Dalam
rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan
Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan
adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban,
larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya
suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Adapun yang menjadi dasar-dasar hukum pelaksanaan disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah sebagi berikut :
a.
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041).
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974, tentang
Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Nomor 8
Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201).
c.
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 02 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi Anggota Partai Politik.
d.
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan
Pertimbangan Kepegawaian.
e.
Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Selain beberapa peraturan atau perangkat kebijaksanaan
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, masih ada peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri
Sipil, peraturan tersebut adalah :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
b.
Peraruran Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
c.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang
beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri tersebut di atas,
diharapkan memberikan dukungan atau doorngan agar supaya Pegawai Negeri Sipil
bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Namun dasar hukum ini dirasa masih kurang tanpa didukung oleh sikap dan
mental dari para pegawai itu sendiri, oleh karena itu diperlukan adanya
pembinaan para Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dijelaskan di dalam
Penjelasan pasal 12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar Pegawai Negeri
Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka
perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan
pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai
Negeri Sipil yang ada di Daerah. Dengan demikian peraturan perundnag-undangan
yang berlaku di tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali
ditentukan lain.
Selain itu perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur
Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk
menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.
No comments:
Post a Comment