Thursday, April 25, 2013

Pengertian dan Bentuk Saham


Pengertian Saham

Terdapat kesamaan dari beberapa pengertian saham menurut para pakar, akni pertama, menurut Tjiptono Darmadji (2001:5) dikatakan bahwa saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Kedua, menurut Bambang Rianto (2001:240), saham adalah tanda bukti  pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perseroan terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan yang diterima dari hasil penjualan sahamnya akan tetap tertanam di dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanaman yang permanent karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Ketiga, menurut Siamat (2000:385), saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya
.
2.3  Jenis-Jenis Saham
Terdapat beberapa sudut pandang untuk membedakan saham yaitu Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham terbagi atas (Tjiptono Darmadji, 2001:6) :

2.3.1 Saham Biasa (Common Stock)
   Saham biasa adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau
kepemilikan individu maupun institusi atas suatu perusahaan (Robert Ang, 2000:62). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian deviden, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (Tjiptono Darmadji, 2001:6). Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan paling alhir dalam hal perusahaan dilikuidasi sehingga risikonya adalah yang paling besar (Zaki Baridwan, 2004:390).
Adapun beberapa karakteristik yang melekat pada saham biasa (Dyah Ratih, 2001:3-4) antara lain pertama, saham biasa berhak atas pendapatan perusahaan yang berupa deviden. Deviden adalah  bagian laba bersih setelah bunga dan pajak yang dibagikan kepada pemegang saham. Deviden dapat berbentuk tunai dan saham. Pembayaran deviden biasanya setiap tahun, tetapi ada perusahaan yang membagikan deviden setiap kuartal atau setiap semester.
Karakteristik yang kedua adalah saham biasa berhak atas harta perusahaan ketika perusahaan penerbitnya dilikuidasi dengan urutan sebagai berikut : pinjaman kepada supplier, gaji karyawan, utang bank, obligasi, utang pajak, saham biasa. Jaminan investor atas klaim harta perusahaan bisa diketahui melalui nilai buku suatu saham. Nilai buku per lembar saham  bukanlah ukuran kinerja saham yang penting. Karena besar kecilnya nilai buku per lembar saham tidak mempengaruhi penghasilan dan harga sahamnya. Tetapi keamanan investor dapat tercermin dari nilai buku persaham.
Sebab besarnya nilai buku perlembar saham dapat menunjukan berapa bagian yang akan diterima oleh investor saat emiten dilikuidasi (Sawidji Widoatmojo, 2000:50).
Karakteristik yang ketiga adalah saham biasa berhak mengeluarkan suara dalam RUPS. Hal ini diatur dalam UUPT No. 1/1995 pasal 45 dan 46. Bahkan penjelasan pasal 46 ayat 3 UUPT No. 1/1995 menyebutkan bahwa yang dimaksud saham biasa adalah saham yang memberikan hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi.
Karakteristik yang terakhir adalah saham biasa, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) berkaitan dengan pengeluaran saham baru dalam rangka penambahan dana. Pengeluaran saham yang dimaksud adalah untuk penambahan dana yang berkaitan dengan right issue. Untuk menjaga poporsi kepemilikannya, pemegang saham lama memiliki hak memesan terlebih dahulu (HMETD).

23.2 Saham Preferen (Preferen Stocks)
Saham prioritas adalah bentuk antara obligasi dan saham milik  karena saham tipe ini mempunyai pembayaran deviden tetap menyerupai bunga pada obligasi, tetapi juga tidak mempunyai hari jatuh tempo seperti saham milik (John While, 2001:251). Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya kelebihan ini dihubungkan dengan pembagian deviden atau pembagian aktiva pada aat likuidasi (Zaki Baridwan, 2004:391)
Meskipun telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu karakteristik saham biasa memiliki hak deviden, tetapi hanya saham preferen yang memiliki hak dividen, tetapi hanya saham preferen yang memiliki hak lebih dulu/pembayaran deviden diprioritaskan terlebih dahulu. Tentu saja prioritas ini berlaku bila pemegang saham lain adalah pemegang saham biasa, dan memang inilah preferensi yang ditawarkan (Sawidji Atmojo, 2000:89).
Karakteristik yang kedua dari saham prioritas adalah deviden yang dibagikan jumlahnya tetap, seperti pembayaran bunga pada obligasi. Meskipun membayar deviden dengan jumlah tetap, bukan berarti saham preferen tidak memiliki risiko. Pemegang saham preferen memang tidak menanggung risiko sebesar pemegang saham biasa, namun risiko pemegang saham preferen lebih besar dibandingkan pemegang obligasi. Inilah yang menyebabkan saham preferen memberikan deviden-yield sedikit diatas bunga obligasi. Selain deviden, dalam hal pembagian laba, saham preferen juga menerima penghasilan secara tetap.
Karakteristik yang ketiga adalah pada saham preferen, dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan. Hal ini dimaklumi oleh karena prioritas/preferensi yang dimiliki oleh saham preferen.
Karakteristik yang keempat adalah saham preferen memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor, apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Jika perusahaan tersebut dilikuidasi, maka saham preferen memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biasa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.Dilihat dari cara peralihannya saham dapat dibedakan atas (Tjiptono Darmadji, 2001:6) :

23.2.1 Saham atas Unjuk (Bearer Stocks)
Artinya pada saham tersebut tidak tertulisnama pemiliknya agar mudah dipindah tangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

2.3.2.2 Saham atas nama (Registered Stocks)
           Merupakan saham yang ditulis denganjelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu, yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat nama pemegang saham. Apabila sertifikat hilang, maka pemilik dapat minta penggantian.Ditinjau dari kinerja perdagangan saham dapat dikategorikan atas :

2.3.2.2.1 Blue-chip stocks
Yaitu saham biasa dari suatu peruahaan yang memiliki reputasi tinggi sebagai leader di industri sejenis memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden. (Saleh Basir, 2006:11).

2.3.2.2.2 Income stock
Yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar deviden lebih tinggi dari rata-rata  deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.

2.3.2.2.3 Growth stocks
      Yaitu saham-saham dari emiten yang  memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

2.3.2.2.4 Speculative stocks
Yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

2.3.2.2.5 Counter cylical stocks
 Yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

1 comment:

  1. Saham prioritas adalah bentuk antara obligasi dan saham milik karena saham tipe ini mempunyai pembayaran deviden tetap menyerupai bunga pada obligasi. pojokinvestasi.com

    ReplyDelete