Kantor cabang dianggap sebagai unit usaha terpisah dan
berdiri sendiri hanya dipandang dari sisi administrasi saja, tetapi dari sudut
pandang manajemen dan pertanggungjawabannya terhadap para pemilik, cabang tetap
merupakan sebuah kesatuan kekayaan dari kantor pusat. Oleh karena itu
pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik, harus meliputi aktiva dan
kewajiban yang ada di kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya, demikian juga
halnya dengan pendapatan dan beban yang terjadi juga harus dilaporkan baik yang
terjadi kantor pusat maupun yang terjadi di setiap kantor cabangnya.
Oleh karena, selain menyusun laporan keuangan
individual, pada setiap akhir periode pembukuan kantor pusat dan kantor cabang
juga harus menyusun laporan keuangan gabungan yang menunjukkan posisi keuangan
(neraca) dan hasil usaha (laba rugi) dari operasi selama periode tersebut.
Laporan keuangan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang
posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi secara
keseluruhan.
No comments:
Post a Comment