Berdasarkan
Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa Badan Pertimbangan
Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980,
tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang berkedudukan langsung di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian
dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian disebutkan bahwa untuk menjalin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri
Sipil, dibentuk badan yang bertugas membantu Presiden dalam mengatur dan
menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya
di dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan juga bahwa, tugas badan yang
dibentuk adalah membantu Presiden dalam merencanakan, mengatur dan
menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pendidikan dan latihan jabatan,
kesejahteraan menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Berkaitan
dengan hal tersebut di dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada Bagian Ketiga
Pasal 6-11 disebutkan antara lain, Sekretarian Utama adalah unsur utama
pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi umum, berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Kemudian
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan
pembinaan serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi
seluruh satuan organisasi di lingkungan BAKN.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi yaitu :
a.
Pembinaan aparatur dan pelayanan
administrasi di lingkungan BAKN.
b.
Koordinasi perencanaan program kerja BAKN.
c.
Menyelenggarakan dan mengelola kepegawaian.
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala.
Dengan demikian bidang pembinaan adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN, yang bertugas menyelenggarakan
perencanaan, pembinaan, pengembangan sistem, pertimbangan huku, serta perumusan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Adapun dalam peleksananya tugas bidang pembinaan
menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan rencana pembinaan dan
pengembangan sistem kepegawaian.
2.
Menyiapkan pemberian
pertimbangan, pengelolaan, dan penyusunan jabatan struktural dan fungsional.
3.
Menyiapkan rancangan peraturan
dan petunjuk teknis hukum dan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
4.
Pemberian pertimbangan dan
penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum serta kewajiban dan hak pegawai.
5.
Menyiapkan perencanaan, koordinasi,
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian
dengan instansi pemerintah.
6.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala.
Badan Administrasi Kepegawaian yang selanjutnya disingkat BAKN, adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) mempunyai tugas pokok
membantu Presiden dalam menyempurnakan, memelihara, membina, dan mengembangkan
administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya
pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Melihat hal-hal tersebut, maka Badan Administrasi Kepegawaian Negara
(BAKN) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, apalagi di zaman
seperti sekarang ini, bahwa Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk dapat
memberikan hal yang terbaik bagi masyarakat, maka badan tersebut harus dapat
bermanfaat sebesar-besarnya dalam upaya membentu Presiden untuk
menyelenggarakan pembinaan atau sebagai bagian pertimbangan Pegawai Negeri
Sipil.
No comments:
Post a Comment