Berdasarkan pada sifat kedisiplinan Pegawai Negeri
Sipil tersebut, maka dapat diartikan bahwa sikap dan tindakan Pegawai Negeri
Sipil di dlama dinas harus sesuai dengan sumpah dan jabatan, yaitu untuk
memelihara penghargaan dan kepercayaan masyarakat kepada korps pegawai. Dengan melalaikan tugas dan kewajiban berarti mereka
harus memberikan pertanggungan jawab atas tugas yang diberikan kepadanya.
Adapun pertanggungan jawab pegawai dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga)
bagian, yaitu :
1.
Pertanggungan Jawab
Kepidanaan
Mengenai
pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – Pasal 413 - 437
mengenai kejahatan jabatan dan buku ke III Titel VIII – Pasal 2 552-559
mengenai pelanggaran jabatan.
Dalam kalangan administrasi, begitu pula dalam peraturan kepegawaian,
seperti Undang-Undang Pensiun keduanya merupakan pelanggaran jabatan.
Pelanggaran jabatan ini tidak berarti pelanggaran dari peraturan
jabatan, melainkan merupakan perbuatan pidana seperti yang disebut di dalam
kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hanya suatu perbuatan pidana yang termasuk
dalam salah satu pasal tersebut adalah suatu pelanggaran jabatan. Suatu
perbuatan lain, meskipun ada hubungannya dengan jabatan, tetapi tidak termasuk
dalam salah satu pasal tersebut, tidak merupakan suatu pelanggaran jabatan.[1]
Selain hal tersebut di atas, didalam buku ke I Title 1 – Pasal 7 KUH
Pidana juga disinggung mengenai kejahatan jabatan yang antara lain, bahwa
aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat
yang diluar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana.
Kejahatan jabatan yang dimaksudkan di atas hanya dapat dilakukan oleh
seorang yang mempunyai kedudukan (status) Pegawai Negeri. Unsur Pegawai Negeri
di sini adalah mutlak, hal ini juga sama dengan pelanggaran jabatan yang
dimaksudkan.
2.
Pertanggungan Jawab Keuangan
/ Keperdataan
Pertanggungan
jawab keuangan atau keperdataan yang dimaksud di sini adalah tanggung jawab
pegawai untuk kerugian yang dinilai dengan uang, yang ditimbulkan oleh pegawai
tersebut dalam melakukan tugas baik kerugian itu ada pada pemerintah sendiri
maupun ada pada pihak ketiga.[2]
Berdasarkan Pasal 74 I.C.W, mengenai masalah
pertanggungan jawab keuangan dapat diperinci yaitu, semua Pegawai Negeri (bukan
bendaharawan) yang dalma tugasnya selalu demikian, melakukan perbuatan melawan
hukum atau mengabaikan tugas yang mereka harus lakukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung merugikan negara, diharuskan mengganti kerugian itu.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terhadap pegawai negeri
yang terjadi karena perbuatan itu dalam sangkut pautnya dengan jabatan sebagai
Pegawai Negeri atau hubungannya dengan negara, sehingga negara menderita
kerugian.
Adapun
tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian bagi Negara antara lain dapat
dikelompokkan menjadi 5 (lima )
kelompok, yaitu :
a.
Tindakan Perseorangan
Tindakan
ini dilakukan oleh Pegawai Negeri (ada dangkut pautnya dengan jabatan), yang
menyebabkan negara menderita kerugian.
b.
Tindakan yang Menguntungkan Pihak Lain
Tindakan ini
pada umumnya tidak sengaja, sebab terjadi karena kelalaian / kekhilafan Pegawai
Negeri yang bersangkutan di dalam melakukan tugas.
c.
Tindakan yang Membebani Negara secara Berlebihan
Pengertian
berlebihan di sini adalah apabila adanya dua / lebih pilihan untuk melakukan
tindakan yang berakibat membebani anggaran belanja negara lebih mahal dari yang
semetinya.
d.
Tindakan yang Merugikan Pihak Lain
Yaitu
suatu tindakan seorang Pegawai Negeri, sehingga pihak lain menderita kerugian
dan menuntut ganti rugi kepada Negara.
e.
Tindakan yang Mempermudah Kemungkinan Timbulnya
Tindakan Pegawai Lain
Suatu
tindakan yang misalnya adalah pegawai negeri yang bertugas melakukan pengawasan
/ pemeriksaan, di mana karena kurang teliti, sehingga berakibat pegawai lain
dapat melakukan kecurangan, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya, sehingga
dapat merugikan negara.[3]
3.
Pertanggungan Jawab Disiplin
Administrasi
Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah
tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya.
Pejabat ditempatkan di bawah disiplin jabatan, pelanggaran jabatan dapat
mengakibatkan hukuman jabatan, bahkan pemberhentian (dengan catatan “tidak
terhormat”) dari jabatan.
Di dalam UU No.43 Tahun 1999, hal ini telah diatur di
dalam Pasal 23 ayat (3) a, yaitu : Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan
tidak dengan hormat, karena melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil
atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan disiplin adalah suatu peraturan yang memuat keharusan,
larangan dan sanksi, apabila keharusan tidak dilaksanakan atau larangan
tersebut dilanggar, maka akan mendapat sanksi atau hukuman.[4]
No comments:
Post a Comment