Tuesday, July 3, 2012

Landasan Teori Skripsi Gadai Pegadaian Syariah: Rukun dan Syarat Transaksi Gadai


Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
    Setiap akad harus memenuhi syarat syah dan rukun yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih. Walaupun terdapat perbedaan mengenai hal ini, namun secara syarat syah dan rukun dalam menjalankan pegadaian sebagai berikut:
Rukun Gadai :
1).  Shigat adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2). Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3). Harta / barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4). Hutang (Marhun bih)
       
Syarat Sah Gadai :
1). Shigat
Syarat shigat  tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
2). Orang yang berakad. Baik rahin maupun martahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat, serta mampu melakukan akad. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, anak kecil yang mumayyis dapat melakukan akad, karena ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk.
3). Marhun bih  
a). Harus merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin.
b).Merupakan barang yang dapat dimanfaatkan, jika tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak syah.
c). Barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.

4). Marhun
a). Harus berupa harta yang bisa dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih.
b). Marhun  harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan.
c). Harus jelas dan spesifik.
d). Marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin.
e). Merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat.

b. Hak dan Kewajiban pihak Penerima Gadai (Murtahin)
    1).  Hak Murtahin ( Penerima Gadai ) :
(a).Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada sat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
(b).Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
 (c).Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
2.) Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah :
(a)    Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaiannya.
(b)    Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
(c)    Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang  gadai.

c. Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)
1). Hak pemberi gadai adalah:
(a). Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
(b). Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai.
(c). Pembari gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
(d). Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
2). Kewajiban pembari gadai:
(a)    Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai.
(b)     Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya.

1 comment: