Pengertian Saham
Terdapat kesamaan dari beberapa pengertian saham
menurut para pakar, akni pertama, menurut Tjiptono Darmadji (2001:5) dikatakan
bahwa saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang
atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan surat
berharga tersebut.
Kedua, menurut Bambang Rianto (2001:240), saham adalah
tanda bukti pengambilan bagian atau
peserta dalam suatu perseroan terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan yang
diterima dari hasil penjualan sahamnya akan tetap tertanam di dalam perusahaan
tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah
merupakan penanaman yang permanent karena setiap waktu pemegang saham dapat
menjual sahamnya.
Ketiga, menurut Siamat (2000:385), saham adalah bukti
kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan
tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan
tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya
.
2.3 Jenis-Jenis
Saham
Terdapat beberapa sudut pandang untuk membedakan saham
yaitu Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham terbagi
atas (Tjiptono Darmadji, 2001:6) :
2.3.1 Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah surat berharga sebagai
bukti penyertaan atau
kepemilikan individu maupun institusi atas suatu perusahaan (Robert
Ang, 2000:62). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling
yunior terhadap pembagian deviden, dan hak atas harta kekayaan perusahaan
apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (Tjiptono Darmadji, 2001:6). Saham
biasa adalah saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan paling alhir dalam
hal perusahaan dilikuidasi sehingga risikonya adalah yang paling besar (Zaki
Baridwan, 2004:390).
Adapun beberapa karakteristik yang melekat pada saham
biasa (Dyah Ratih, 2001:3-4) antara lain pertama, saham biasa berhak atas
pendapatan perusahaan yang berupa deviden. Deviden adalah bagian laba bersih setelah bunga dan pajak
yang dibagikan kepada pemegang saham. Deviden dapat berbentuk tunai dan saham.
Pembayaran deviden biasanya setiap tahun, tetapi ada perusahaan yang membagikan
deviden setiap kuartal atau setiap semester.
Karakteristik yang kedua adalah saham biasa berhak
atas harta perusahaan ketika perusahaan penerbitnya dilikuidasi dengan urutan
sebagai berikut : pinjaman kepada supplier, gaji karyawan, utang bank,
obligasi, utang pajak, saham biasa. Jaminan investor atas klaim harta
perusahaan bisa diketahui melalui nilai buku suatu saham. Nilai buku per lembar
saham bukanlah ukuran kinerja saham yang
penting. Karena besar kecilnya nilai buku per lembar saham tidak mempengaruhi
penghasilan dan harga sahamnya. Tetapi keamanan investor dapat tercermin dari
nilai buku persaham.
Sebab besarnya nilai buku perlembar saham dapat
menunjukan berapa bagian yang akan diterima oleh investor saat emiten
dilikuidasi (Sawidji Widoatmojo, 2000:50).
Karakteristik yang ketiga adalah saham biasa berhak
mengeluarkan suara dalam RUPS. Hal ini diatur dalam UUPT No. 1/1995 pasal 45
dan 46. Bahkan penjelasan pasal 46 ayat 3 UUPT No. 1/1995 menyebutkan bahwa
yang dimaksud saham biasa adalah saham yang memberikan hak suara untuk
mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan
pengurusan perseroan, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam
proses likuidasi.
Karakteristik yang terakhir adalah saham biasa, hak
memesan efek terlebih dahulu (HMETD) berkaitan dengan pengeluaran saham baru
dalam rangka penambahan dana. Pengeluaran saham yang dimaksud adalah untuk
penambahan dana yang berkaitan dengan right
issue. Untuk menjaga poporsi kepemilikannya, pemegang saham lama memiliki
hak memesan terlebih dahulu (HMETD).
23.2 Saham
Preferen (Preferen Stocks)
Saham prioritas adalah bentuk antara obligasi dan
saham milik karena saham tipe ini
mempunyai pembayaran deviden tetap menyerupai bunga pada obligasi, tetapi juga
tidak mempunyai hari jatuh tempo seperti saham milik (John While, 2001:251).
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya
kelebihan ini dihubungkan dengan pembagian deviden atau pembagian aktiva pada
aat likuidasi (Zaki Baridwan, 2004:391)
Meskipun telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu
karakteristik saham biasa memiliki hak deviden, tetapi hanya saham preferen
yang memiliki hak dividen, tetapi hanya saham preferen yang memiliki hak lebih
dulu/pembayaran deviden diprioritaskan terlebih dahulu. Tentu saja prioritas
ini berlaku bila pemegang saham lain adalah pemegang saham biasa, dan memang
inilah preferensi yang ditawarkan (Sawidji Atmojo, 2000:89).
Karakteristik yang kedua dari saham prioritas adalah
deviden yang dibagikan jumlahnya tetap, seperti pembayaran bunga pada obligasi.
Meskipun membayar deviden dengan jumlah tetap, bukan berarti saham preferen
tidak memiliki risiko. Pemegang saham preferen memang tidak menanggung risiko
sebesar pemegang saham biasa, namun risiko pemegang saham preferen lebih besar
dibandingkan pemegang obligasi. Inilah yang menyebabkan saham preferen
memberikan deviden-yield sedikit diatas bunga obligasi. Selain deviden, dalam
hal pembagian laba, saham preferen juga menerima penghasilan secara tetap.
Karakteristik yang ketiga adalah pada saham preferen,
dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
perusahaan. Hal ini dimaklumi oleh karena prioritas/preferensi yang dimiliki
oleh saham preferen.
Karakteristik yang keempat adalah saham preferen
memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu
setelah kreditor, apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Jika perusahaan
tersebut dilikuidasi, maka saham preferen memperoleh pembagian kekayaan
perusahaan di atas pemegang saham biasa setelah semua kewajiban perusahaan
dilunasi.Dilihat dari cara peralihannya saham dapat dibedakan atas (Tjiptono
Darmadji, 2001:6) :
23.2.1 Saham
atas Unjuk (Bearer Stocks)
Artinya pada saham tersebut tidak tertulisnama
pemiliknya agar mudah dipindah tangankan dari satu investor ke investor lain.
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah sebagai pemiliknya
dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2.3.2.2 Saham atas nama (Registered Stocks)
Merupakan saham yang
ditulis denganjelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus
melalui prosedur tertentu, yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama
pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat nama pemegang
saham. Apabila sertifikat hilang, maka pemilik dapat minta penggantian.Ditinjau
dari kinerja perdagangan saham dapat dikategorikan atas :
2.3.2.2.1
Blue-chip stocks
Yaitu saham biasa dari suatu peruahaan yang memiliki
reputasi tinggi sebagai leader di industri sejenis memiliki pendapatan yang
stabil dan konsisten dalam membayar deviden. (Saleh Basir, 2006:11).
2.3.2.2.2 Income stock
Yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar
deviden lebih tinggi dari rata-rata
deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
2.3.2.2.3 Growth stocks
Yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2.3.2.2.4 Speculative
stocks
Yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara
konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai
kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
2.3.2.2.5 Counter cylical
stocks
Yaitu saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Saham prioritas adalah bentuk antara obligasi dan saham milik karena saham tipe ini mempunyai pembayaran deviden tetap menyerupai bunga pada obligasi. pojokinvestasi.com
ReplyDelete