Menurut Malayu S.P. Hasibuan Kompensasi diartikan : [1])
|
Kompensasi merupakan istilah yang
berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial (financial
reward) yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka
dengan sebuah organisasi. Pada umumnya bentuk kompensasi berupa finansial
karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi. Kompensasi bisa
langsung diberikan kepada karyawan, ataupun tidak langsung, dimana karyawan
menerima kompensasi dalam bentuk-bentuk non moneter. Beberapa terminologi dalam
kompensasi :
1)
Upah/gaji. Upah (wages)
biasanya berhubungan dengan tarif gaji perjam (semakin lama kerjanya, semakin
besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap digunakan bagi
pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan. Sedangkan gaji (salary) umumnya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau
tahunan.
2)
Insentif, (incentive)
merupakan tambahan-tambahan gaji diatas atau diluar gaji atau upah yang
diberikan oleh organisasi. Program-program insentif disesuaikan dengan memberikan
bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan-keuntungan
atau upaya-upaya pemangkasan biaya.
3)
Tunjangan (Benefit). Contoh-contoh tunjangan
seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, liburan-liburan yang ditanggung
perusahaan, program pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan
dengan kepegawaian.
4)
Fasilitas (Facility) adalah kenikmatan/fasilitas
seperti mobil perusahaan, keanggotaan klub, tempat parkir khusus.
Komponen-komponen dari keseluruhan
program gaji secara umum dikelompokkan kedalam kompensasi finansial dan non finansial.
Kompensasi finansial ada yang diberikan secara langsung dan secara tidak
langsung.
a). Kompensasi finansial secara langsung berupa;
bayaran pokok
(gaji dan upah), bayaran prestasi, bayaran insentif (bonus, komisi, pembagian
laba/keuntungan dan opsi saham) dan bayaran tertangguh (program tabungan dan
anuitas pembelian saham)
b). Kompensasi finansial tidak
langsung berupa; program-program proteksi (asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pensiun, asuransi
tenaga kerja), bayaran diluar jam kerja (liburan, hari besar, cuti tahunan dan
cuti hamil) dan fasilitas-fasilitas seperti kendaran,ruang kantor dan tempat
parkir.
Kompensasi non financial, berupa
a). Pekerjaan (tugas-tugas yang menarik,tantangan,tanggung jawab, pengakuan
dan rasa pencapaian).
b). Lingkungan kerja (kebijakan-kebijakan yang
sehat, supervise yang kompoten, kerabat yang menyenangkan, lingkungan kerja
yang nyaman).
Kedua, Penerbit BPFE-UGM, Yogyakarta ,
Tahun 2002, Halaman 54.
No comments:
Post a Comment