Beberapa
tahun terakhir ini banyak terjadi peristiwa merger dan akuisisi, dimana setiap
perusahaan yang melakukan memiliki alasan yang beragam. Menurut Sartono (1996)
ada beberapa alasan yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger maupun
akuisisi, diantaranya:
1.
Skala yang ekonomis
Yang
dimaksud dengan skala yang ekonomis adalah skala operasi dengan biaya rata-rata
terendah. Tidak jarang dengan melakukan merger maka usaha pemasaran dapat lebih
efisien dan sistem akuntansi akan lebih baik. Skala ekonomis bukan hanya dalam
artian proses produksi saja melainkan dalam bidang pemasaran, personalia,
keuangan, tetapi juga bidang administrasi.
2.
Memperbaiki manajemen
Kurangnya
motivasi untuk mencapai profit yang tinggi, kurangnya keberanian untuk mengambil
resiko sering mengakibatkan perusahaan kalah dalam persaingan yang semakin
sengit. Dengan merger atau akuisisi maka perusahaan dapat mempertahankan
karyawannya hanya pada tingkat yang memang diperlukan sehingga kemakmuran
pemegang saham dapat ditingkatkan.
3.
Penghematan pajak
Sering
perusahaan mempunyai potensi memperoleh penghematan pajak, tetapi karena
perusahaan tidak pernah dapat memperoleh laba maka penghematan itu kecil. Dari
sisi perusahaan yang sedang
20
berkembang,
hal ini mempunyai manfaat ganda, disamping adanya penghematan pajak juga untuk
memanfaatkan dana yang menganggur karena perusahaan yang sedang mengalami
pertumbuhan pada umumnya memiliki surplus kas sehingga beban pajaknya dapat
menjadi besar.
4.
Diversifikasi
Alasan
ini adalah pendorong bagi perusahaan yang ingin memiliki jenis usaha yang lebih
besar tanpa harus melakukan dari awal. Dengan diversifikasi maka resiko yang
harus dihadapi atas suatu saham dapat dikompensasi oleh saham yang lain dengan
demikian resiko secara keseluruhan menjadi lebih kecil.
No comments:
Post a Comment