Friday, May 20, 2016

Pengertian Periode Pengumpulan Piutang Rata-rata (Average Collection Period)


Dalam menilai likuiditas, termasuk modal kerja dan rasio lancar, penting mengukur kualitas dan likuditas piutang (Subramarnyam and Wild, 2010). Kualitas mengacu pada kemungkinan tertagihnya piutang tanpa menimbulkan kerugiaan.
Ukuran kemungkinan ini merupakan bagian dari piutang yang tertagih selama jangka waktu yang ditetapkan perusahaan (Subramarnyam dan Wild, 2010). Berdasarkan pengalaman yang ada dapat ditunjukan bahwa semakin lama piutang usaha belum dilunasi melampaui tanggal jatuh temponya, maka makin kecil kemungkinan piutang itu dapat tertagih (Subramarnyam dan Wild, 2010). Sedangkan ukuran likuiditas, mengacu pada kecepatan konversi piutang menjadi kas. Untuk mengukur kecepatan konversi ini digunakan tingkat perputaran piutang (Subramarnyam dan Wild, 2010).
Manajemen harus dapat mengelola piutang usaha dengan baik. Menganalisa piutang usaha sangat penting bagi manajemen agar dapat mengelola piutang usaha dengan baik.  Salah satu cara untuk menganalisis piutang usaha adalah dengan menggunakan metode analisis yaitu rasio periode pengumpulan piutang rata-rata (Average Collection Period).
Periode pengumpulan piutang rata-rata adalah waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk menagih piutang-piutangnya. Jadi rasio ini berkaitan dengan bagaimana kemampuan sebuah perusahaan untuk menagih piutang-piutangnya. Pengukuran menggunakan analisis rasio periode rata-rata pengumpulan piutang menggunakan rumus yaitu (Raheman and Nasr, 2007):
                       Average Collection Period =                               x 365 days

Rumus ini lah yang akan digunakan dalam penelitian untuk mengukur periode ratarata pengumpulan piutang (Average Payment Period)

No comments:

Post a Comment