1.1
Latar Belakang
Corporate
Social Responsibility atau tanggung
jawab sosial perusahaan kini telah mengalami pertumbuhan yang belum pernah
terjadi sebelumnya. Jika dahulu CSR hanya menjadi wacana atau agenda tahunan
bagi perusahaan, maka sekarang banyak perusahaan terlibat dalam kegiatan sosial
seperti tindakan pertanggung jawaban terhadap lingkungan sekitar, pengadaan
pengobatan terhadap karyawan dan berkontribusi dalam program dan seni dan
budaya di masyarakat (Barone dkk, 200). Wacana CSR juga sudah menjadi tren
global. Banyak perusahaan telah menggeser paradigma sempit yang menyatakan
bahwa orientasi seluruh kegiatan perusahaan hanyalah profit, dimana aktivitas
apapun harus ditakar dari sudut menambah keuntungan financial secara langsung
atau tidak (Siti A, 2011).
Pengambilan
keputusan ekonomi hanya dengan melihat kinerja keuangan suatu perusahaan, saat
ini sudah tidak relevan lagi. Eipstein dan Freedman (1994), dalam Anggraini
(2006), menemukan bahwa investor juga tertarik terhadap informasi sosial yang
dilaporkan dalam laporan tahunan. Untuk itu dibutuhkan suatu sarana yang dapat
memberikan informasi mengenai aspek sosial, lingkungan dan keuangan secara
sekaligus. Sarana tersebut dikenal dengan nama laporan berkelanjutan (sustainability
reporting).2
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk sustainability
reporting yang memberikan keterangan tentang berbagai aspek- aspek perusahaan
mulai dari aspek sosial, lingkungan dan keuangan sekaligus yang tidak dapat
dijelaskan secara tersirat oleh suatu laporan keuangan perusahaan saja. Karena
pandangan dalam dunia usaha dimana perusahaan hanya bertujuan untuk mendapatkan
laba yang setinggi- tingginya tanpa memperhatikan dampak yang muncul dalam
kegiatan usahanya kini sudah tidak diterima lagi. Perkembangan dunia usaha saat
ini menuntut perusahaan untuk meningkatkan perhatiannya kepada lingkungan
sosial. Perusahaan diharapkan tidak hanya mementingkan kepentingan manajemen
dan pemilik modal saja tetapi juga karyawan, konsumen, masyarakat, dan
lingkungan (Siti A, 2011).
Karena masyarakat sekarang lebih pintar dalam memilih
produk yang akan mereka konsumsi. Maka saat ini masyarakat cenderung untuk
memilih produk yang diproduksi oleh perusahaan yang peduli terhadap lingkungan
dan atau melaksanakan CSR. Survei yang dilakukan Sutopoyudo (2009) dalam Siti
Andriyati (2011) menunjukkan bahwa mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu
produk yang mempunyai citra buruk atau diberitakan negative. Kondisi yang
terjadi saat ini adalah banyak produk yang menjadi konsumsi masyarakat seperti
bahan pangan, minuman, kosmetik, obat- obatan, dan produk konsumtif lainnya
disalahgunakan seperti menjual kembali produk yang sudah kadaluarsa, pemberian
zat- zat berbahaya dalam proses produksi maupun pemakaian zat formalin dalam proses
pengawetan. Hal 3
tersebut tentunya akan sangat meresahkan masyarakat
sebagai konsumen. Tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terhadap
masyarakat harus wajib dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap
konsumennya. CSR menjadi salah satu tindakan alternatif yang dapat dilakukan
perusahaan. Banyak manfaat yang diperoleh perusahaan dengan pelaksanaan corporate
social responsibility, antara lain produk semakin disukai oleh konsumen dan
perusahaan diminati oleh investor. Corporate social responsibility juga
dapat digunakan sebagai alat marketing baru bagi perusahaan bila itu
dilaksanakan berkelanjutan. Karena dengan melaksanakan CSR, citra perusahaan
akan semakin baik sehingga loyalitas konsumen makin tinggi. Seiring
meningkatnya loyalitas konsumen dalam waktu yang lama, maka penjualan
perusahaan akan semakin membaik, dan pada akhirnya dengan pelaksanaan CSR
diharapkan tingkat profitabilitas atau rentabilitas perusahaan juga akan
meningkat. Jadi dengan melaksanakan kegiatan CSR perusahaan dapat memperoleh
dua manfaat sekaligus, yaitu melaksanakan CSR sebagai bentuk pertanggung
jawaban terhadap lingkungan sosial sekitarnya serta menggunakannya sebagai
strategi menarik minat konsumen dan pada akhirnya meningkatkan tingkat
penjualan. (Satyo, 2005 dalam Sutopoyudo, 2009).
