Tuesday, July 3, 2012

Prinsip-prinsip Operasional Asuransi Syari’ah



     Prinsip utama  dalam asuransi  syari’ah  adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa  (tolong –menolong  kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa)  dan al-ta’min (rasa aman).  Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan yang lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.  Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi tafakul adalah akad takafuli (saling menanggung),  bukan akad  tabaduli  (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional,  yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.
     Para pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa  asuransi syari’ah atau asuransi tafakul ditegakkan atas tiga prinsip utama, yaitu:
   1). Saling bertanggung jawab, yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong  peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat akhlas adalah ibadah. 
              Rasa tanggung jawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap muslim.  Rasa tanggung jawab ini tentu lahir dari sifat saling menyayangi, mencintai, saling membantu dan merasa mementingkan kebersamaan untuk mendapatkan kemakmuran bersama dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa dan harmonis.
              Dengan prinsip ini, maka asuransi tafakul merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam As-Sunnah tentang kewajiban untuk tidak memerhatikan kepentingan diri sendiri semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.
2). Saling bekerjasama atau saling membantu, yang berarti di antara peserta asuransi tafakul yang satu dengan yang lainnya saling bekerja sama dan saling tolong menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab  musibah yang diderita.  Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2 :
Ï¢(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya :”... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

    Dengan prinsip ini maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Rasulullah SAW  dalam As-Sunnah tentang kewajiban hidap bersama dan saling menolong di antara sesama unat manusia.
3). Saling melindungi penderitaan satu sama lain, yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful  akan berperan sebagai pelindung bagi musibah yang di deritanya.  Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Quraisy (106) ayat 4:
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ
  Artinya :”Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan  mengamankan mereka dari ketakutan.”

Dengan begitu maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat.
     Karnaen A. Perwataatmadja mengemukakan prinsip-prinsip asuransi takaful yang sama, namun beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari unsur-unsur ghararmaisir dan riba.  Sehingga terdapat 4 prinsip asuransi syariah yaitu:
1.Saling bertanggung jawab;
2.Saling bekerja sama atau saling membantu;
3.Saling melindungi penderitaan satu sama lain, dan
4.Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.[1]
     Terdapat beberapa solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.
1.Gharar  (uncertainty) atau ketidakpastian ada dua bentuk:
a. Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan polis.  Secara konvensional,  kontrak dan perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikatagorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang  pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima.  Keadaan ini menjadi rancu (gharar)  karena kita tahu berapa yang akan diterima  (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tiadak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.  Dalam konsep syari’ah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
b. Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerima uang  klaim itu  sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional,  peserta tidak mengetahui dari dana pertanggungan ysng diberikan perusahaan asuransi berasal.  Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya.  Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi di masukkan ke rekening khusus peserta yang harus di niatkan tabarru’  atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang di berikan oleh para peserta.
2.      Maisir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di pihak lain justru mengalami kerugian.  Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya.  Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit)  menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful,  apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta,  maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang di masukkan ke dalam dana tabarru’.
3.      Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional  melakukan usaha  dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga.   Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah  dan  musyarakah.[2]


     [1] Muhammad Syafi’i Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Islam di Indonesia (Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat indonesia,1994), hal. 148.
     [2] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum ....,hal. 150. 

No comments:

Post a Comment