Menurut peninjauan
secara etimologis, istilah pariwisata berasal dari bahasa sansekerta
yang terdiri dari dua suku kata yaitu "pari dan "wisata". Pari berarti
berulang-ulang atau berkali-kali, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi
pariwisata berarti perjalanan yang dilakukan secara berulang ulang atau (Musanef,
1996 : 8).
Pariwisata tidak
hanya bisa diartikan secara etimologis saja, tetapi terdapat pendapat dari para
ahli diantaranya:
1. Hunziker dan Krapf
(Bapak Ilmu Pariwisata)
Pariwisata adalah
sejumlah hubungan dan gejala yang dihasilkan dari tinggalnya
orang-orang asing, asalkan tinggalnya mereka itu tidak menyebabkan timbulnya tempat
tinggal serta usaha-usaha yang bersifat sementara atau permanen sebagai
usaha mencari kerja penuh (Musanef, 1996: 11).
2. Hans Buchi
Pariwisata adalah
peralihan tempat untuk sementara waktu dan mereka yang mengadakan
perjalanan tersebut memperoleh pelayanan dari perusahaanperusahaan yang bergerak dalam
industri pariwisata (Musanef, 1996: 11).
3. Robert Mc. Intosh
Shashi Kant Cupta
Pariwisata adalah
gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan,
bisnis, pemerintah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan
melayani wisatawan ini serta penunjang lainnya
(Musanef, 1996: 11).
4. Menurut
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
Pariwisata adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan
obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait di bidang itu.
Pengertian ini mengandung lima unsur yaitu: (1) unsur manusia (wisatawan), (2)
unsur kegiatan (perjalanan), (3) unsur motivasi (menikmati), (4) unsur sasaran
(obyek dan daya tarik wisata), (5) unsur usaha (Musanef, 1996: 13). Dan
pengertian diatas terdapat beberapa hal yang penting yaitu :
a. Perjalanan itu
dilakukan untuk sementara waktu.
b. Perjalanan itu
dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain.
c. Perjalanan itu,
walaupun apa bentuknya harus selalu dikaitkan dengan bertamasya dan
rekreasi, melihat dan menyaksikan atraksi-atraksi wisata.
d. Orang yang
melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat/daerah yang
dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen di tempat tersebut,
dengan mendapat pelayanan (Musanef, 1996: 12).
Menurut James. J.
Spillane (1987: 20) pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan
dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui
sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan
tugas, dan lain-lain. Defenisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari suatu
tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun
kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan
kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial,
budaya, alam dan
ilmu. Suatu perjalanan akan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga
persyaratan yang diperlukan, yaitu bersifat sementara, bersifat sukarela (Voluntary)
dalam anti tidak terjadi karena paksaan, dan tidak bekerja yang sifatnya
menghasilkan upah.
Pariwisata adalah
kegiatan di mana orang terlibat dalam perjalanan jauh dari rumah terutama
untuk bisnis atau kesenangan. Pariwisata adalah bisnis menyediakan barang
dan jasa untuk wisatawan dan melibatkan setiap pengeluaran yang dikeluarkan oleh
atau untuk pengunjung untuk perjalanannya. "Tourism
as a concept can be viewed from different perspectives. It is an
activity in which people are engaged in travel away from home primarily
for business or pleasure. It is a business providing goods and
services
to travelers and involves any expenditure incurred by or for a visitor
for his or her trip."
Beberapa pendapatan
mengenai pengertian pariwisata dari beberapa sumber:
1. Mc.Inthosh
mendefinisikan pariwisata sebagai ilmu, seni dan bisnis tentang menari, memindahkan,
mengakomodasikan dan secara ramah memenuhi kebutuhan dan
kegiatan para pengunjung.
2. Safari menjelaskan
bahwa pariwisata adalah suatu studi tentang orang yang meninggalkan
habitatnya dan suatu studi tentang industri yang memenuhi kebutuhannya dan
tentang dampak yang ditimbulkannya terhadap sosialbudaya, ekonomi dan
lingkungan.
3. Mathieson &
Wall mengatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan
perpindahan orang
untuk sementara waktu ke destinasi diluar tempat tinggal dan tempat kerjanya
dan melaksanakan kegiatan selama di destinasi dan penyiapan
fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan mereka.
5. Indra Mulyana
mengatakan bahwa pariwisata merupakan perpidahan seseorang atau
sekelompok orang ke tempat lain, diluar tempat tinggalnya untuk sementara waktu
dengan maksud untuk melakukan rekreasi ataupun studi dalam memenuhi
kebutuhannya.
6. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyebutkan bahwa
pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
perjalanan yang dilakukan secara sukarela, serta bersifat
sementara untuk
menikmati objek dan daya tarik wisata termasuk pengusahaan objek dan
daya tarik wisata tersebut.
No comments:
Post a Comment