Corporate
Social Responsibility atau CSR adalah
mekanisme bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk sukarela mengintegrasikan
perhatian terhadap lingkungan maupun sosial ke dalam operasinya dan
interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab
perusahaan di bidang hukum (Darwin, 2004). Hackson and Milne (1996) juga
menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi perusahaan
atau organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan.
Dan
menurut The world Business Council for Sustainable Development (WBCSD),
tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility didefinisikan
sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribui bagi pembangunan ekonomi
berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka,
keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan
kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun
untuk pembangunan. Sedangkan Corporate Social Responsibility sebagai
konsep akuntansi yang baru adalah transparasi pengungkapan sosial atas kegiatan
dan aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan, dimana transparasi
informasi yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan perusahaan, tetapi
perusahaan atau organisasi juga diharapkan untuk mengungkapkan informasi
mengenai dampak sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan dan
aktivitas perusahaan itu sendiri. Seperti yang dikatakan diawal jika elemen
yang ada pada CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan mengacu pada draft 4.2
ISO 26000 on Social Responsibility (2008) berjumlah tujuh elemen, yaitu: a.
Pengembangan Masyarakat; b.
Tata Kelola Organisasi; c.
Hak Asasi Manusia; d. Tenaga Kerja; e. Lingkungan; f. Praktek Operasi Perusahaan yang Adil; g. Isu Terkait Konsumen
No comments:
Post a Comment