Sebagaimana telah diterangkan
pada bab terdahulu, dalam konsep agama
Islam terdapat suatu terminologi yang
membedakan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) di satu sisi dan hubungan manusia dengan
sesamanya (hablum minannas) dan lingkungan sekitarnya (hablum minal
alam) di sisi lainnya. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan seperti peribadatan misalnya adalah bersifat limitatif (ta’abudi)
artinya tidak dimungkinkan bagi manusia
untuk mengembangkannya. Sedangkan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-qur’an hanya
memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi mujtahid untuk
mengembangkan melalui pemikirannya.
Lapangan kehidupan ekonomi
termasuk di dalamnya usaha perasuransian,
digolongkan di dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan
sesamanya yang disebut dengan hukum muamalah,
oleh karena itu bersifat terbuka dalam pengembangannya.[1]
Pengertian kehidupan ekonomi
dalam konteks perusahaan asuransi menurut syari’ah atau asuransi Islam secara
umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syari’ah
mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai
fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima
pembayaran klaim (tertanggung). Secara
umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan
sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syarat Islam
dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[2]
Dalam menerjemahkan istilah
asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain
takaful (bahsa Arab), ta’min
(bahasa arab) dan Islamic insurance
(bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu
sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling
populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak
digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah tafakul. Istilah tafakul ini pertama kali digunakan
oleh Dar Al Mal Islami , sebuah
perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri pada tahun 1983.[3]
Istilah tafakul dalam bahasa Arab
berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung
bersama. Kata takaful tidak dijumpai
dalam Al-Qur’an namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata
takaful, seperti misalnya dalam QS.
Thaha (20) : 40 :
ö@yd ö/ä39ßr& 4n?tã `tB ¼ã&é#àÿõ3t (
Artinya :"Bolehkah saya menunjukkan kepadamu
orang yang akan memeliharanya?" ِ
Apabila kita memasukkan asuransi
tafakul ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka tafakul dalam pengertian
muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung resiko di antara sesama
manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko
masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi tafakul berkaitan
dengan unsur saling menanggung resiko di antara para peserta asuransi, di mana
peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya. Tanggung menanggung resiko tersebut dilakukan
atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan
dana yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak
sebagai fasilitator saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal inilah salah satu yang membedakan antara
asuransi tafakul dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi
konvensional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan
peserta asuransi.
Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
ReplyDeleteBaca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life