Pengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu
hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal
dari bahas alatin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan
dan kerohanian serta pengembangan tabiat. jadi sifat disiplin berkaitan dengan
pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan.[1]
Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur Negara disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah :
“Sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan,
kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap
peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah
yang berlaku dalam masyarakat”.[2]
Sedangkan menurut Sutopo Yuwono di dalam bukunya yang berjudul
Dasar-Dasar Produksi, diungkapkan bahwa :
“Disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang
senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah
ditetapkan.[3]
Selanjutnya Alfred R. Lateiner dan I.S. Levine telah memberikan definisi
antara lain, disiplin merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang di tubuh
para pekerja yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan dan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.[4]
Di samping beberapa pengertian mengenai disiplin pegawai tersebut di
atas, A.S. Moenir mengemukakan bahwa :
“Disiplin adalah ketaatan yang sikapnya impersonal, tidak memakai
perasan dan tidak memakai perhitungan pamrih atau kepentingan pribadi.[5]
Kaitannya dengan kedisiplinan, Astrid S. Susanto[6] juga mengemukakan sesuai dengan keadaan di dalam
setiap organisasi, maka disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.
Disiplin yang bersifat positif.
b.
Disiplin yang bersifat negatif.
Merupakan
tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan terwujudnya suatu disiplin yang
mempunyai sifat positif, dengan demikian dapat menghindarkan adanya disiplin
yang bersifat negatif.
Disiplin
positif merupakan suatu hasil pendidikan, kebiasaan atau tradisi dimana
seseorang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan, adapun disiplin negatif
sebagai unsur di dalam sikap patuh yang disebabkan oleh adanya perasaan takut
akan hukuman.
Adapun
ukuran tingkat disiplin pegawai menurut I.S. Levine[7],
adalah sebagai berikut :
“Apabila
pegawai datang dengan teratur dan tepat waktu, apabila mereka berpakaian serba
baik dan tepat pada pekerjaannya, apabila mereka mempergunakan bahan-bahan dan
perlengkapan dengan hati-hati, apabila menghasilkan jumlah dan cara kerja yang
ditentukan oleh kantor atau perusahaan, dan selesai pada waktunya.”
Berdasarkan pada pengertian tersebut di atas, maka
tolak ukur pengertian kedisiplinan kerja pegawai adalah sebagai berikut :
1.
Kepatuhan terhadap jam-jam kerja.
2.
Kepatuhan terhadap instruksi dari
atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
3.
Berpakaian yang baik pada tempat
kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
4.
Menggunakan dan memelihara
bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati.
5.
Bekerja dengan mengikuti
cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
Selanjutnya untuk lebih memperjelas
arti dan makna displin kerja, Alex S. Nitisemito[8] antara lain mengemukakan, bahwa kedisiplinan lebih
dapat diartikan suatu sikap atau perilaku dan perbuatan yang sesuai dengan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau instansi yang
bersangkutan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Adapun
menurut peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah dimuat di
dalam Bab II Pasal (2) UU No.43 Tahun 1999, ada beberapa keharusan yang harus
dilaksanakan yaitu :
1.
Mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, serta melaksanakan
perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
2.
Melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya serta memebrikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai
dengan bidang tugasnya.
3.
Menggunakan dan memelihara
barang-barnag dinas dengan sebaik-baiknya.
4.
Bersikap dan bertingkah laku
sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan atasannya.
Dengan demikian, maka disiplin kerja
merupakan praktek secara nyata dari para pegawai terhadap perangkat peraturan
yang teradapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini disiplin tidak hanya dalam
bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab yang diberikan oleh
organisasi, berdasarkan pada hal tersebut diharapkan efektifitas pegawai akan
meningkat dan bersikap serta bertingkah laku disiplin.
Kedisiplinan pegawai dapat
ditegakkan apabila peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu dapat diatasi
oleh sebagian besar pegawainya dalam kenyataan, bahwa dalam suatu instansi
apabila sebagian besar pegawainya mentaati segala peraturan yang telah
ditetapkan, maka disiplin pegawai sudah dapat ditegakkaan.
[2] Wawasan Kerja Aparatur Negara,
BP-7 Pusat, jakarta, 1993, hal. 24
[3] Nurlita Witarsa, Dasar-Dasar
Produksi, Karunika, jakarta, 1988, hal. 102
[4] I.S. Livine Teknik Memimpin
Pegawai dan Pekerja. Terjemahan oleh iral Soedjono, Cemerlang, Jakarta,
1980, hal 71
[5] A.S. Moenir, Pendekatan Manusia
dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Gunung Agung, Jakarta, 1983,
hal. 152.
[7] I.S.
Levine, Op. City, hal. 72.
[8] Alex S. Nitisemito, Menegemen Sumber Saya
Manusia, Sasmito Bross, Jakarta ,
1980, hal. 260.
No comments:
Post a Comment