1.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Dalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri
Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap Pegawai Negeri Sipil
hendaknya dilakukan dengan tertib dan berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dalamkaitan ini apabila seornag Pegawai Negeri
Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang
berwajib karena disangka melakukan tindak pidana, maka pejabat yang berwajib
tersebut secepat mungkin memberitahukan kepada atasan Pegawai Negeri yang
bersangkutan.
Adapun pengertian pelanggaran disiplin
berdasarkan Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1943 adalah : setiap ucapan,
tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
kedinasan.
Kemudian menurut Pasal 1 huruf (c) dari
undang-undang tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman disiplin
adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya dalam Pasal 6 UU No.43 Tahun 1999
disebutkan pula mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin Pegawai Negeri
Sipil, adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin tersebut adalah :
(1)
Hukuman Disiplin Ringan
Dalam tingkat hukuman disiplin ringan ini terdapat 3 (tiga) jenis
hukuman yang terdiri dari :
a.
Teguran lesan,
b.
Teguran tertulis,
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2)
Hukuman Disiplin Sedang
Pada tingkat hukuman disiplin sedang ini juga terdapat 3 (tiga) jenis
hukuman, yaitu :
a.
Penundaan kenaikan gaji berkala
untuk paling lama 1 (satu) tahun,
b.
Penurunan gaji sebesar satu kali
kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun,
c.
Penundaan kenaikan pangkat untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Hukuman Disiplin Berat
Adapun pada tingkat disiplin berat ini terdapat atau ada 4 (empat) jenis
hukuman yaitu :
a.
Penurunan pangkat pada pangkat
yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun,
b.
Pembebasan dari jabatan,
c.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
d.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2.
Pejabat yang Mempunyai Wewenang Menghukum
Sebagaimana telah disampaikan di atas,
Pegawai Negeri diangkat oleh Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan
pejabat yang berwenang baik mengangkat maupun memberhentikan yang bersifat
hukuman, menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (a – e) Peraturan UU
No.43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.
Presiden,
b.
Menteri dan Jaksa Agung,
c.
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi atau Tinggi dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
d.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
e.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Kemudian yang disebut dengan Jabatan Negeri
adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan termasuk di dalamnya, kesekretariatan Lembaga Tertinggi /
Tinggi Negara dan kepentingan Pengadilan.[1]
3.
Berlakunya Putusan Hukuman Disiplin
Menurut Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Nomor 21/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, pada angka Romawi VIII disebutkan bahwa hukuman disiplin yang
dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku sejak :
1.
Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi jenis hukuman disiplin ringan.
2.
Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh
Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi /
Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, kecuali :
a.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3.
Terhitung mulai tanggal keputusan
hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, bagi jenis
hukuman disiplin pembebasan dari jabatan.
4.
Hari ke 15 (lima belas) terhitung
mulai tanggal penyampaian surat keputusan hukuman disiplin, kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan apabila tidak ada keberatan mengenai jenis
hukuman disiplin :
a.
Penundaan kenaikan gaji,
b.
Penurunan gaji,
c.
Penundaan kenaikan pangkat,
d.
Penurunan panhkat,
e.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
f.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5.
Terhitung mulai tanggal keputusan
atas keberatan hukuman disiplin itu ditetapkan oleh atasan pejabat yang
berwenang menghukum atau oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, apabila ada
keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan mengenai jenis hukuman disiplin
:
a.
Penundaan kenaikan gaji,
b.
Penurunan gaji,
c.
Penundaan kenaikan pangkat,
d.
Penurunan pangkat,
e.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
f.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6.
Hari ketiga puluh terhitung mulai
tanggal yang ditentukan untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut,
apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada
waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin.
No comments:
Post a Comment