Thursday, February 2, 2012

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)


1. Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
            Sebelum kita membahas permasalahan UKS dan mafaatnya bagi kehidupan, tentunya kita harus tahu pengertian kesehatan itu sendiri, oleh karena dari pengertian tersebut kita dapat menempatkan permasalahan sesuai dengan porsiyang ada. Hal ini memang sengaja penulis singgung sebab untuk mengerti definisi UKS, kita harus melihat pendapat mereka semua yang benar dan itupun sangat tergantung dari mana kita meninjaunya.
            Pengertian kesehatan sebenarnya telah diatur dalam UU No.9 tahun 1960 tentang pasal pasal kesehatan. dalam bab 1 pasal 2 disebutkan:
“Yang dimaksud kesehatan dalam tubuh ini adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani(mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan bebas dari penyakit cacat dan kelemahan”. (tim pembina uks pusat jakarta, 1992: 4)
            Dalam UU No.23 psl 45 tentang UKS ditegaskan bahwa :
 “Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas”

2. Tujuan dan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam peningkatan kualitas belajar .
            Pelaksanaan, pengembangan dan pembinaan serta penyelenggaraan UKS di MI/SD bertujuan atau berfungsi untuk :
1.      Secara umum UKS adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta meningkatkan lingkungan sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia indonesia yang berkualitas.
2.      Secara khusus UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dam mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang memiliki pengetahuan dan sehat fisik, mental maupun sosial.

3.      Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
a. Kegiatan Peningkatan Kesehatan (Promotif)
*   Adanya penyuluhan kesehatan oleh petugas Puskesmas, PMI dan Kepolisian, Latihan keterampilan tekhnis kesehatan , Pelayanan konseling kesehatan remaja oleh konselor sebaya
b. Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Pengobatan sederhana oleh dokter kecil, Pemeriksaan berat badan dan tinggi badan berkala 6 bulan sekali, Penjaringan kesehatan, Pengawasan penjaja makanan di sekitar sekolah, Pengawasan kantin/warung sekolah
c. Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Pemberian obat ringan, Diagnosa dini, Pengobatan pada penyakit, Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas/Rumah Sakit bagi yang sakit.
d. Lingkungan Sekolah Sehat
Ada program dan pelaksanaan kegiatan 7 K di setiap kelas/ada jadwal piket siswa, kerja bakti lingkungan sekolah (piket kapling, piket kelas) termasuk kegiatan pemberantasan sarang nyamuk pada waktu-waktu tertentu yang dilakukan peserta didik dan guru di sekolah (melaksanakan 3M Plus dan Lingkungan Sekolah bebas jentik), tempat sampah tertutup di depan kelas, Sampah langsung diangkut dan dibuang ketempat pembuangan sampah diluar sekolah, Pengawasan kantin/warung sekolah secara rutin, Memiliki ruang konseling, Memiliki tempat ibadah
Pengelolaan Toga sekolah dan apotek hidup yang diberi label khasiat dan petunjuk kegunaan, Pembuatan dan Pemanfaatan taman/kebun sekolah yang diberi label (untuk sarana belajar) dan pengolahan hasil kebun sekolah.



e. Pengadaan dan Pengawasan Sarana Prasarana Pendukung
 Renovasi Ruang UKS, Merawat kebun sekolah, Mengatur dan merawat taman, Pembuatan Grafik, Inventaris peralatan dan pengadaan obat, Pembuatan/Penyusunan Program

No comments:

Post a Comment