Thursday, April 25, 2013

Pengertian Merger dan Akuisisi serta Bentuk Merger Akuisi



Istilah yang digunakan dalam peraturan BAPEPAM bukanlah merger dan akuisisi melainkan penggabungan usaha, peleburan usaha dan pengambilalihan. Namun mengingat merger dan akuisisi merupakan istilah umum di dunia bisnis terhadap penggabungan usaha dua perusahaan atau lebih, untuk membentuk suatu usaha baru, atau mengembangkan salah satu usaha dari perusahaan yang bergabung, maka digunakanlah istilah merger dan akuisisi. Pada dasarnya akuisisi adalah tindakan membeli atau pengambilalihan terhadap sebuah perusahaan. Sedangkan merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih di mana satu perusahaan tetap hidup, sedangkan lainnya dilikuidasi. Atau merger dapat pula melahirkan suatu usaha baru.
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha Telah mendefinisikan bahwa:
”Penggabungan usaha (Business Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi suatu entitas ekonomi karena suatu perusahaanmenyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain ”
Secara mikroekonomi, penerapan strategi merger dan akuisisi ternyata disamping dapat memberikan pengaruh yang positif, dapat juga memberikan rekaman hitam dalam bentuk kekecewaan, konflik, dan bahkan kegagalan dari proses itu sendiri. Pada tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum memberikan dampak positif yang besar. Terdapat berbagai definisi merger yang akan dikemukakan disini, untuk memberikan pemahaman yang luas dari terminologi ini. Moin (2003) mendefinisikan bahwa merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Berdasarkan hal diatas tidak jauh berbeda dengan dunia usaha dimana merger merupakan istilah umum yang sering digunakan dalam mengungkapkan penggabungan usaha. Dalam hal ini dua atau lebih perusahaan bergabung salah satu perusahaan secara hukum dibubarkan dan perusahaan yang lainnya masih berdiri untuk melanjutkan usaha. Perusahaan yang dibubarkan tersebut mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambilalih tersebut mengalami peningkatan aktiva. Masih menurut Moin (2003) yang menyatakan akuisisi adalah tindakan membeli atau pengambilalihan sebuah perusahaan terhadap sebuah perusahaan yang lain. Secara umum keputusan akuisisi diarahkan untuk mencapai nilai sinergi, yaitu sinergi yang dihasilkan yang tidak dapat dicapai jika dilakukan oleh kedua perusahaan yang tergabung itu sendiri-sendiri.
Perluasan atau ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan merger dan akuisisi. Merger dan akuisisi memiliki jenis yang beragam. Menurut Moin (2003) ada beberapa jenis merger, antara lain:
1. Merger Horisontal
Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama dengan tujuan mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran, distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Dampak dari merger horisontal adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Contohnya: merger antara Bank of Tokyo dengan Mitsubishi Bank.
2. Merger Vertikal
Terjadi apabila suatu perusahaan membeli perusahaan-perusahaan hulunya seperti perusahaan pemasoknya, dan atau perusahaan hilirnya, seperti perusahaan distribusinya yang langsung menjual produknya ke pelanggan. Dengan demikian merger vertikal merupakan penggabungan atau pengintegrasian dua tahapan produksi atau distribusi. Keuntungan dari jenis merger seperti ini adalah terjaminnya pemasokan bahan baku, penekanan biaya transaksi, terciptanya koordinasi yang lebih baik, dan mempersulitkemungkinan masuknya perusahaan pesaing yang baru. Contoh: merger antara PT Gudang Garam dengan PT Surya Pamenang sebagai perusahaan kertas.
3. Merger Konglomerat
Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang terkait. Merger konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan mendiversifikasi bidang bisnisnya dalam memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula. Apabila merger konglomerat dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi. Contoh: merger antara Viks Richardson (farmasi) dengan Procter and Gamble (Consumer Goods).
4. Merger Ekstensi Pasar
Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk memperluas area pasar. Adapun tujuan utamanya adalah untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Biasanya merger ekstensi pasar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lintas negara, dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar serta untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri. Contoh: merger antara Daimler Benz (Jerman) dengan Chrysler (Amerika Serikat).
5. Merger Ekstensi Produk
Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan sejenis atau dalam industri yang sama tetapi tidak memproduksi produk yang sama maupun tidak ada keterkaitan supplier. Penggabungan usaha ini dilakukan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan setelah merger, perusahaan akan menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan dapat menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger ekstensi produk ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapat sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih prodiktif dalam inovasi. Contoh: merger antara perusahaan farmasi Upjohn (Amerika Serikat) dengan Pharmacia (Swedia).
Sedangkan beberapa jenis akuisisi menurut Gitman (2003) antara lain:
1. Akuisisi Horisontal
Adalah akuisisi perusahaan sejenis, yaitu perusahaan pembeli yang membeli perusahaan lain yang sejenis usahanya. Biasanya akuisisi seperti ini dilakukan karena ingin memperbesar pangsa pasar perusahaan.
2. Akuisisi Vertikal
Yaitu perusahaan membeli perusahaan lain yang bukan sejenis, tetapi perusahaan yang dibeli akan membantu perusahaan untuk proses produksinya.
3. Akuisisi Konglomerasi
Yaitu perusahaan membeli perusahaan lain yang tidak ada hubungannya satu sama lain. Dalam kasus ini perusahaan pembeli sudah kelebihan dana dan ingin membuat konglomerasi perusahaan.
Proses akuisisi terhadap emiten atau perusahaan publik dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penawaran tender dan melalui konversi hutang menjadi saham. Beberapa emiten yang diakuisisi melalui penawaran tender adalah PT Medco Energy International Tbk dan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Sedangkan perusahaan publik yang diakuisisi melalui proses konversi hutang menjadi saham antara lain, PT Adindo Forestra Indonesia Tbk yang diakuisisi oleh PT Traffon Investment Private Ltd dan Bazehill International Ltd, PT Citatah Tbk, PT Sekar Laut Tbk dan PT Japfa Comfeed diakuisisi oleh sindikasi kreditor mereka. Di samping itu, terdapat beberapa emiten atau perusahaan publik yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain. Pada tahun 2002, beberapa emiten/perusahaan publik yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain adalah PT Tirta Mahakam Plywood Industry Tbk dan PT Sigmantara Alfindo Tbk melakukan akuisisi terhadap PT Alfa Retailindo Tbk. Akuisisi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut merupakan akuisisi terhadap pihak yang sebelumnya tidak memiliki hubungan afiliasi.

No comments:

Post a Comment