Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Setiap akad harus memenuhi syarat
syah dan rukun yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih. Walaupun terdapat
perbedaan mengenai hal ini, namun secara syarat syah dan rukun dalam
menjalankan pegadaian sebagai berikut:
Rukun Gadai :
1). Shigat
adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2). Orang yang berakad, yaitu orang yang
menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3). Harta / barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4). Hutang (Marhun bih)
Syarat Sah Gadai :
1). Shigat
Syarat shigat tidak boleh terikat
dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin
mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum
terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat
tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin
minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
2). Orang yang berakad. Baik rahin maupun martahin
harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat, serta
mampu melakukan akad. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, anak kecil yang mumayyis
dapat melakukan akad, karena ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk.
3). Marhun bih
a). Harus merupakan hak yang wajib dikembalikan
kepada murtahin.
b).Merupakan barang yang dapat dimanfaatkan, jika
tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak syah.
c). Barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.
4). Marhun
a). Harus berupa harta yang bisa dijual dan
nilainya seimbang dengan marhun bih.
b). Marhun harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan.
c). Harus jelas dan spesifik.
d). Marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin.
e). Merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran
dalam beberapa tempat.
b. Hak dan
Kewajiban pihak Penerima Gadai (Murtahin)
1). Hak Murtahin ( Penerima Gadai ) :
(a).Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada sat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai
(marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan
sisanya dikembalikan kepada rahin.
(b).Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah
dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
(c).Selama pinjaman belum dilunasi,
pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
2.) Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah :
(a)
Penerima
gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal
itu disebabkan oleh kelalaiannya.
(b)
Penerima
gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
(c)
Penerima
gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan
barang gadai.
c. Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)
1). Hak pemberi gadai adalah:
(a). Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali
barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
(b). Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian
dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian
penerima gadai.
(c). Pembari gadai berhak menerima sisa hasil
penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya
lainnya.
(d). Pemberi gadai berhak meminta kembali barang
gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
2). Kewajiban pembari gadai:
(a)
Pemberi gadai
wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang
ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai.
(b)
Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas
barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi
gadai tidak dapat melunasi pinjamannya.
Ini sangat membantu saya untuk diskusi nanti :)
ReplyDelete