Tuesday, July 3, 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH




Apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan sengketa ekonomi syari’ah itu ?
Dalam kosa kata Inggris terdapat 2 (dua) istilah, yakni “conflict”dan “dispute”yang kedua-duanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan  kepentingan di antara kedua pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Kosa kata conflict  sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi “konflik”, sedangkan kosa kata dispute”dapat diterjemahkan  dengan kosa kata “sengketa.”    Sebuah konflik, yakni sebuah situasi di mana 2 (dua) pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatiannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilamana pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain. [1]
Ini berarti sengketa merupakan kelanjutan dari konflik. Sebuah konflik akan berubah menjadi sengketa bila tidak dapat terselesaikan. Konflik akan diartikan “pertentangan” di antara para  pihak untuk menyelesaikan masalah yang kalau tidak terselesaikan dengan baik dapat mengganggu hubungan di antara mereka. Sepanjang para pihak tersebut dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik, maka sengketa tidak akan terjadi. Namun, bila terjadi sebaliknya, para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai solusi pemecahan masalahnya, maka sengketalah yang timbul. Penyelesaian sengkata dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni melalui badan Peradilan (Litigasi) dan di luar badan Peradilan (Non Litigasi).
Pada dasarnya keberadaan cara penyelesaian sengketa setua keberadaan manusia itu sendiri. Dengan segala kelebihan dan kekurangan yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia, membawa manusia itu ke dalam bermacam-macam konflik, baik dengan manusia lain, alam lingkungannya, bahkan dengan dirinya sendiri. Namun, karena kodrat manusia juga,maka manusia selalu berusaha mencari cara penyelesaian konflik dalam rangka untuk selalu mencapai posisi keseimbangan dan agar tetap dapat berusaha hidup. Sejarah menunjukkan bahwa peradaban manusia berkembang sesuai dengan alam lingkungannya, kebutuhannya, serta nilai-nilai baru yang berkembang kemudian. Demikian pula konflik dan cara-cara penyelesaiannya pun berkembang sejajar dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Pada saat posisi individualitas manusia masih tenggelam dalam kepentingan kelompok, konflik individu, baik ia dengan individu dalam kelompok yang sama maupun antara ia dengan individu lain dari kelompok yang berbeda, akan ditransformasi manjadi konflik kelompok dan penyelesaiannya pun menjadi penyelesaian kelompok. Peradaban manusia yang berkembang semakin komplek membawa serta perubahan posisi manusia dari ketertenggelamannya dalam kepentingan kelompok menjadi individu-individu yang mandiri, yang memiliki kepentingan-kepentingan yang tidak dapat begitu saja ia korbankan pada kepentingan kelompok, maka konflik, cara penyelesaiannya, serta nilai yang ingin dicapai dengan penyelesaian itu pun ikut mengalami perkembangan.[2]
Pada saat kepentingan manusia masih bertumpu pada kekuasaan atau kekuatan fisik, nilai yang ingin dicapai dengan penyelesaian itu menang atau kalah, jaya atau hancur, tanpa kompromi. Setelah kekuasaan atau kekuatan fisik itu mulai ditransformasiakan ka dalam hukum, nilai menang atau kalah masih kuat melekat pada tujuan menyelesaikan konflik tersebut, meskipun cara penyelesaiannya tidak lagi mengandalkan pada kekuatan atau kekuasaan fisik, tetapi dengan mengadu pembuktian di depan hukum. Ekses perkembangan hukum yang semakin memberikan perlindungan atas hak-hak yang dimiliki oleh seseorang  dari perbuatan orang lain yang merugikannya, tata pergaulan dunia baru pasca Perang Dunia 11, semakin langkanya sumber daya alam, pandangan sustainable business relationship, telah memberikan sumbangan bagi munculnya cara-cara penyelesaian sengketa yang tidak melulu bertumpu pada nilai-nilai menang atau kalah, jaya atau hancur sama sekali.[3]
Penyelesain sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa tertua melalui proses litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan. Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa. Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “ win-win solution” , dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduraldan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik. Akan tetapi, di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat. Satu-satunya kelebihan proses nonlitigasi ini sifat kerahasiaannya, karena proses persidangan dan bahkan hasil keputusannya pun tidak dipublikasikan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini umumnya dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Ada yang mengatakan kalau Alternative Dispute Resolution (ADR) ini merupakan siklus gelombang ketiga penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa bisnis pada era globalisasi dengan ciri “moving quickly”, menuntut cara-cara yang “informal procedure and be put in motion quickly” . Sejak tahun 1980, di berbagai negara Alternative Dispute Resolution (ADR) ini  dikembangkan sebagai jalan terobosan alternatif atas kelemahan penyelesaian litigasi dan arbitrase, mengakibatkan terkuras sumberdaya, dana, waktu dan pikiran dan tenaga eksekutif, malahan menjerumuskan usaha  ke arah kehancuran.[4] Atas dasar itulah dicarikan pilihan lainnya dalam menyelesaiakan sengketa di luar proses litigasi.[5]  

            Sengketa berarti terjadinya perbedaan kepentingan antara dua pihak atau lebih yang saling terkait. Baik antara pihak Bank dengan Nasabah atau antara mudharib dengan baitul mal maupun antara rahin dengan murtahin. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban secara wajar dan semestinya oleh pihak-pihak yang terkait.  Sungguh pun aktivitas ekonomi syari’ah telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syari’ah, namun dalam proses perjalanannya tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan. Jadi yang dimaksudkan dengan sengketa dalam bidang ekonomi syari’ah adalah sengketa didalam pemenuhan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terikat dalam akad aktivitas ekonomi syari’ah.
Menurut Hakim Agung  Habiburrahman, sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah meliputi :
1.       Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan   lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
2.       Sengketa di bidang ekonomi syari’ah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
3.       Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang dalam akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa perbuatan/kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
 Oleh karena itulah dalam hal ini diperlukan suatu konsep penyelesaian sengketa yang menjamin rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Uraian berikut ini dicoba untuk memaparkan beberapa alternatif penyelesaian sengketa  dalam bidang perekonomian syari’ah.


     [1] Siti Megadianty Adam dan Takdir Rahmadi, Sengketa dan Penyelesaiannya, Buletin Musyawarah Nomor 1 Tahun I, (Jakarta : Indonesian Center for Environmental Law, 1997)hal.1. 
     [2] Roedjiono, Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesaian Sengketa), Makalah pada Penataran Dosen Hukum Dagang Se-Indonesia, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, 1996) hal. 1-2.
     [3] Ibid.
     [4] M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997), hal. 280-281.
     [5] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, (Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2003) hal. 4.

No comments:

Post a Comment