Istilah
yang digunakan dalam peraturan BAPEPAM bukanlah merger dan akuisisi melainkan
penggabungan usaha, peleburan usaha dan pengambilalihan. Namun mengingat merger
dan akuisisi merupakan istilah umum di dunia bisnis terhadap penggabungan usaha
dua perusahaan atau lebih, untuk membentuk suatu usaha baru, atau mengembangkan
salah satu usaha dari perusahaan yang bergabung, maka digunakanlah istilah
merger dan akuisisi. Pada dasarnya akuisisi adalah tindakan membeli atau
pengambilalihan terhadap sebuah perusahaan. Sedangkan merger merupakan
penggabungan dua perusahaan atau lebih di mana satu perusahaan tetap hidup,
sedangkan lainnya dilikuidasi. Atau merger dapat pula melahirkan suatu usaha
baru.
Pedoman
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha Telah
mendefinisikan bahwa:
”Penggabungan
usaha (Business Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan
yang terpisah menjadi suatu entitas ekonomi karena suatu perusahaanmenyatu
dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan
operasi perusahaan lain ”
Secara
mikroekonomi, penerapan strategi merger dan akuisisi ternyata disamping dapat
memberikan pengaruh yang positif, dapat juga memberikan rekaman hitam dalam
bentuk kekecewaan, konflik, dan bahkan kegagalan dari proses itu sendiri. Pada
tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum
memberikan dampak positif yang besar. Terdapat berbagai definisi merger yang
akan dikemukakan disini, untuk memberikan pemahaman yang luas dari terminologi
ini. Moin (2003) mendefinisikan bahwa merger adalah penggabungan dua atau lebih
perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai
badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar.
Berdasarkan hal diatas tidak jauh berbeda dengan dunia usaha dimana merger
merupakan istilah umum yang sering digunakan dalam mengungkapkan penggabungan
usaha. Dalam hal ini dua atau lebih perusahaan bergabung salah satu perusahaan
secara hukum dibubarkan dan perusahaan yang lainnya masih berdiri untuk
melanjutkan usaha. Perusahaan yang dibubarkan tersebut mengalihkan aktiva dan
kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang
mengambilalih tersebut mengalami peningkatan aktiva. Masih menurut Moin (2003)
yang menyatakan akuisisi adalah tindakan membeli atau pengambilalihan sebuah
perusahaan terhadap sebuah perusahaan yang lain. Secara umum keputusan akuisisi
diarahkan untuk mencapai nilai sinergi, yaitu sinergi yang dihasilkan yang
tidak dapat dicapai jika dilakukan oleh kedua perusahaan yang tergabung itu
sendiri-sendiri.
Perluasan
atau ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi,
menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit
perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan merger dan akuisisi.
Merger dan akuisisi memiliki jenis yang beragam. Menurut Moin (2003) ada
beberapa jenis merger, antara lain:
1.
Merger Horisontal
Merupakan
penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama
dengan tujuan mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui
penggabungan aktivitas produksi, pemasaran, distribusi, riset dan pengembangan
dan fasilitas administrasi. Dampak dari merger horisontal adalah semakin
terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Contohnya: merger
antara Bank of Tokyo dengan Mitsubishi Bank.
2.
Merger Vertikal
Terjadi
apabila suatu perusahaan membeli perusahaan-perusahaan hulunya seperti
perusahaan pemasoknya, dan atau perusahaan hilirnya, seperti perusahaan
distribusinya yang langsung menjual produknya ke pelanggan. Dengan demikian
merger vertikal merupakan penggabungan atau pengintegrasian dua tahapan produksi
atau distribusi. Keuntungan dari jenis merger seperti ini adalah terjaminnya
pemasokan bahan baku, penekanan biaya transaksi, terciptanya koordinasi yang
lebih baik, dan mempersulitkemungkinan
masuknya perusahaan pesaing yang baru. Contoh: merger antara PT Gudang Garam
dengan PT Surya Pamenang sebagai perusahaan kertas.
3.
Merger Konglomerat
Merupakan
penggabungan dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam
industri yang terkait. Merger konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan
mendiversifikasi bidang bisnisnya dalam memasuki bidang bisnis yang berbeda
sama sekali dengan bisnis semula. Apabila merger konglomerat dilakukan secara
terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi. Contoh:
merger antara Viks Richardson (farmasi) dengan Procter and Gamble (Consumer
Goods).
4.
Merger Ekstensi Pasar
Merupakan
penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk memperluas area pasar. Adapun
tujuan utamanya adalah untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk
masing-masing perusahaan. Biasanya merger ekstensi pasar dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan lintas negara, dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar
serta untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan
fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri. Contoh: merger
antara Daimler Benz (Jerman) dengan Chrysler (Amerika Serikat).
5.
Merger Ekstensi Produk
Merupakan
penggabungan dua atau lebih perusahaan sejenis atau dalam industri yang sama
tetapi tidak memproduksi produk yang sama maupun tidak ada keterkaitan
supplier. Penggabungan usaha ini dilakukan untuk memperluas lini produk
masing-masing perusahaan setelah merger, perusahaan akan menawarkan lebih
banyak jenis dan lini produk sehingga akan dapat menjangkau konsumen yang lebih
luas. Merger ekstensi produk ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan
departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapat sinergi melalui
efektivitas riset sehingga lebih prodiktif dalam inovasi. Contoh: merger antara
perusahaan farmasi Upjohn (Amerika Serikat) dengan Pharmacia (Swedia).
Sedangkan
beberapa jenis akuisisi menurut Gitman (2003) antara lain:
1.
Akuisisi Horisontal
Adalah
akuisisi perusahaan sejenis, yaitu perusahaan pembeli yang membeli perusahaan
lain yang sejenis usahanya. Biasanya akuisisi seperti ini dilakukan karena
ingin memperbesar pangsa pasar perusahaan.
2.
Akuisisi Vertikal
Yaitu
perusahaan membeli perusahaan lain yang bukan sejenis, tetapi perusahaan yang
dibeli akan membantu perusahaan untuk proses produksinya.
3.
Akuisisi Konglomerasi
Yaitu
perusahaan membeli perusahaan lain yang tidak ada hubungannya satu sama lain.
Dalam kasus ini perusahaan pembeli sudah kelebihan dana dan ingin membuat
konglomerasi perusahaan.
Proses
akuisisi terhadap emiten atau perusahaan publik dilakukan dengan dua cara,
yaitu melalui penawaran tender dan melalui konversi hutang menjadi saham.
Beberapa emiten yang diakuisisi melalui penawaran tender adalah PT Medco Energy
International Tbk dan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Sedangkan perusahaan publik
yang diakuisisi melalui proses konversi hutang menjadi saham antara lain, PT
Adindo Forestra Indonesia Tbk yang diakuisisi oleh PT Traffon Investment
Private Ltd dan Bazehill International Ltd, PT Citatah Tbk, PT Sekar Laut Tbk
dan PT Japfa Comfeed diakuisisi oleh sindikasi kreditor mereka. Di samping itu,
terdapat beberapa emiten atau perusahaan publik yang melakukan akuisisi
terhadap perusahaan lain. Pada tahun 2002, beberapa emiten/perusahaan publik
yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain adalah PT Tirta Mahakam
Plywood Industry Tbk dan PT Sigmantara Alfindo Tbk melakukan akuisisi terhadap
PT Alfa Retailindo Tbk. Akuisisi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut
merupakan akuisisi terhadap pihak yang sebelumnya tidak memiliki hubungan afiliasi.
No comments:
Post a Comment