Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2004 tentang baku mutu air limbah, yang dimaksud dengan limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Sedangkan menurut Sugiharto (1987) air limbah (waste water) adalah kotoran dari masyarakat, rumah tangga dan juga yang berasal dari industri, air tanah, air permukaan, serta buangan lainnya.
Begitupun dengan Metcalf & Eddy (2003), mendefinisikan limbah berdasarkan titik sumbernya sebagai kombinasi cairan hasil buangan rumah tangga (permukiman),instansi perusahaaan, pertokoan, dan industri dengan air tanah, air permukaan, dan air hujan
Sumber-sumber limbah cair :
1. Kegiatan rumah tangga
2. Kegiatan industri
3. Kegiatan rumah sakit dan aktivitas yang bergerak di bidang kesehatan
4. Kegiatan pertanian, peternakan
5. Kegiatan pertambangan
6. Kegiatan transportasi
Macam limbah cair :
a. Limbah cair organik
b. Limbah cair an organik dan gas.
No comments:
Post a Comment