Thursday, April 25, 2013

Defenisi Pengertian CSR dan Bentuk CSR Corporate Social Responsibility



Corporate Social Responsibility atau CSR adalah mekanisme bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan maupun sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab perusahaan di bidang hukum (Darwin, 2004). Hackson and Milne (1996) juga menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi perusahaan atau organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Dan menurut The world Business Council for Sustainable Development (WBCSD), tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribui bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan. Sedangkan Corporate Social Responsibility sebagai konsep akuntansi yang baru adalah transparasi pengungkapan sosial atas kegiatan dan aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan, dimana transparasi informasi yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan perusahaan, tetapi perusahaan atau organisasi juga diharapkan untuk mengungkapkan informasi mengenai dampak sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan dan aktivitas perusahaan itu sendiri. Seperti yang dikatakan diawal jika elemen yang ada pada CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan mengacu pada draft 4.2 ISO 26000 on Social Responsibility (2008) berjumlah tujuh elemen, yaitu: a. Pengembangan Masyarakat; b. Tata Kelola Organisasi; c. Hak Asasi Manusia; d. Tenaga Kerja; e. Lingkungan; f. Praktek Operasi Perusahaan yang Adil; g. Isu Terkait Konsumen

No comments:

Post a Comment