Thursday, June 27, 2013

Pengertian Pariwisata



Menurut peninjauan secara etimologis, istilah pariwisata berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu "pari dan "wisata". Pari berarti berulang-ulang atau berkali-kali, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan yang dilakukan secara berulang ulang atau (Musanef, 1996 : 8).
Pariwisata tidak hanya bisa diartikan secara etimologis saja, tetapi terdapat pendapat dari para ahli diantaranya:
1. Hunziker dan Krapf (Bapak Ilmu Pariwisata)
Pariwisata adalah sejumlah hubungan dan gejala yang dihasilkan dari tinggalnya orang-orang asing, asalkan tinggalnya mereka itu tidak menyebabkan timbulnya tempat tinggal serta usaha-usaha yang bersifat sementara atau permanen sebagai usaha mencari kerja penuh (Musanef, 1996: 11).
2. Hans Buchi
Pariwisata adalah peralihan tempat untuk sementara waktu dan mereka yang mengadakan perjalanan tersebut memperoleh pelayanan dari perusahaanperusahaan yang bergerak dalam industri pariwisata (Musanef, 1996: 11).
3. Robert Mc. Intosh Shashi Kant Cupta
Pariwisata adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan ini serta penunjang lainnya
(Musanef, 1996: 11).
4. Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait di bidang itu. Pengertian ini mengandung lima unsur yaitu: (1) unsur manusia (wisatawan), (2) unsur kegiatan (perjalanan), (3) unsur motivasi (menikmati), (4) unsur sasaran (obyek dan daya tarik wisata), (5) unsur usaha (Musanef, 1996: 13). Dan pengertian diatas terdapat beberapa hal yang penting yaitu : 
a. Perjalanan itu dilakukan untuk sementara waktu.
b. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain.
c. Perjalanan itu, walaupun apa bentuknya harus selalu dikaitkan dengan bertamasya dan rekreasi, melihat dan menyaksikan atraksi-atraksi wisata.
d. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat/daerah yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen di tempat tersebut, dengan mendapat pelayanan (Musanef, 1996: 12).
Menurut James. J. Spillane (1987: 20) pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, dan lain-lain. Defenisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial,
budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan akan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu bersifat sementara, bersifat sukarela (Voluntary) dalam anti tidak terjadi karena paksaan, dan tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah.
Pariwisata adalah kegiatan di mana orang terlibat dalam perjalanan jauh dari rumah terutama untuk bisnis atau kesenangan. Pariwisata adalah bisnis menyediakan barang dan jasa untuk wisatawan dan melibatkan setiap pengeluaran yang dikeluarkan oleh atau untuk pengunjung untuk perjalanannya. "Tourism as a concept can be viewed from different perspectives. It is an activity in which people are engaged in travel away from home primarily for business or pleasure. It is a business providing goods and
services to travelers and involves any expenditure incurred by or for a visitor for his or her trip."
Beberapa pendapatan mengenai pengertian pariwisata dari beberapa sumber:
1. Mc.Inthosh mendefinisikan pariwisata sebagai ilmu, seni dan bisnis tentang menari, memindahkan, mengakomodasikan dan secara ramah memenuhi kebutuhan dan kegiatan para pengunjung.
2. Safari menjelaskan bahwa pariwisata adalah suatu studi tentang orang yang meninggalkan habitatnya dan suatu studi tentang industri yang memenuhi kebutuhannya dan tentang dampak yang ditimbulkannya terhadap sosialbudaya, ekonomi dan lingkungan. 
3. Mathieson & Wall mengatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan
perpindahan orang untuk sementara waktu ke destinasi diluar tempat tinggal dan tempat kerjanya dan melaksanakan kegiatan selama di destinasi dan penyiapan fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan mereka.
5. Indra Mulyana mengatakan bahwa pariwisata merupakan perpidahan seseorang atau sekelompok orang ke tempat lain, diluar tempat tinggalnya untuk sementara waktu dengan maksud untuk melakukan rekreasi ataupun studi dalam memenuhi kebutuhannya.
6. Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyebutkan bahwa pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela, serta bersifat 
sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata tersebut. 

No comments:

Post a Comment