Tuesday, July 3, 2012

Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Syari’ah



     Ajaran Islam memberikan jalan tengah yang adil untuk berbagai pasangan , antara dunia dan akhirat, antara rasio dan hati, antara rasio dan norma, antara idialisme dan fakta, antara individu dan masyarakat, dan lain sebagainya. Ajaran Islam mengacu pada berbagai sumber yang telah ditetapkan
     Al-Qur’an adalah  sumber utama pengetahuan sekaligus sumber hukum yang memberi inspirasi pengaturan segala aspek kehidupan.
7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Artinya: “Kitab (Al Quran)[1] Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang     bertaqwa.[2]

#x»yd ×b$ut/ Ĩ$¨Y=Ïj9 Yèdur ×psàÏãöqtBur šúüÉ)­GßJù=Ïj9 ÇÊÌÑÈ
Artinya : “ (Al Quran) Ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. [3]

Dengan menggunakan Al-Qur’an berarti manusia menjalani hidup dengan mengacu  pada buku pedoman dari yang menciptakan manusia karena yang paling tahu tentang manusia .
     Sunnah Rasul, berarti, kebiasaan yang merujuk pada perintah (fi’il), ucapan (qaul), dan ketetapan (taqrirat) dari Rasulullah Muhammad SAW. Sunnah Rasul merupakan sumber hukum yang berisi banyak tentang penjelas yang disampaikan dalam Al-Qur’an disamping pedoman hidup manusia yang belum diatur dalam Al-Qur’an.
     Ijma’ adalah konsensus opini dari sahabat dan atau ahli hukum Islam (fuqoha’, mufti) atas masalah tertentu yang tidak secara eksplisit dijelaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh adalah ijma’ tentang keabsahan kontrak jual beli komoditi  yang belum diproduksi (aqad Al-Istisna).
     Ijtihad, adalah penggunaan alasan logika rasional dalam melakukan interpretasi atas teks Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang kedudukan dan fungsi akal sebagai berikut :
žcÎ) Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur É#»n=ÏF÷z$#ur È@øŠ©9$# Í$pk¨]9$#ur ;M»tƒUy Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÉÈ tûïÏ%©!$# tbrãä.õtƒ ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNÎgÎ/qãZã_ tbr㍤6xÿtGtƒur Îû È,ù=yz ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $uZ­/u $tB |Mø)n=yz #x»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß $oYÉ)sù z>#xtã Í$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ

Artinya :” Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,  (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka.”[4]

     Dengan terbukanya kembali pintu ijtihad maka akan semakin meningkatkan keeratan Ilmu Ekonomi Islam dengan fiqh, karena disebabkan adanya ilmu ekonomi konvensional yang banyak dianut negara-negara muslim dan kekuatan fiqh. Analisis ekonomi akan memberikan berbagai cara menyelesaikan permasalahan yang selalu berkembang, sementara fiqh akan merespon dengan ikut memberikan solusi yang merekomendasikan perkembangan zaman. Apabila ini dapat terbentuk akan mendorong interaksi antara para ekonom dengan fuqaha yang selanjutnya akan memberikan pemahaman pada masing-masing untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul saat ini. Pada tahapan yang lebih jauh akan terwujud yang sering disebut saintifikasi ilmu agama dan Islamisasi ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang ekonomi.


     [1] Tuhan menamakan Al Quran dengan Al Kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.
      [2] takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.             ( Q.S.Al-Baqarah (2) :2)
     [3] Q.S.Ali Imran (3): 138

[4]Q.S. Ali Imran (3) :190-191

No comments:

Post a Comment