Upah merupakan salah satu rangsangan
penting bagi para karyawan dalam suatu perusahaan. Hal ini tidaklah berarti
bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama, tingkat upah hanya
merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu belum mencukupi kebutuhan
hidup para karyawan sepantasnya. Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat
perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan serta
pemerintah.
“Upah adalah jumlah keseluruhan yang
ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh karyawan meliputi
masa atau syarat-syarat tertentu.” 14)
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
memberikan definisi pengupahan sebagai berikut :
“Upah ialah suatu penerimaan kerja
untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan produksi dinyatakan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan
Peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja
dengan penerima kerja.” 15)
Dari pengertian diatas mengenai upah
ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau
karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau
suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam
tiap-tiap menggu atau bulan.
Gaji sebenarnya juga upah, tetapi
sudah pasti banyaknya dan waktunya. Artinya banyaknya upah yang diterima itu
sudah pasti jumlahnya pada setiap waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal waktu
yang lazim digunakan di Indonesia
adalah bulan. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang
ditetapkan. Sebenarnya bukan saja waktu yang ditetapkan, tetapi secara relatif
banyaknya upah itu pun sudah pasti jumlahnya. Di Indonesia, gaji biasanya untuk
pegawai negeri dan perusahaan-perusahaan besar. Jelasnya di sini bahwa perbedaan pokok antara gaji dan upah yaitu
dalam jaminan ketepatan waktu dan kepastian banyaknya upah. Namun keduanya
merupakan balas jasa yang diterima oleh para karyawan atau karyawan.
Sistem Upah.
1.
Sistem upah menurut banyaknya produksi.
2.
Sistem upah menurut lamanya bekerja.
3.
Sistem upah menurut lamanya dinas.
4.
Sistem upah menurut kebutuhan.
Berikut ini akan dijelaskan keempat
macam sistem pengupahan tersebut :
1.
Sistem upah menurut banyaknya produksi.
Upah menurut banyaknya produksi
diberikan dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi
lebih banyak. Produksi yang dihasilakan dapat dihargai dengan perhitungan
ongkosnya. Upah sebenarnya dapat dicari dengan menggunakan standar normal yang
membandingkan kebutuhan pokok dengan hasil produksi. Secara teoritis sistem
upah menurut produksi ini akan diisi oleh tenaga-tenaga yang berbakat dan
sebaliknya orang-orang tua akan merasa tidak kerasan.
2.
Sistem upah menurut lamanya dinas.
Sistem upah semacam ini akan mendorong
untuk lebih setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja. sistem ini
sangat menguntungkan bagi yang lanjut usia dan juga orang-orang muda yang
didorong untuk tetap bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan adanya
harapan bila sudah tua akan lebih mendapat perhatian. Jadi upah ini kan memberikan perasaan
aman kepada karyawan, disamping itu sistem upah ini kurang bisa memotivasi
karyawan.
3.
Sistem upah menurut lamanya kerja.
Upah menurut lamanya bekerja disebut
pula upah menurut waktu, misalnya bulanan. Sistem ini berdasarkan anggapan
bahwa produktivitas kerja itu sama untuk waktu yang kerja yang sama, alasan-alasan
yang lain adalah sistem ini menimbulkan ketentraman karena upah sudah dapat
dihitung, terlepas dari kelambatan bahan untuk bekerja, kerusakan alat, sakit
dan sebagainya.
4.
Sistem upah menurut kebutuhan.
Upah yang diberikan menurut besarnya
kebutuhan karyawan beserta keluarganya disebut upah menurut kebutuhan.
Seandainya semua kebutuhan itu dipenuhi, maka upah itu akan mempersamakan
standar hidup semua orang.
Salah satu kelemahan dari sistem ini
adalah kurang mendorong inisiatif kerja, sehingga sama halnya dengan sistem
upah menurut lamanya kerja dan lamanya dinas. Kebaikan akan memberikan rasa
aman karena nasib karyawan ditanggung oleh perusahaan.
2.5.2. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Upah.
Beberapa
faktor penting yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh para
karyawan, yaitu : 17)
1.
Penawaran dan permintaan karyawan.
2.
Organisasi buruh.
3.
Kemampuan untuk membayar.
4.
Produktivitas.
5.
Biaya hidup.
6.
Peraturan pemerintah.
Keadilan dan Kelayakan Dalam Pengupahan.
Didalam memberikan upah/gaji perlu
juga memperhatikan prinsip keadilan. Keadilan bukan berarti bahwa segala
sesuatu mesti dibagi sama rata. Keadilan harus dihubungkan antara pengorbanan dengan
penghasilan. Semakin tinggi pengorbanan semakin tinggi penghasilan yang
diharapkan. Karena itu pertama yang harus dinilai adalah pengorbanan yang
diperlukan oleh suatu jabatan, pengorbanan dari suatu jabatan dipertunjukan
dari persyaratan-persyaratan (spesifikasi) yang harus dipenuhi oleh orang yang
memangku jabatan tersebut. Semakin tinggi persyaratan yang diperlukan, semakin
tinggi pula penghasilan yang diharapkan. Penghasilan ini ditunjukan dari upah
yang diterima.
Rasa keadilan ini sangat diperhatikan
oleh para karyawan, mereka tidak hanya memperhatikan besarnya uang yang dibawa
pulang, tetapi juga membandingkan dengan rekan yang lain. Disamping masalah
keadilan, maka dalam pengupahan perlu diperhatikan unsur kelayakan. Kelayakan
ini bisa dibandingkan dengan pengupahan pada perusahaan-perusahaan lain. Atau
bisa juga dengan menggunakan peraturan pemerintah tentang upah minimum atau
juga dengan menggunakan kebutuhan pokok minimum.
Dalam hubungannya dengan ketidak
layakan dengan pengupahan apabila dibandingkan dengan perusahaan lain, ada dua
macam ketidak layakan tersebut, yaitu : 18)
a.
Mengundang skala-skala upah yang lebih rendah
dibandingkan dengan skala upah yang dibayarkan untuk skala pekerjaan yang sama
dalam perusahaan lain.
b.
Skala-skala upah dimana suatu pekerjaan tertentu menerima
pembayaran yang kurang dari skala yang layak dibandingkan dengan skala-skala
untuk jenis pekerjaan yang lain dalam perusahaan yang sama.
No comments:
Post a Comment