Meskipun suatu cabang
di-operasikan sebagai unit usaha yang terpisah (membuka rekening di bank, memiliki persediaan, melakukan pembelian dari
luar, menyelenggarakan pembukuan sendiri), namun tetap dibawah kendali kantor pusat, Tingkat kemandirian suatu cabang tergantung dari kebijakan kantor pusat
terutama dikaitkan dengan efektifitas & efisiensi serta pengendalian
operasional.
Sifat dan jenis kegiatan
operasi kantor cabang berada di bawah penyelenggaraan seorang manajer kantor
cabang yang bertanggung jawab langsung kepada top manajemen kantor pusat.
Manajer kantor cabang harus melaporkan informasi tentang aktivitas dan hasil
kegiatan kepada kantor cabang untuk analisa dan pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan kegiatan
akuntansi, kantor cabang melakukannya dengan salah satu dari dua metode berikut
ini:
1. Sistem Sentralisasi
2. Sistem desentralisasi
1. Sentralisasi
Sistem ini menganggap
bahwa cabang tidak merupakan unit yang utuh, sehingga belum mampu melakukan
pembukuannya sendiri. Konsekuensinya adalah pencatatan semua transaksi yang
terjadi dikantor pusat sepenuhnya dilakukan di kantor pusat. Sedangkan di
cabang hanya ditugaskan mengumpulkan dokumen-dokumen dasar seperti bukti
pengeluaran kas, penerimaan kas, timesheet dan bukti lainnya sebagai pendukung
terjadinya transaksi. Pencatatan dilakukan dengan membuka rekening kantor pusat
seperti:
Kas Cabang Banda Aceh
Piutang Usaha Cabang Banda
Aceh
Penjualan Cabang Banda
Aceh
Pembelian Cabang Banda
Aceh.
2.
Desentralisasi
Didalam sistem ini semua
transaksi keuangan kantor cabang akan dicatat oleh kantor cabang. Berdasarkan
pihak yang terkait teransaksi keuangan kantor cabang dapat dikelompokkan
menjadi 2, yaitu :
1. Transaksi kantor cabang yang tidak ada
hubungannya dengan kantor pusat sehingga pencatatannya hanya dilakukan oleh
kantor cabang.
2. Transaksi kantor cabang yang ada hubungannya dengan kantor pusat
sehingga dalam hal ini keduanya melakukan pencatatan.
Di dalam sitem
desentralisasi hubungan antara kontor pusat dengan kantor cabang adalah
hubungan antara investor dengen investee. Untuk menunjukkan hubungan tersebut
masing-masing pihak menyelenggarakan rekening timbal balik, yaitu kantor pusat
akan menyelenggarakan rekening koran kantor cabang dan kantor cabang akan
menyelenggarakan rekening korang kantor pusat.
No comments:
Post a Comment