Thursday, April 25, 2013

Kendala Anggaran Daerah



            Dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan daerah yang dibiayai lewat pendapatan dan belanja daerah sering kali terdapat beberapa kendala. Menurut (BULETIN STUDI EKONOMI Volume 12 Nomor 3 Tahun 2007 : 273) secara umum kendala yang ada dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu sebagai berikut :
1.      Political context, yakni tersebarnya wajib pajak, pembuat keputusan, dan penerimaan manfaat jasa/keuntungan.
2.      Legal context, yakni menyangkut aspek keabsahan anggaran yang harus berdasarkan undang-undang yang berlaku.
3.      Economic conditions, yakni menyangkut tentang tingkat inflasi, kendala fiscal, dan bencana alam.
4.      Historical context, yakni menyangkut tentang kebijakan yang diambil dan komitmen terhadap kebijakan tersebut, termasuk menyangkut aspek hubungan dengan pihak luar negeri.
Dalam menyusun anggaran daerah keempat hal di atas perlu diperhatikan agar angggaran dapat diwujudkan sepenuhnya dalam pelaksanaan pembangunan. Dana pemerintah daerah yang mengendap pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) apabila tanpa digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, jelas sangat tidak produktif dan tidak member aspek multiplier pada akivitas ekonomi rakyat. Bunga dari bank yang diperoleh tidak sebanding dengan akumulasi manfaat ekonomi dan sosial yang diperoleh jika dana yang ada digulirkan untuk mendorong sektor riil di daerah.

No comments:

Post a Comment