Begitu
dua atau lebih organisasi perbankan melakukan strategi merger maka akan terjadi
perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan tersebut. Adapun beberapa
dampak positif yang dinyatakan oleh Foster dalam Payamta (2004) adalah:
1.
Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar
perusahaan yang melakukan merger, sehingga perusahaan hasil merger dapat
mengatur resiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2.
Diperolehnya peningkatan modal perusahaan dan adanya keunggulan dalam memanage
biaya akibat bertambahnya skala usaha. Efisiensi perusahaan dapat dilakukan
lebih lanjut.
21
3.
Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan.
Pelaksanaan
merger dan akuisisi memiliki maksud dan tujuan yang beragam, namun terlepas
dari itu, kegiatan merger dan akuisisi hanya dapat dilakukan apabila telah
mematuhi rambu-rambu perturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Penggabungan
usaha diantaranya dimaksudkan agar perusahaan memperoleh daerah pemasaran lebih
luas dan volume penjualan lebih besar; mampu mengembangkan oragnisasi yang
lebih kuat dan produksi yang lebih baik serta manajemen yang baik/berbakat;
penurunan biaya melalui penghematan dan efiseinsi pada skala produksi yang lebih
besar; peningkatan pengendalian pasar dan posisi bersaing; diversifikasi
lini-lini produk; perbaikan posisi dalam kaitannya dengan pengadaan sumber
bahan baku, dan peningkatan yang menitikberatkan pada modal untuk pertumbuhan
sebagai biaya yang rendah atas pinjaman (Drebin 1993).
Surtojo
(1992) menggolongkan motivasi untuk melakukan merger dan akuisi menjadi dua
kelompok, yaitu motivasi ekonomis dan motivasi non ekonomis.
1.
Motivasi Ekonomis. Perusahaan target mempunyai keunggulan kompetitif, yang diharapkan
akan menghasilkan sinergi setelah digabung. Dalam jangka panjang sinergi
tersebut akan mampu meningkatkan volume penjulan dan keuntungan perusahaan.
2.
Motivasi Non Ekonomis. Misalnya, karena perusahaan sudah lemah secara modal dan
keterampilan manajemen,; keinginan menjadi kelompok yang
22
terbesar
di dunia, meskipun ada kemungkinan penggabungan usaha yang dialkukan tersebut
tidak menguntungkan; karena diambil alih oleh pihak bank.
No comments:
Post a Comment