memperjuangkan K3 melalui perundang-undangan sehingga K3 wajib dilaksanakan. Sejak saat itu K3 menjadi bagian perlindungan tenaga kerja yang pelaksanaannya diatur normatif dalam undang-undang ketenagakerjaan. Menurut undang-undang, K3 adalah hak tenaga kerja/pekerja. Perkembangan selanjutnya pada tataran internasional hak tenaga kerja/pekerja kini diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Demi peningkatan produktivitas kerja, pekerjaan harus dilakukan dengan cara dan lingkungan kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan. Jika  persyaratan  tersebut  tidak  terpenuhi,  maka  terjadi  ketidaknyamanan kerja, gangguan kesehatan dan daya kerja, penyakit dan kecelakaan. Permasalahan tersebut juga disebabkan oleh ketidakseimbangan antara beban




kerja  dengan  kapasitas  atau  kemampuan  kerja  yang  dimilki  pekerja. Gangguan kesehatan, penyakit dan kecelakaan yang menyebabkan menurunnya daya kerja disebabkan faktor fisik, kimiawi, biologis, fisiologis dan  atau  mental  psikologis  yang  terdapat  dalam  pekerjaan  dan  atau lingkungan kerja. Faktor-faktor tersebut jika tidak dicegah/dikendalikan dapat berakibat terjadinya kecelakaan, penyakit dan gangguan kesehatan, oleh karena itu faktor-faktor tersebut harus dapat dikendalikan.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa K3 tidak hanya sekedar  bertujuan  meraih  tingkat  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  yang tinggi, atau hanya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, maupun penyakit akibat kerja. Lebih jauh dari itu K3 memiliki visi dan misi jauh kedepan yaitu mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, produktif serta sejahtera dan juga menciptakan perlindungan kepada pengusaha/perusahaan.

No comments:

Post a Comment