Istilah modal
berbeda artinya dalam percakapan sehari-hari dan dalam ilmu ekonomi.
Modal (capital) sering ditafsirkan sebagai uang. Terutama apabila mempersoalkan
pembelian peralatan, mesin-mesin, atau fasilitas-fasilitas produktif lain.
Adalah lebih tepat untuk menyatakan uang yang digunakan untuk melaksanakan
pembelian tersebut sebagai modal finansial (financial capital). Seorang ahli
ekonomi akan menyatakan pembelian demikian sebagai investasi.
Para ekonom
menggunakan istilah modal untuk semua alat bantu yang digunakan dalam bidang
produksi (Winardi, 1995).
Adakalanya modal
dinamakan barang-barang investasi, dan modal demikian terdiri
dari:
a. Mesin-mesin
b. Peralatan
c. Bangunan-bangunan
d.
Fasilitas-fasilitas transpor dan distribusi
e. Persediaan
(inventaris) barang-barang setengah jadi
Ada suatu ciri
pokok barang-barang modal yaitu bahwa mereka digunakan untuk memproduksi
barang-barang lain. Menurut Prof.
Dr. H.M.H.A. van der Valk (Winardi, 1995), modal dalam arti luas adalah
bagian daripada arus benda-benda dan jasa-jasa yang langsung, yang ditujukan
guna penyediaan benda-benda material dan immaterial yang berkemampuan
untuk memberikan prestasi-prestasi ekonomi pada masa yang akan datang.
Modal dalam arti sempit adalah alat-alat produksi yang telah diproduksi.
Dalam arti yang lebih luas modal berarti pula setiap penambahan dalam
pengetahuan yang menyebabkan prestasi ekonomi pada masa yang akan datang
bertambah.
Bagian terbesar
dari aktivitas ekonomi ditujukan ke arah masa yang akan datang. Sesuai
dengan itu maka bagian terbesar dari konsumsi sekarang, merupakan
konsekuensi usaha-usaha masa lampau. Pada masyarakat yang progresif, maka
sebagian dari usaha produktif yang berlangsung ditujukan ke arah pembentukan
modal baru; hal mana berarti bahwa sebagian dari konsumsi sekarang
dikurbankan, guna memperbesar produksi pada masa yang akan datang (Winardi, 1995).
Konsep
Modal
Dalam ilmu
ekonomi, istilah capital (modal) merupakan konsep yang pengertiannya
berbeda-beda, tergantung dari konteks penggunaannya dan aliran pemikiran yang
dianut. Secara historis konsep modal juga mengalami perubahan atau
perkembangan. Istilah “modal” yang biasa dipergunakan pada abad ke-16
dab abad ke-17
menunjukkan pengertian kepada dua hal. Pertama, modal dalam pengertian
persediaan uang yang digunakan untuk membeli barang yang akan dijual untuk
mendapatkan keuntungan dalam perdagangan. Kedua, modal dengan maksud untuk
menggambarkan persediaan yang berupa barang-barang. Oleh sebab itu maka
istilah “modal” digunakan untuk kedua pengertian yaitu konsep keuangan dan
konsep barang (Komaruddin, 1991).
John Stuart Mill
dalam Principle of Political Economy (dalam Komaruddin,
1991) menggunakan istilah “modal” dalam pengertian: (1) barangbarang fisik yang
digunakan untuk menghasilkan barang-barang lainnya, dan (2) sejumlah dana
yang tersedia untuk menyewa tenaga kerja. Pada akhir abad ke-19, modal dalam
pengertian barang-barang fisik yang digunakan dalam proses produksi
ditinjau sebagai salah satu dari keempat faktor dasar dalam produksi.
Yang lainnya
adalah tanah, tenaga kerja dan organisasi atau keusahawanan. Sekarang,
“modal” sebagai suatu konsep ekonomi dipergunakan dalam konteks yang
berbeda-beda. Mubyarto (1989) memberikan definisi modal sebagai sumber-sumber
ekonomi di luar tenaga kerja yang dibuat oleh manusia. Kadangkadang modal dilihat
dalam arti uang atau dalam arti keseluruhan nilai sumbersumber ekonomi
non-manusiawi termasuk tanah. Definisi modal yang lain yaitu merupakan barang
atau uang, yang bersama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja
menghasilkan barang-barang baru. Dalam artian yang lebih luas, dan
dalam tradisi
pandangan ekonomi non-Marxian pada umumnya, modal mengacu kepada asset yang
dimiliki seseorang sebagai kekayaan yang tidak segera dikonsumsi
melainkan disimpan (saving) atau dipakai untuk menghasilkan barang atau jasa baru
(investasi). Dengan demikian, modal dapat berwujud barang dan uang
(www.ut.ac.id, 2011:1-4).
Akan tetapi,
tidak setiap jumlah uang dapat disebut modal. Sejumlah uang itu menjadi
modal apabila uang tersebut ditanam atau diinvestasikan untuk menjamin adanya
suatu kembalian. Dalam arti ini modal juga mengacu kepada investasi itu
sendiri yang dapat berupa alat-alat finansial seperti deposito, stok barang, ataupun
surat saham yang mencerminkan hak atas sarana produksi, atau dapat pula
berupa sarana produksi fisik. Kembalian itu dapat berupa pembayaran bunga, ataupun
klaim atas suatu keuntungan (www.ut.ac.id, 2011:1-4).
Adam Smith dalam
The Wealth of Nation (dalam www.ut.ac.id, 2011:1-4) menggunakan
istilah capital dan circulating capital. Pembedaan ini didasarkan atas kriteria
sejauh mana suatu unsur modal itu terkonsumsi dalam jangka waktu tertentu (misal
satu tahun). Jika suatu unsur modal itu dalam jangka waktu tertentu hanya
terkonsumsi sebagian sehingga hanya sebagian (kecil) nilainya menjadi susut,
maka unsur itu disebut fixed capital dalam bentuk bangunan pabrik, mesin-mesin,
peralatan transportasi, kemudahan distribusi, dan barang-barang lainnya yang
dipergunakan untuk memproduksi barang/jasa baru. Tetapi jika unsur modal
terkonsumsi secara total, maka disebut circulating capital dalambentuk barang
jadi ataupun setengah jadi yang berada dalam proses untuk diolah menjadi barang
jadi.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete