1. Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Sebelum kita membahas permasalahan
UKS dan mafaatnya bagi kehidupan, tentunya kita harus tahu pengertian kesehatan
itu sendiri, oleh karena dari pengertian tersebut kita dapat menempatkan
permasalahan sesuai dengan porsiyang ada. Hal ini memang sengaja penulis
singgung sebab untuk mengerti definisi UKS, kita harus melihat pendapat mereka
semua yang benar dan itupun sangat tergantung dari mana kita meninjaunya.
Pengertian kesehatan sebenarnya
telah diatur dalam UU No.9 tahun 1960 tentang pasal pasal kesehatan. dalam bab
1 pasal 2 disebutkan:
“Yang dimaksud
kesehatan dalam tubuh ini adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan,
rohani(mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan bebas dari penyakit cacat dan
kelemahan”. (tim pembina uks pusat jakarta, 1992: 4)
Dalam UU No.23 psl 45 tentang UKS
ditegaskan bahwa :
“Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat
sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang
berkualitas”
2. Tujuan dan
fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam peningkatan kualitas belajar .
Pelaksanaan, pengembangan dan
pembinaan serta penyelenggaraan UKS di MI/SD bertujuan atau berfungsi untuk :
1.
Secara umum
UKS adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta
didik serta meningkatkan lingkungan sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan
dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia
indonesia yang berkualitas.
2.
Secara khusus
UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dam mempertinggi derajat
kesehatan peserta didik yang memiliki pengetahuan dan sehat fisik, mental
maupun sosial.
3.
Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
a.
Kegiatan Peningkatan Kesehatan (Promotif)
Adanya penyuluhan kesehatan oleh petugas Puskesmas, PMI dan
Kepolisian, Latihan keterampilan tekhnis
kesehatan , Pelayanan konseling kesehatan
remaja oleh konselor sebaya
b.
Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Pengobatan sederhana oleh dokter
kecil, Pemeriksaan berat badan
dan tinggi badan berkala 6 bulan sekali, Penjaringan
kesehatan, Pengawasan penjaja makanan di
sekitar sekolah, Pengawasan kantin/warung
sekolah
c.
Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Pemberian obat ringan, Diagnosa dini, Pengobatan pada penyakit, Pelaksanaan
rujukan ke Puskesmas/Rumah Sakit bagi yang sakit.
d.
Lingkungan Sekolah Sehat
Ada program dan pelaksanaan kegiatan
7 K di setiap kelas/ada jadwal piket siswa, kerja bakti lingkungan sekolah
(piket kapling, piket kelas) termasuk kegiatan pemberantasan sarang nyamuk pada
waktu-waktu tertentu yang dilakukan peserta didik dan guru di sekolah
(melaksanakan 3M Plus dan Lingkungan Sekolah bebas jentik),
tempat sampah tertutup di depan kelas, Sampah langsung diangkut dan dibuang
ketempat pembuangan sampah diluar sekolah, Pengawasan kantin/warung sekolah
secara rutin, Memiliki ruang konseling, Memiliki tempat ibadah
Pengelolaan Toga sekolah dan apotek hidup yang diberi
label khasiat dan petunjuk kegunaan, Pembuatan dan Pemanfaatan taman/kebun
sekolah yang diberi label (untuk sarana belajar) dan pengolahan hasil kebun
sekolah.
e.
Pengadaan dan Pengawasan Sarana Prasarana Pendukung
Renovasi Ruang UKS,
Merawat kebun sekolah, Mengatur dan merawat taman, Pembuatan Grafik, Inventaris
peralatan dan pengadaan obat, Pembuatan/Penyusunan Program
No comments:
Post a Comment