Pengertian
tenaga kerja atau manpower mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja,
yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain (seperti :
bersekolah dan mengurus rumah tangga); walaupun sedang tidak bekerja mereka
dianggap secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja. Secara
praktis, pengertian tenaga kerja didefinisikan sebagai penduduk usia kerja
(Simanjuntak, 1985).
Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang ketenagakerjaan, yang disebut sebagai
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. Sumarsono (2003) menyatakan tenaga kerja sebagai semua orang yang
bersedia untuk bekerja. Pengertian tenaga kerja tersebut meliputi mereka yang
bekerja untuk dirinya sendiri ataupun keluarga yang tidak menerima bayaran
berupa upah; atau mereka yang bersedia bekerja dan mampu untuk bekerja namun
tidak ada kesempatan kerja sehingga terpaksa menganggur. Dumairy (1996)
mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia dalam batas usia
kerja. Sedangkan Badan Pusat Statistik mendefinisikan tenaga kerja (manpower)
sebagai seluruh penduduk dalam usia kerja (15 tahun keatas) yang berpotensi
memproduksi barang dan jasa.
Sitanggang
dan Nachrowi (2004) memberikan ciri-ciri tenaga kerja yang antara lain :
1.
Tenaga kerja umumnya tersedia di pasar tenaga kerja dan biasanya siap untuk
digunakan dalam suatu proses produksi barang dan jasa. Kemudian perusahaan atau
penerima tenaga kerja meminta tenaga kerja dari pasar tenaga kerja. Apabila
tenaga kerja tersebut telah bekerja, maka mereka akan menerima imbalan berupa
upah atau gaji.
2.
Tenaga kerja yang terampil merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) yang
sangat dibutuhkan pada setiap perusahaan untuk mencapai tujuan. Jumlah penduduk
dan angkatan kerja yang besar di satu sisi merupakan potensi SDM yang dapat
diandalkan, tetapi disisi lain juga merupakan masalah besar yang berdampak pada
berbagai sektor
Tenaga
kerja (manpower) terdiri dari angkaan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja (labor force) terdiri dari : golongan yang bekerja dan
golongan yang mencari pekerjaan atau menganggur. Sedangkan kelompok yang bukan
angkatan kerja terdiri dari : golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus
rumah tangga dan golongan lain-lain atau penerima pendapatan. Ketiga kelompok
bukan angkatan kerja sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja
sehingga kelompok ini dinamakan potensial labor force (Simanjuntak,
1985).
Tenaga
Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja
atau
Tenaga
Kerja = Angakatan Kerja + Golongan Bersekolah + Golongan Mengurus Rumah Tangga
+ Golongan Lain-lain
No comments:
Post a Comment