Thursday, April 25, 2013

Fungsi Anggaran Daerah (APBD)


2
Suatu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan memiliki beberapa fungsi yang integrative dan sinergis dalam aplikasinya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan. Adapun fungsi suatu anggaran daerah menurut (BULETIN STUDI EKONOMI Volume 12 Nomor 3 Tahun 2007 : 273) adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan. Jenis dan besarnya pajak daerah sangat variatif ditentukan oleh kondisi lokal tiap-tiap daerah.
2.      Merupakan suatu sarana mewujudkan otonomi daerah. Dalam era otonomi daerah kemampuan financial yang berasal dari sumber sendiri sangat menentukan kemampuan kemandirian suatu daerah. Namun, jangan sampai kemampuan financial yang tinggi dan kekayaan potensial daerah yang besar menimbulkan arogansi kedaerahan.
3.      Memberi isi dan arti tanggung jawab pemerintah daerah kepada mesyarakatnya karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggambarkan seluruh kebijakan pemerintah daerah. Dalam hal ini penyusunan anggaran daerah tidak semata mengacu kepada prioritas, tetapi juga perlu dipikirkan langkah konkret bersifat progresif dan inovatif guna menjadikan ekonomi daerah sebagai kekuatan yang mampu memberikan menfaat kepada masyarakat secara continue.
4.      Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan terhadap daerah. Kontrol yang akurat sangat diperlukan karena hal ini menyangkut pertanggungjawaban kepada publik.
5.      Memberikan data tentang anggaran yang telah dijalankan pada periode sebelumnya untuk dievaluasi guna penyusunan anggaran yang lebih baik pada tahun berikutnya.
6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baik dapat menunjukkan ketimpangan yang terjadi antara pos pendapatan dengan pos pengeluaran sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran anggaran.
7.      Sebagai alat untuk pengambilan keputusan public menyangkut kepentingan taraf hidup mesyarakat didaerah tersebut. 

No comments:

Post a Comment