2
Suatu
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan memiliki beberapa fungsi
yang integrative dan sinergis dalam aplikasinya untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan. Adapun fungsi suatu anggaran daerah menurut (BULETIN STUDI EKONOMI Volume 12 Nomor 3
Tahun 2007 : 273) adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan. Jenis dan
besarnya pajak daerah sangat variatif ditentukan oleh kondisi lokal tiap-tiap
daerah.
2. Merupakan
suatu sarana mewujudkan otonomi daerah. Dalam era otonomi daerah kemampuan
financial yang berasal dari sumber sendiri sangat menentukan kemampuan
kemandirian suatu daerah. Namun, jangan sampai kemampuan financial yang tinggi
dan kekayaan potensial daerah yang besar menimbulkan arogansi kedaerahan.
3. Memberi
isi dan arti tanggung jawab pemerintah daerah kepada mesyarakatnya karena
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggambarkan seluruh kebijakan
pemerintah daerah. Dalam hal ini penyusunan anggaran daerah tidak semata
mengacu kepada prioritas, tetapi juga perlu dipikirkan langkah konkret bersifat
progresif dan inovatif guna menjadikan ekonomi daerah sebagai kekuatan yang
mampu memberikan menfaat kepada masyarakat secara continue.
4. Merupakan
suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan terhadap daerah. Kontrol yang akurat
sangat diperlukan karena hal ini menyangkut pertanggungjawaban kepada publik.
5. Memberikan
data tentang anggaran yang telah dijalankan pada periode sebelumnya untuk dievaluasi
guna penyusunan anggaran yang lebih baik pada tahun berikutnya.
6. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baik dapat menunjukkan ketimpangan
yang terjadi antara pos pendapatan dengan pos pengeluaran sehingga dapat
dicegah terjadinya kebocoran anggaran.
7. Sebagai
alat untuk pengambilan keputusan public menyangkut kepentingan taraf hidup
mesyarakat didaerah tersebut.
No comments:
Post a Comment