Wednesday, July 17, 2013

Definisi Pengertian Sungai

Sungai adalah tepat – tempat dan wadah – wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991).Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang dimaksud wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km2. Sungai mengalir dari hulu dalam kondisi kemiringan lahan yang curam berturut-turut menjadi agak curam, agak landai, dan relatif rata. Arus relatif cepat di daerah hulu dan bergerak menjadi lebih lambat dan makin lambat pada daerah hilir.Sungai merupakan tempat berkumpulnya air di lingkungan sekitarnya yang mengalir menuju tempat yang lebih rendah. Daerah sekitar sungai yang mensuplai air ke sungai dikenal dengan daerah tangkapan air atau daerah penyangga. Kondisi suplai air dari daerah penyangga dipengaruhi aktifitas dan perilaku penghuninya (Wiwoho,2005). Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fingsi serba guna bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Menurut Mulyanto (2007) ada dua fungsi utama sungai secara alami yaitu mengalirkan air dan mengangkut sedimen hasil erosi pada Daerah Aliran Sungai dan alurna. Kedua fungsi ini terjadi bersamaan dan saling mempengaruhi. Jenis-jenis sungai berdasarkan debit airnya dilasifikasikan menjadi :
a. Sungai pemanen, adalah sungai yang debit airnya sepanjang tahun relatif tetap.
b. Sungai periodik, adalah sungai yang pada waktu musim penghujan debit airnya besar, sedangkan pada musim kemarau debitnya kecil.
c. Sungai Episodik, adalah sungai yang pada musim kemarau kering dan pada waktu musim penghujan airnya banyak.
d. Sungai Ephemeral. Adalah sungai yang hanya ada airnya saat musim hujan dan airnya belum tentu banyak

No comments:

Post a Comment