Dalam penyusunan dan pelaksanaan
program pembangunan daerah yang dibiayai lewat pendapatan dan belanja daerah
sering kali terdapat beberapa kendala. Menurut (BULETIN STUDI EKONOMI Volume 12 Nomor 3
Tahun 2007 : 273) secara
umum kendala yang ada dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu sebagai
berikut :
1. Political context, yakni
tersebarnya wajib pajak, pembuat keputusan, dan penerimaan manfaat
jasa/keuntungan.
2. Legal context, yakni
menyangkut aspek keabsahan anggaran yang harus berdasarkan undang-undang yang
berlaku.
3. Economic conditions, yakni
menyangkut tentang tingkat inflasi, kendala fiscal, dan bencana alam.
4. Historical context, yakni
menyangkut tentang kebijakan yang diambil dan komitmen terhadap kebijakan
tersebut, termasuk menyangkut aspek hubungan dengan pihak luar negeri.
Dalam
menyusun anggaran daerah keempat hal di atas perlu diperhatikan agar angggaran
dapat diwujudkan sepenuhnya dalam pelaksanaan pembangunan. Dana pemerintah
daerah yang mengendap pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) apabila tanpa
digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, jelas sangat tidak
produktif dan tidak member aspek multiplier
pada akivitas ekonomi rakyat. Bunga dari bank yang diperoleh tidak sebanding
dengan akumulasi manfaat ekonomi dan sosial yang diperoleh jika dana yang ada
digulirkan untuk mendorong sektor riil di daerah.
No comments:
Post a Comment