Saat ini yang terjadi pada banyak perusahaan di
Indonesia adalah salah mengartikan CSR itu sendiri. Seperti yang dilaporkan
Lingkar Studi CSR (2008), banyak perusahaan di Indonesia menganggap CSR dalam
satu sudut pandang saja, 4
yaitu pengembangan masyarakat. Padahal
CSR jauh lebih luas daripada pengembangan masyarakat. Jika draft 4.2 ISO 26000
on Social Responsibility (2008) dilihat, tampak bahwa pengembangan
masyarakat hanyalah satu di antara tujuh subyek dalam CSR. Karena CSR juga
harus mencakup tata kelola organisasi, hak asasi manusia, ketenagakerjaan,
lingkungan, praktek operasi perusahaan yang adil, serta isu terkait dengan
konsumen. Jadi, apa yang dipahami oleh banyak perusahaan di Indonesia adalah
penyederhanaan berlebih, dan mengaburkan pengertian CSR yang sebenarnya. Dan di
Indonesia sendiri CSR dikuatkan dengan adanya aturan UU. PT No. 40 Tahun 2007.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada bab IV,
bagian kedua, pasal 66 (2), poin c yang mengatur tentang laporan tahunan,
disebutkan bahwa direksi harus menyampaikan laporan tahunan yang
sekurangkurangnya memuat laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Serta bab V tentang Tanggung Jawab Sosial, pada pasal 74 (1), (2),
(3), dan (4) disebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan yaitu berupa biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran. Apabila perusahaan tidak melakukan kewajiban tersebut
maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di
Indonesia penelitian mengenai pengaruh CSR yang telah dilakukan oleh Dahlia dan
Siregar (2008), menyatakan bahwa tingkat pengungkapan CSR dalam 5
laporan tahunan perusahaaan berpengaruh positif
terhadap variabel ROE (Return On Equity) sebagai analisis rentabilitas. Hal ini
berarti ada dampak produktif signifikan antara aktifitas CSR yang dilakukan
oleh perusahaan dengan kinerja keuangan perusahaan maupun tingkat kesehatan
keuangan perusahaan terutama rasio profitabilitas atau rentabilitas. Oleh
karena itu banyak penelitian telah menunjukkan bahwa dalam perusahaan atau
organisasi, manajer selalu menginginkan perusahaan untuk terlibat dalam
aktivitas CSR dan selalu menempatkan CSR pada agenda tahunan agar dapat
diselaraskan dengan rencana strategis perusahaan yang memiliki tujuan tertentu
(Juan G,2009). Dengan kata lain kompleksitas dalam merancang dan
mengimplementasikan kegiatan CSR dapat mempengaruhi hasil kinerja organisasi
termasuk tingkat kesehatan keuangan (Financial Soundness) yang ada di
dalam perusahaan atau organisasi. Dan berdasarkan uraian diatas, tertarik untuk
melakukan penelitian tentang “PENGARUH ELEMEN CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY TERHADAP RENTABILITAS (Studi pada perusahaan Consumer good’s di
Indonesia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia ”. Perusahaan yang
dijadikan sampel adalah perusahaan dengan indeks consumer good’s, dimana
perusahaan ini mempunyai keterkaitan yang tinggi dengan konsumen karena
aktifitas dari perusahaan ini adalah memproduksi barang- barang kebutuhan
masyarakat atau konsumen.6
No comments:
Post a Comment