Ajaran Islam memberikan jalan tengah yang
adil untuk berbagai pasangan , antara dunia dan akhirat, antara rasio dan hati,
antara rasio dan norma, antara idialisme dan fakta, antara individu dan
masyarakat, dan lain sebagainya. Ajaran Islam mengacu pada berbagai sumber yang
telah ditetapkan
Al-Qur’an adalah sumber utama pengetahuan sekaligus sumber
hukum yang memberi inspirasi pengaturan segala aspek kehidupan.
7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Artinya: “Kitab
(Al Quran)[1]
Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.[2]
#x»yd ×b$ut/ Ĩ$¨Y=Ïj9 Yèdur ×psàÏãöqtBur úüÉ)GßJù=Ïj9 ÇÊÌÑÈ
Artinya : “ (Al Quran) Ini adalah
penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang
yang bertakwa. [3]
Dengan
menggunakan Al-Qur’an berarti manusia menjalani hidup dengan mengacu pada buku pedoman dari yang menciptakan
manusia karena yang paling tahu tentang manusia .
Sunnah Rasul, berarti,
kebiasaan yang merujuk pada perintah (fi’il), ucapan (qaul), dan ketetapan
(taqrirat) dari Rasulullah Muhammad SAW. Sunnah Rasul merupakan sumber hukum
yang berisi banyak tentang penjelas yang disampaikan dalam Al-Qur’an disamping
pedoman hidup manusia yang belum diatur dalam Al-Qur’an.
Ijma’ adalah konsensus opini dari
sahabat dan atau ahli hukum Islam (fuqoha’, mufti) atas masalah tertentu yang
tidak secara eksplisit dijelaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh
adalah ijma’ tentang keabsahan kontrak jual beli komoditi yang belum diproduksi (aqad Al-Istisna).
Ijtihad, adalah
penggunaan alasan logika rasional dalam melakukan interpretasi atas teks Al-Qur’an
dan Hadits. Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang kedudukan dan fungsi akal
sebagai berikut :
cÎ) Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur É#»n=ÏF÷z$#ur È@ø©9$# Í$pk¨]9$#ur ;M»tUy Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÉÈ tûïÏ%©!$# tbrãä.õt ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNÎgÎ/qãZã_ tbrã¤6xÿtGtur Îû È,ù=yz ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $uZ/u $tB |Mø)n=yz #x»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß $oYÉ)sù z>#xtã Í$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ
Artinya :” Sesungguhnya dalam penciptaan langit
dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi
orang-orang yang berakal, (yaitu)
orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan
berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha
Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka.”[4]
Dengan terbukanya kembali pintu ijtihad
maka akan semakin meningkatkan keeratan Ilmu Ekonomi Islam dengan fiqh, karena
disebabkan adanya ilmu ekonomi konvensional yang banyak dianut negara-negara
muslim dan kekuatan fiqh. Analisis ekonomi akan memberikan berbagai cara
menyelesaikan permasalahan yang selalu berkembang, sementara fiqh akan merespon
dengan ikut memberikan solusi yang merekomendasikan perkembangan zaman. Apabila
ini dapat terbentuk akan mendorong interaksi antara para ekonom dengan fuqaha
yang selanjutnya akan memberikan pemahaman pada masing-masing untuk dapat
menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul saat ini. Pada tahapan yang lebih
jauh akan terwujud yang sering disebut saintifikasi ilmu agama dan Islamisasi
ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang ekonomi.
No comments:
Post a Comment