Berdasarkanteori
keagenan menilai bahwa komisaris independen dibutuhkan pada
dewan komisaris untuk mengawasi dan mengontrol tindakan-tindakan direksi, sehubungan
dengan perilaku oportunistik mereka (Jensen dan Meckling, 1976). Teori keagenan
menilai bahwa semakin besar proporsikomisaris independen pada dewan komisaris,
maka semakin baik mereka bisa memenuhi peran mereka di dalam mengawasi
dan mengontrol tindakan-tindakan para direktur eksekutif.
Proporsi
dewan komisaris independen harus sedemikian rupa sehingga memungkinkanpengambilan
keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak
secaraindependen (Antonia, 2008). Fama dan Jensen, (1983) dalam Kusumaning
(2004) menyatakan bahwa pengendalian keputusan yang efektif merupakan
fungsi positif dari rasio dewan komisaris eksternal dengan total keanggotaan
dewan komisaris.Oleh karena itu, terdapatnya proporsi komisaris independenpada
jajaran dewankomisaris dianggap sebagai mekanisme pemeriksa dan penyeimbang
di dalammeningkatkan efektivitas dewan komisaris.Dengan semakin berfungsinya
komisarisindependen dalam mengawasi manajer, maka pengawasan terhadap
direksi dalamkebijakan finansial atau penggunaan dana yang merugikan perusahaan
dan dapat mengarahkan perusahaan ke dalam kesulitankeaungan (financial
distress) dapat diminimalkan.
Penelitian
sebelumnya oleh Daily dan Dalton (1994), Dalton (1995) dalam Abdullah
(2006) menunjukkan adanya pengaruh independensi dewan komisaris dengan
perusahaan distress. Elloumi dan Gueyie (2001) mendapatkan bahwa persentase
anggota dari luar dewan komisaris pada perusahaan yang mengalami financial
distress secara signifikan lebih rendah dibanding pada perusahaan sehat yang
berarti besarnya proporsi komisaris independen pada jajaran dewan dapat menaikan
tingkat kesehatan perusahaan....Baca selengkapnya...>>>
Klik disini untuk download Skripsi LENGKAP
Klik disini untuk download Skripsi LENGKAP
No comments:
Post a Comment